Laptop dan tabletsaya dicuri ketika saya sedang tidur di dalam perjalanan kereta jarak jauh. Saya sudah lapor ke petugas keamanan kereta dan stasiun. Mereka menjanjikan akan membantu memperlihatkan rekaman CCTV. Tapi sampai sekarang mereka tak kunjung memberikan informasi. Mohon petunjuknya, bisakah saya meminta ganti rugi? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Atas dugaan tindak pidana pencurian yang Anda alami, Anda bisa melaporkan barang hilang di kereta api kepada Polisi Khusus Kereta Api (“polsuska”). Kemudian, apakah Anda bisa menuntut ganti rugi kepada pihak kereta api karena barang hilang di kereta api?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Penumpang Kereta Api Dapat Meminta Ganti Rugi Jika Kecopetan? yang dibuat oleh Torez Pattiwael, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 11 Agustus 2016.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tindak Pidana Pencurian
Atas laptop dan tablet yang hilang di kereta api dapat diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan jerat pidana berdasarkan KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, berbunyi sebagai berikut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 362 KUHP
Pasal 476 UU 1/2023
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]
Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]
Melaporkan Barang Hilang di Kereta Api kepada Polsuska
Sebelumnya, perlu Anda ketahui mengenai kepolisian khusus yang selanjutnya disebut polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya
masing-masing.[4]
Sedangkan anggota polsus adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai tetap pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.[5]
Pada Kereta Api Indonesia (KAI), terdapat Polisi Khusus Kereta Api (“polsuska”) yang umumnya bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil di bidang perkeretaapian.
Adapun tugas, fungsi, dan wewenang polsus secara umum diatur dalam Pasal 2 Perpol 9/2021 sebagai berikut:
Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing.
Polsus berfungsi untuk melaksanakan fungsi kepolisian khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang penugasan masing-masing.
Polsus berwenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
Sehingga, dari uraian di atas dan dikaitkan dengan kronologis yang Anda ceritakan mengenai barang hilang di kereta api, Anda dapat melaporkan kejadian barang hilang di kereta api dengan dugaan tindak pidana pencurian pada polsuska yang bertugas di tempat.
Bisakah Menuntut Ganti Rugi Atas Barang Penumpang yang Hilang ke Kereta Api?
Berkenaan dengan pertanyaan Anda selanjutnya tentang ganti rugi, kami mengasumsikan Anda hendak meminta pertanggungjawaban pihak kereta api atas barang yang hilang di kereta api.
Pada dasarnya, tanggung jawab penyelenggara sarana perkeretaapian, mencakup:[6]
tanggung jawab terhadap penumpang yang diangkut; dan
tanggung jawab terhadap barang yang diangkut.
Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kelalaian penyelenggara sarana perkeretaapian dalam pengoperasian angkutan kereta api, seperti:[7]
barang hilang sebagian atau seluruhnya;
rusak sebagian atau seluruhnya;
musnah;
salah kirim; dan/atau
jumlah dan/atau jenis kiriman barang diserahkan dalam keadaan tidak sesuai dengan surat angkutan.
Namun, penyelenggara sarana perkeretaapian dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian apabila:[8]
penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil barang setelah diberitahukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian;
kerugian tidak disebabkan kelalaian dalam pengoperasian angkutan kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian; dan
kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat angkutan barang.
Adapun angkutan barang dengan kereta dilakukan dengan menggunakan gerbong atau kereta bagasi, yang terdiri atas angkutan barang umum, khusus, bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun.[9]
Sehingga kami berpendapat, bahwa atas barang yang hilang karena kelalaian dalam pengoperasian angkutan kereta api (dalam hal ini sepanjang perjalanan kereta api jarak jauh), penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengganti kerugian. Kecuali dibuktikan sebaliknya, bahwa ini bukan karena kelalaian dalam pengoperasian angkutan kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Akan tetapi, jika disarikan dari Syarat dan Ketentuan Pemesanan Tiket KA (Kerata Antar Kota), pada bagian bagasi disebutkan barang bawaan penumpang bisa ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.
Masih dari laman yang sama, justru disebutkan perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
Oleh karena itu, terlepas dari persoalan kelalaian oleh penyelenggara sarana perkeretaapian atau klausula pada syarat dan ketentuan sebagaimana kami sebutkan di atas, kami berpendapat Anda tetap dapat memproses dugaan tindak pidana pencurian ini dengan membuat laporan ke kepolisian setempat, ikuti langkahnya pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.