Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Makan?
PERTANYAAN
Apakah perusahaan wajib memberi tunjangan uang makan kepada karyawan yang bekerja pada 08.00-17.00?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah perusahaan wajib memberi tunjangan uang makan kepada karyawan yang bekerja pada 08.00-17.00?
Intisari:
Tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan makan bagi pekerjanya. Yang terpenting adalah upah yang diterima pekerja tidak di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pada praktiknya memang ada perusahaan yang memberikan tunjangan/uang makan kepada pekerjanya, yang mana tunjangan makan ini pun termasuk dalam komponen upah (upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlu Anda ketahui, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak mengatur secara normatif mengenai tunjangan makan. Namun, ada dasar hukum lain yang mengatur soal uang makan ini atau yang dikenal dengan tunjangan makan, yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE MENAKERTRANS 1990”) yang menyebutkan bahwa pemberian tunjangan makan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan, dimana hal tersebut juga harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
Terkait dengan makan bagi pekerja, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[1] Dengan kata lain, pengusaha wajib memberikan upah yang layak kepada pekerja. Adapun salah satu arti layak di sini adalah upah tersebut mampu mencukupi kebutuhan makan bagi pekerja. Hal ini terlihat dari penjelasan Pasal 88 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, UU Ketenagakerjaan sendiri tidak mengatur mengenai keharusan bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan makan kepada pekerjanya. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.[2]
Melihat pada uraian di atas, dapat disimpulkan pengusaha tidak diwajibkan memberi tunjangan/uang makan kepada pekerja. Bahkan jika ada tunjangan tetap bagi pekerja, tunjangan tersebut tidak boleh lebih besar dari 25% dari keseluruhan upah. Ini berarti yang terpenting adalah upah/penghasilan yang diterima pekerja itu wajib memenuhi kebutuhan makan yang wajar bagi pekerja. Tetapi, pada praktiknya memang ada perusahaan yang memberikan uang makan kepada pekerjanya.
Perlu diketahui, tunjangan makan termasuk pada komponen upah yang diterima pekerja. Dalam artikel Tunjangan Makan dan Transport, Tunjangan Tetap ataukah Tidak Tetap? SE MENAKERTRANS 1990 menyebut komponen upah adalah sebagai berikut:
a. Upah Pokok; adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap; adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c. Tunjangan Tidak Tetap; adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Jadi, karena menjadi bagian dari upah, ada kemungkinan bahwa upah yang Anda terima sudah termasuk tunjangan makan bagi pekerja. Akan tetapi jika tidak termasuk pun, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan makan, selama upah yang diberikan tidak di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Di samping itu, sebagai tambahan informasi untuk Anda, jika memang waktu kerja yang berlaku di perusahaan tersebut adalah pukul 08.00-17.00 dan karyawan bekerja normal pada jam-jam tersebut, maka ini bukan termasuk lembur dan pekerja yang bersangkutan tidak berhak menuntut tunjangan makan atau menuntut perolehan makanan dari pengusaha.
Hal ini karena kewajiban pengusaha memberikan makanan kepada pekerja adalah saat lembur. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada waktu lembur berkewajiban:[3]
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.
[1] Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 94 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?