KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Karyawan yang Dikenakan SP Boleh Diturunkan Jabatannya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan yang Dikenakan SP Boleh Diturunkan Jabatannya?

Apakah Karyawan yang Dikenakan SP Boleh Diturunkan Jabatannya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan yang Dikenakan SP Boleh Diturunkan Jabatannya?

PERTANYAAN

Di perusahaan kami ada salah satu karyawan yang telah memperoleh SP 2. Pertanyaan saya apabila setelah 6 bulan ia bersikap lebih baik dan memperbaiki kinerjanya apakah jika di bulan ke tujuh ia melakukan kesalahan lagi, apakah bisa dikenakan surat teguran 3 atau kembali ke SP 1? Di PP kami bila seseorang memperoleh SP 2 ia dikenakan sanksi pemindahan atau penurunan jabatan. Apakah dibolehkan status staf diturunkan menjadi tenaga harian? Dan apakah hak-haknya akan berubah juga mengikuti status barunya sebagai tenaga harian? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila setelah 6 bulan karyawan yang telah menerima Surat Peringatan (“SP”) 2 bersikap lebih baik dan memperbaiki kinerjanya, kemudian di bulan ke 7 melakukan kesalahan lagi, maka ia diberikan kembali SP 1, jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak ditetapkan lain.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 September 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pemberian Surat Peringatan Karyawan

    Aturan Pemberian Surat Peringatan Karyawan

     

    Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga, demikian antara lain yang dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua dalam Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dasar pemberian SP tercantum dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

    (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

    k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

    Penjelasan lebih lanjut soal SP dapat Anda simak dalam Pemberian Surat Peringatan dalam Jangka Waktu Berdekatan dan Langkah Hukum Jika Karyawan Menolak Surat Peringatan.

     

    Jangka Waktu SP

    Menjawab pertanyaan Anda soal karyawan yang telah memperoleh SP 2, apabila setelah 6 bulan karyawan yang bersangkutan bersikap lebih baik dan memperbaiki kinerjanya, apakah jika ia di bulan ke 7 melakukan kesalahan lagi, orang tersebut akan dikenakan SP 3 atau kembali ke SP 1, jawabannya adalah ia akan kembali diberikan SP 1, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak mengatur masa berlaku yang lebih lama untuk setiap SP.

    Hal ini karena masing-masing SP berlaku untuk paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu, Anda harus memastikan lagi ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang mengatur mengenai masa berlaku SP.

    Jika tidak diatur lebih lanjut, maka masa berlaku SP 2 itu adalah 6 bulan. Sehingga, jika pada bulan ke-7 karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi, maka ia diberikan SP 1 dan begitu seterusnya.

     

    Penurunan Jabatan

    Jika memang peraturan perusahaan tempat Anda bekerja mengatur bahwa seseorang yang memperoleh SP 2 akan dikenakan sanksi pemindahan atau penurunan jabatan, maka karyawan wajib mematuhinya. Jika memang demikian, maka penurunan status staf menjadi tenaga harian bisa saja dilakukan.

    Terkait hak-hak yang didapatkan oleh karyawan tersebut, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang melarang penurunan jabatan. Adapun berkaitan dengan hak-haknya, penurunan jabatan dapat diikuti dengan penurunan gaji/upah karyawan sehingga dalam konteks pertanyaan Anda, bisa saja karyawan yang diturunkan jabatannya sebagai tenaga harian akan memperoleh penurunan hak-hak juga.

    Penurunan hak berupa upah dan hak-hak lainnya tersebut juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 661 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Dalam putusan, Mahkamah Agung membenarkan putusan judex facti yaitu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bahwasannya sebagai konsekuensi dari hukuman disiplin yaitu turun jabatan maka sudah semestinya juga diikuti penurunan tugas, wewenang, dan tanggung jawab serta penurunan upah pokok dan komponen upah lainnya, sehingga tuntutan pembayaran selisih upah yang diajukan oleh penggugat dalam kasus tersebut adalah tidak beralasan (hal. 6).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 661 K/Pdt.Sus-PHI/2020.

    Tags

    hukumonline
    upah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!