KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Aman Memakai Gambar dari Internet Terkait Hak Cipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Cara Aman Memakai Gambar dari Internet Terkait Hak Cipta

Cara Aman Memakai Gambar dari Internet Terkait Hak Cipta
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Cara Aman Memakai Gambar dari Internet Terkait Hak Cipta

PERTANYAAN

Saya seorang penulis. Terkadang saya dapat inspirasi dari gambar yang tampil di internet dan selanjutnya saya ingin memakai gambar tersebut untuk ilustrasi tulisan saya, terutama untuk 'cover' buku (novel). Saya mau lakukan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, saya juga tidak mau melanggar kode etik. Kendala yang saya alami, saya tidak berhasil menemukan sumber/pemilik gambar aslinya. Saya cari, telusuri tetapi selalu mentok, ternyata gambar tersebut sudah di copas tanpa menyebut sumbernya. Apakah ada solusi tentang masalah ini? Saya juga perlu memakai syair lagu, baik lagu mancanegara atau domestik. Apakah saya harus izin ke penyanyinya/pengarang/produsernya? Saya pernah lakukan, mau minta izin/memberi tahu, tetapi tidak bisa dihubungi orangnya (lagu Indonesia). Bagaimana kalau lagu tersebut lagu barat dan merupakan lagu jaman dahulu, bahkan penyanyinya sudah meninggal? Pengalaman saya, waktu menghubungi pemilik gambar/lagu, via email (mungkin aslinya) saya sampai bosan menunggu jawaban, kirim email tidak pernah ada jawaban. Bagaimana mengetahui keabsahan suatu karya, bahwa itu benar miliknya, sedangkan karya tersebut tidak pernah dipatenkan. Bisa saja orang mengaku begitu saja, apalagi kalau sampai ada perhitungan royalti. Demikian dari saya, terima kasih atas perhatiannya. Ompri, salam.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Hak Cipta tidak hilang hanya karena pemiliknya tidak dapat ditemukan. Dalam hal suatu Ciptaan tidak diketahui Pencipta/Pemegang Hak Ciptanya atau tidak dapat ditemukan, izin untuk menggunakan karya tersebut juga tidak dapat diperoleh dari penciptanya. Ini dikenal sebagai “orphan works”. Terkait dengan hal tersebut, yang dapat Anda lakukan jika ingin tetap mempergunakan karya tersebut adalah menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktorat Hak Cipta dan memohon izin untuk mempergunakannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Ada hal yang harus saya luruskan dari pertanyaan Anda di atas mengenai penyebutan “dipatenkan”. Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua hal yang terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual disebut paten. Hak paten hanyalah salah satu bidang perlindungan dari hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual yang terkait dengan gambar sebagaimana Anda tanyakan di atas, masuk dalam perlindungan Hak Cipta bukan Hak Paten. Jadi, jika ingin bertanya mengenai hak cipta, maka tidak bisa dicampuraduk dengan kata “dipatenkan”.

     

    Problem yang Anda utarakan ini sebenarnya sangat umum dan banyak dialami oleh orang lain. Anda ingin pakai ciptaan orang lain, tetapi terhalang oleh kesulitan untuk meminta izin, atau sudah meminta izin malah disuruh bayar, atau sama sekali tidak boleh memakainya.

     

    Jika Anda benar-benar memang sudah sampai pada titik di mana proyek yang Anda jalankan atau apapun yang sedang Anda rencanakan untuk memakai ciptaan orang lain ini memang harus benar-benar dilakukan, maka mungkin ada beberapa solusi yang bisa kita lihat. Tapi sebelumnya, ada hal mendasar yang harus benar-benar dipahami dari sisi hukum hak cipta itu sendiri.

     

    Hak Cipta, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Dengan demikian, Hak Cipta tidak menyaratkan pendaftaran agar bisa mendapatkan perlindungan hukum karena ia lahir secara otomatis sesaat setelah diwujudkan dalam bentuk nyata. Jadi, adalah keliru jika berpikir bahwa suatu ciptaan yang tidak terdaftar berarti tidak memiliki perlindungan hukum.

     

    Mengenai apa saja yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, bisa dilihat pada Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta yaitu:

     

    Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

    a.    buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

    b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

    c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

    d.    lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

    e.    drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

    f.     karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

    g.    karya seni terapan;

    h.    karya arsitektur;

    i.     peta;

    j.     karya seni batik atau seni motif lain;

    k.    karya fotografi;

    l.     Potret;

    m.  karya sinematografi;

    n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

    o.    terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

    p.    kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;

    q.    kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

    r.     permainan video; dan

    s.    Program Komputer.

     

    Hak Cipta tidak hilang hanya karena pemiliknya tidak dapat ditemukan. Dalam hal suatu Ciptaan tidak diketahui Pencipta/Pemegang Hak Ciptanya atau tidak dapat ditemukan, izin untuk menggunakan karya tersebut juga tidak dapat diperoleh dari penciptanya. Ini dikenal sebagai “orphan works”. Dalam aturan hukum hak cipta Indonesia Pasal 39 ayat (3) UU Hak Cipta diatur mengenai hal tersebut sebagai berikut:

     

    Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.

     

    Terkait dengan hal tersebut, yang dapat Anda lakukan jika ingin tetap mempergunakan karya tersebut adalah menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktorat Hak Cipta dan memohon izin untuk mempergunakannya.

     

    Jika tidak ada izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu Ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, izin tidak diperlukan apabila:

    1.    Si pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari Ciptaan tersebut;

    2.    Pencipta/Pemegang Hak Cipta telah menyatakan bahwa Ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk keperluan penelitian ataupun penggunaan non-komersial;

    3.    Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.

     

    Cara lain yang dapat Anda lakukan jika memang Anda benar-benar ingin menggunakan suatu Ciptaan yang dilindungi, dengan syarat bukan untuk keperluan komersial, adalah sebagai berikut:

    1.    Mengembalikannya pada prinsip “fair use” atau penggunaan yang wajar.

    Hal ini tidak menjamin bahwa Anda akan baik-baik saja dan dianggap tidak melanggar hak cipta jika suatu saat Pencipta aslinya menemukan. Ada hal-hal yang sangat pribadi terkait dengan Ciptaan seseorang yang kemungkinan besar dapat terpengaruh dengan dipakainya Ciptaan tadi dalam karya Anda.

    Selain tidak dipergunakan untuk keperluan komersial, faktor-faktor lain untuk mempertimbangkan apakah Anda dapat mengkategorinya sebagai penggunaan yang wajar (fair use) adalah tidak mengambil seluruh bagian atau bagian yang paling substantif dari suatu Ciptaan dan tidak menimbulkan efek yang merugikan Penciptanya jika dipakai dalam karya Anda lainnya. Jangan lupa untuk menyebutkan nama Pencipta atau sumber Anda mengambil Ciptaan tersebut.

    2.    Memikirkan alternatif karya pengganti lain yang sudah menjadi domain publik.

    3.    Mengubah rencana untuk memakai Ciptaan yang belum ditemukan Penciptanya atau belum mendapatkan izin.

    4.    Melakukan pengumuman di Harian Nasional dengan jangka waktu tertentu misalnya 30 – 60 hari.

    5.    Melakukan analisa resiko apabila dalam perjalanannya ternyata Pencipta atau Pemegang Hak Cipta mengetahui Anda mempergunakan karyanya.

     

    Dalam hak cipta ada dua substansi hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral Pencipta berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia[1], 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman[2] atau 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman[3] sesuai dengan jenis ciptaannya. Jadi, meninggalnya seorang Pencipta, tidak menghapus hak cipta yang ada pada dirinya, terutama hak moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.

     

    Mengenai pertanyaan Anda terkait pengakuan seseorang atas suatu Ciptaan, hal tersebut memang mungkin saja terjadi. Seorang Pencipta dapat membuktikannya dengan membawa saksi yang melihat pada saat Ciptaan tersebut selesai diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan. Pada masa kini, meskipun Anda mungkin saja mengalami kesulitan untuk menemukan atau mengontak Pencipta yang Ciptaannya ingin Anda pergunakan, karya-karya Cipta yang diunggah ke internet sebagian besar telah memiliki Informasi Elektronik Hak Cipta dan Informasi Manajemen Hak Cipta sehingga Pencipta bisa mendeteksi karyanya yang beredar di internet.

     

    Pada dasarnya, seperti saya sampaikan di atas, hak Cipta tidak hilang hanya karena pemiliknya tidak dapat ditemukan dan penghargaan terhadap Ciptaan orang lain harus tetap dikedepankan apapun alasan.

     

    Demikian jawaban saya semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.



    [1] Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta

    [2] Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta

    [3] Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta

     

    Tags

    hukumonline
    internet

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!