KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pembelian Seragam Sekolah Boleh Memakai Dana BOS?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Pembelian Seragam Sekolah Boleh Memakai Dana BOS?

Apakah Pembelian Seragam Sekolah Boleh Memakai Dana BOS?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pembelian Seragam Sekolah Boleh Memakai Dana BOS?

PERTANYAAN

Apakah seragam olahraga SD dapat dibiayai oleh BOS?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya

    Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya

     

     

    Jika maksud pertanyaan adalah soal dana BOS untuk membantu siswa miskin membeli seragam olah raga, hal ini tidak menyalahi aturan. Dengan kata lain, boleh saja dana BOS digunakan untuk membeli seragam bagi siswa miskin.

     

    Akan tetapi, jika yang Anda maksud dana BOS itu digunakan untuk membeli seragam olahraga bagi kepentingan pribadi siswa (yang bukan siswa miskin), hal ini menyalahi aturan. Alasannya adalah membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) dan bukan untuk siswa miskin merupakan salah satu larangan penggunaan dana BOS.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Demikian yang kami sarikan dari artikel Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kami akses dari laman resmi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“Kemendikbud”).

     

    Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.[1]

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi Bagi Penyalahguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), secara khusus program BOS bertujuan untuk:[2]

    1.    Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;

    2.    Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;

    3.    Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

     

    Untuk mengetahui apakah seragam olahraga Sekolah Dasar (“SD”) atau seragam sekolah merupakan hal yang boleh dibiayai dari BOS, kita perlu mengetahui hal-hal yang menjadi sasaran penggunaan dana BOS itu.

     

    Masih bersumber dari laman Kemendikbud, dijelaskan bahwa penggunaan dana BOS itu meliputi antara lain:

    1.    Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.

    2.    Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);

    3.    Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);

    4.    Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);

    5.    Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);

     

    Sehubungan dengan hal-hal yang disebut untuk penggunaan dana BOS di atas, maka pembelian seragam olahraga dengan dana BOS dapat dibenarkan sepanjang diperuntukkan bagi siswa miskin.

     

    Namun, mencermati pertanyaan Anda apakah seragam olahraga SD dapat dibiayai oleh BOS, di sini kami menarik kesimpulan 2 (dua) kemungkinan maksud pertanyaan Anda sebagai berikut:

    1.    Apakah dana BOS dapat digunakan untuk membantu biaya seragam olahraga bagi siswa miskin?

    2.    Apakah dana BOS dapat digunakan untuk membeli seragam olah raga bagi kepentingan pribadi siswa?

     

    Jika yang Anda tanyakan adalah soal dana BOS untuk membantu siswa miskin membeli seragam olah raga, hal ini tidak menyalahi aturan. Dengan kata lain, boleh saja dana BOS digunakan untuk membeli seragam bagi siswa miskin.

     

    Hal ini karena BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya.[3]

     

    Akan tetapi, jika yang Anda maksud dana BOS itu digunakan untuk membeli seragam olahraga bagi kepentingan pribadi siswa, hal ini menyalahi aturan. Alasannya adalah membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin merupakan salah satu larangan penggunaan dana BOS.[4]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Tahun Anggaran 2015.

     

    Referensi:

    http://bos.kemdikbud.go.id/home/about, diakses pada 22 September 2015 pukul 13.41 WIB.



    [1] Lampiran I Bab I huruf C Paragraf 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Tahun Anggaran 2015 (“Juknis BOS”)

    [2] Lampiran I Bab I huruf C Paragraf 2 Juknis BOS

    [3] Lampiran I Bab II Huruf B Angka 2 Juknis BOS

    [4] Lihat angka 6 larangan penggunaan dana BOS pada laman Kemendikbud dan Bab V Huruf B Angka 7 Juknis BOS

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!