KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin yang Diperlukan oleh Pengolah Batu Bara Mentah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin yang Diperlukan oleh Pengolah Batu Bara Mentah

Izin yang Diperlukan oleh Pengolah Batu Bara Mentah
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Izin yang Diperlukan oleh Pengolah Batu Bara Mentah

PERTANYAAN

Saya mau memulai usaha produksi briket arang batubara. Saya mau mencoba mengirim sampel 1 kontainer ke buyer. Tapi izin usaha saya belum lengkap. Kira-kira izin apa saja yang harus saya punya? Jadi saya akan membeli batubara mentah dari penambang lalu saya olah sebelum dikirim ke buyer. Apakah kalau sudah jadi briket, saya masih membutuhkan surat seperti SKAB lagi untuk delivery produk briket saya ke buyer? Kalau saya meminjam izin usaha dagang teman untuk mengirim sampel 1 kontainer briket arang apa boleh? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

    Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

     

     

    Saudara memerlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”). IUP OP meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

     

    Surat Keterangan Asal Barang (“SKAB”) dalam pengiriman barang yang sudah berupa briket, menurut pandangan kami tidak diperlukan. SKAB diperlukan pada saat Saudara mengambil batubara dari pemegang IUP sebelum diolah. Namun setiap daerah mempunyai aturan tersendiri terkait SKAB. Ada baiknya apabila Saudara melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait peraturan daerah mengenai SKAB yang berlaku di daerah Saudara.

     

    Lebih lanjut Saudara menanyakan apakah boleh meminjam izin usaha rekan Saudara, terkait hal tersebut ada baiknya Saudara membuat perjanjian tersendiri dengan rekan Saudara.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.

     

    Kami mencatat Saudara ingin melakukan pengolahan batubara menjadi briket. Terkait dengan pertanyaan Saudara, kami berpandangan bahwa Saudara memerlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”). Kami mencatat IUP-OP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012.

     

    Pasal 34 ayat (3) PP 23/2010 kami kutip sebagai berikut:

     

    “IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.”

     

    Bahwa Pasal 34 ayat (3) di atas telah mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang akan Saudara lakukan tercakup dalam IUP-OP.

     

    Bahwa pada dasarnya ada empat syarat dalam pengajuan IUP-OP yakni:[1]

    a.    persyaratan administratif;

    b.    persyaratan teknis;

    c.    persyaratan lingkungan; dan

    d.    persyaratan finansial.

     

    Persyaratan administratif badan usaha meliputi:[2]

    1.     surat permohonan;

    2.     susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

    3.     surat keterangan domisili.

     

    Persyaratan teknis untuk:[3]

    1.     peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;

    2.     laporan lengkap eksplorasi;

    3.     laporan studi kelayakan;

    4.     rencana reklamasi dan pascatambang;

    5.     rencana kerja dan anggaran biaya;

    6.     rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan

    7.     tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

     

    Persyaratan lingkungan meliputi:[4]

    1.     pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

    2.     persetujuan dokumen lingkungan hidup Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

     

    Persyaratan finansial untuk:[5]

    1.     laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    2.     bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    3.     bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir,

     

    Terkait mengenai pertanyaan Saudara apakah diperlukan Surat Keterangan Asal Barang (“SKAB”) dalam pengiriman barang yang sudah berupa briket, maka kami berpandangan bahwa hal tersebut tidak diperlukan. SKAB diperlukan pada saat Saudara mengambil batubara dari pemegang IUP sebelum diolah. Namun setiap daerah mempunyai aturan tersendiri terkait SKAB. Ada baiknya apabila Saudara melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait peraturan daerah mengenai SKAB yang berlaku di daerah Saudara.

     

    Lebih lanjut Saudara menanyakan apakah boleh meminjam izin usaha rekan Saudara, terkait hal tersebut ada baiknya Saudara membuat perjanjian tersendiri dengan rekan Saudara.

     

    Demikian kami sampaikan. Semoga membantu.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012.



    [1] Pasal 23 PP 23/2010

    [2] Pasal 24 ayat (1) PP 23/2010

    [3] Pasal 25 huruf b PP 23/2010

    [4] Pasal 26 huruf b PP 23/2010

    [5] Pasal 27 ayat (1) huruf b PP 23/2010

    Tags

    batu bara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!