KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendirian Lembaga Bantuan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Pendirian Lembaga Bantuan Hukum

Pendirian Lembaga Bantuan Hukum
Immanuel Torez Pattiwael, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Pendirian Lembaga Bantuan Hukum

PERTANYAAN

Apakah setelah lulus PKPA, seorang sarjana hukum dapat terjun di bidang hukum seperti LBH maupun kantor hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada orang yang membutuhkan bantuan hukum? Apakah setelah lulus PKPA, seorang sarjana hukum dapat mendirikan suatu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang terdapat dalam uu bantuan hukum? Dan apa syarat dalam mendirikan suatu LBH sebagai pemberi bantuan hukum yang terdapat dalam uu bantuan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Ā 

    Ā 

    Untuk menjawab pertanyaan Anda yang pertama, setelah seorang sarjana hukum telah lulus PKPA, untuk dapat memberikan bantuan hukum, ia harus memenuhi persyaratan sebagai advokat dan mempunyai izin advokat.

    Ā 

    Namun pada praktiknya, untuk pekerjaan pemberian konsultasi hukum dan bantuan hukum yang tidak terkait dengan litigasi pengadilan, dapat dilakukan oleh sarjana hukum yang tidak memegang izin atau lisensi advokat.

    Ā 

    Kemudian mengenai pendirian suatu lembaga bantuan hukum, sebenarnya tidak dibatasi apakah orang tersebut harus seorang sarjana hukum atau bahkan advokat. Akan tetapi dalam LBH tersebut harus ada advokat.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    Ā 

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Ulasan:

    Ā 

    Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami.

    Ā 

    Sarjana Hukum Memberikan Bantuan Hukum

    Memberikan bantuan hukum merupakan salah satu jasa hukum yang diberikan oleh advokat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (ā€œUU Advokatā€).

    Ā 

    Pasal 1 angka 2 UU Advokat:

    ā€œJasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.ā€

    Ā 

    Pasal 1 angka 1 UU Advokat:

    ā€œAdvokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.ā€

    Ā 

    Untuk menjawab pertanyaan Anda yang pertama, setelah seorang sarjana hukum telah lulus PKPA, untuk dapat memberikan bantuan hukum, ia harus memenuhi persyaratan sebagai advokat.

    Ā 

    Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[1]

    a.Ā Ā Ā  warga negara Republik Indonesia;

    b.Ā Ā Ā  bertempat tinggal di Indonesia;

    c.Ā Ā Ā  tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

    d.Ā Ā Ā  berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

    e.Ā Ā Ā  berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

    f.Ā Ā Ā Ā  lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

    g.Ā Ā Ā  magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

    h.Ā Ā Ā  tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    i.Ā Ā Ā Ā Ā  berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

    Ā 

    Setelah memenuhi persyaratan di atas, sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.[2]

    Ā 

    Ini berarti, baik Anda hanya memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum, maupun Anda akan beracara di pengadilan, Anda harus sudah menjadi advokat dan mempunyai izin advokat.

    Ā 

    Namun pada praktiknya, sebagaimana pernah dijelaskan oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dalam artikel Izin Advokat, untuk pekerjaan pemberian konsultasi hukum dan bantuan hukum yang tidak terkait dengan litigasi pengadilan, dapat dilakukan oleh sarjana hukum yang tidak memegang izin atau lisensi advokat. Sebenarnya UU Advokat telah mengatur soal sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat tetapi bukan advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Advokat. Namun, selanjutnya ketentuan Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No. 006/PUU-II/2004.

    Ā 

    Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel Apakah Konsultan Hukum Non-Litigasi Juga Harus Punya Izin? dan Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah?.

    Ā 

    Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (ā€œLBHā€)

    Untuk menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, perlu diketahui sebelumnya bahwa LBH dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (ā€œUU Bantuan Hukumā€) disebut sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum.[3]

    Ā 

    Untuk mendirikan suatu LBH sebenarnya tidak dibatasi apakah orang tersebut harus seorang sarjana hukum atau bahkan advokat. Namun berdasarkan UU Bantuan Hukum pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni:[4]

    a.Ā Ā Ā  Berbadan hukum;

    b.Ā Ā Ā  Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum;

    c.Ā Ā Ā  Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

    d.Ā Ā Ā  Memiliki pengurus; dan

    e.Ā Ā Ā  Memiliki program Bantuan Hukum.

    Ā 

    Mengenai akreditasi LBH, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (ā€œPermenkumham No. 3 Tahun 2013ā€). Dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2013, diatur bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi bagi LBH atau organisasi kemasyarakatan yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum.[5] Pengumuman tersebut dimuat dalam website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Ā 

    LBH yang mengajukan permohonan verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:[6]

    a.Ā Ā Ā  Berbadan hukum;

    b.Ā Ā Ā  Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

    c.Ā Ā Ā  Memiliki pengurus;

    d.Ā Ā Ā  Memiliki program bantuan hukum;

    e.Ā Ā Ā  Memiliki advokat yang terdaftar pada LBH; dan

    f.Ā Ā Ā Ā  Telah menangani paling sedikit 10 kasus.

    Ā 

    Permohonan verifikasi dan akreditasi dilakukan dengan melampirkan kelengkapan syarat:[7]

    a.Ā Ā Ā  fotokopi salinan akta pendirian LBH;

    b.Ā Ā Ā  fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

    c.Ā Ā Ā  fotokopi akta pengurus LBH;

    d.Ā Ā Ā  fotokopi surat penunjukan sebagai advokat pada LBH;

    e.Ā Ā Ā  fotokopi surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku;

    f.Ā Ā Ā Ā  fotokopi dokumen mengenai status kantor LBH;

    g.Ā Ā Ā  fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak LBH;

    h.Ā Ā Ā  laporan pengelolaan keuangan; dan

    i.Ā Ā Ā Ā Ā  rencana program Bantuan Hukum.

    Ā 

    Demikian kiranya beberapa persyaratan yang penting dan harus diketahui jika Anda hendak mendirikan Lembaga Bantuan Hukum nantinya. Semoga jawaban dari kami ini dapat bermanfaat, terima kasih.

    Ā 

    Dasar hukum:

    1.Ā Ā Ā  Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.Ā Ā Ā  Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

    3.Ā Ā Ā  Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

    Ā 



    [1] Pasal 3 ayat (1) UU Advokat

    [2] Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009.

    [3] Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum

    [4] Pasal 8 ayat (2) UU Bantuan Hukum

    [5] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham No. 3 Tahun 2013

    [6] Pasal 12 Permenkumham No. 3 Tahun 2013

    [7] Pasal 15 Permenkumham No. 3 Tahun 2013

    Tags

    sarjana hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!