Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menjual Kaos dengan Logo Perguruan Tinggi Hasil Editan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Menjual Kaos dengan Logo Perguruan Tinggi Hasil Editan

Menjual Kaos dengan Logo Perguruan Tinggi Hasil Editan
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Menjual Kaos dengan Logo Perguruan Tinggi Hasil Editan

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan tentang pelanggaran hak cipta logo suatu perguruan tinggi. Terdapat kaos yang dijual oleh oknum yang menggunakan logo suatu perguruan tinggi namun dengan sedikit editing di topinya, namun jika dilihat sekilas tidak akan terlihat perbedaannya bahkan orang awam pun pasti tau itu logo perguruan tinggi tersebut. Yang ingin saya tanyakan, apakah hal tersebut melanggar hak kekayaan intelektual? kalau iya apa saja pelanggarannya dan juga hukuman jika dipidanakan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), logo termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi dan termasuk dalam kategori gambar.
     
    Dari sisi perlindungan hak moral, seorang pencipta berhak mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Sedangkan dari sisi perlindungan hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
     
    Tindakan memodifikasi dan menjual produk yang mengandung ciptaan orang lain bisa dianggap melanggar hak cipta.
     
    Hal yang perlu diingat juga adalah UU Hak Cipta mengatur bahwa selain pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), logo termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi dan termasuk dalam kategori gambar.
     
    Dari sisi perlindungan hak moral, seorang pencipta berhak mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Sedangkan dari sisi perlindungan hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
     
    Tindakan memodifikasi dan menjual produk yang mengandung ciptaan orang lain bisa dianggap melanggar hak cipta.
     
    Hal yang perlu diingat juga adalah UU Hak Cipta mengatur bahwa selain pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), logo termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi dan termasuk dalam kategori gambar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta mengenai ciptaan yang dilindungi, dalam huruf (f) dinyatakan bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase termasuk di dalamnya. Dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf (f) UU Hak Cipta dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "gambar" antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.
     
    Apabila kita melihat dari sisi perlindungan hukum merek, maka logo adalah bagian dari merek apabila logo tersebut didaftarkan sebagai merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Dalam UU Hak Cipta, pencatatan ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap logo dibatasi apabila logo tersebut digunakan sebagai merek sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Hak Cipta yang menyatakan pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
     
    Berdasarkan aturan di atas, maka kita harus melihat dulu apakah logo yang Anda maksud adalah merek terdaftar atau terbatas pada gambar yang digunakan sebagai logo karena pelanggaran terhadap kedua perlindungan hak tersebut berbeda.
     
    Dari sisi perlindungan hak cipta, apabila logo tersebut tidak didaftarkan sebagai merek, maka pelanggaran terhadap modifikasi logo tersebut bisa terjadi dari sisi hak moral dan hak ekonomi pencipta.
     
    Dari sisi perlindungan hak moral, seorang pencipta berhak mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Sedangkan dari sisi perlindungan hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Pasal 9 angka (1) UU Hak Cipta mengatur mengenai hak ekonomi tersebut. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Oleh karenanya setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang telah diatur di atas, maka Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.
     
    Ketentuan pidana untuk pelanggaran hak cipta diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta sebagai berikut.
     
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Tindakan memodifikasi dan menjual produk yang mengandung ciptaan orang lain bisa dianggap melanggar hak cipta.
     
    Hal yang perlu diingat juga adalah UU Hak Cipta mengatur bahwa selain pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
     
    Dalam ketentuan UU MIG,  tidak ada sanksi pidana bagi orang yang modifikasi logo milik orang lain. Akan tetapi, apabila logo yang anda maksud adalah merek terdaftar, maka sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
    1. gugatan ganti dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    Tags

    perguruan tinggi
    kaos

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!