KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahan Tidak Memberlakukan Libur Pilkada Serentak?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahan Tidak Memberlakukan Libur Pilkada Serentak?

Bolehkah Perusahan Tidak Memberlakukan Libur Pilkada Serentak?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahan Tidak Memberlakukan Libur Pilkada Serentak?

PERTANYAAN

Dengan ditetapkannya SE Menakertrans Nomor SE.14/MEN/XII/2015 tentang Hari Libur Pada Hari Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2015, apakah pekerja/perusahaan yang di daerahnya tidak ada Pilkada secara otomatis juga harus libur? Kalau memang harus libur, terus fungsi liburnya itu untuk apa, kan justru mengakibatkan: a. tidak produktif; b. inefisiensi; c. budaya malas; d. dan sebagainya. Apabila perusahaan kami tidak menerapkan SE tersebut apakah dapat dikategorikan melanggar hukum? Mohon bantuan informasi dan nasehatnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    Ā 

    Ā 

    SE Menaker 14/2015 ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Di samping itu, baik SE Menaker 14/2015 menyatakan bahwa 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Ini artinya, SE tersebut berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia. Pekerja/perusahaan yang di daerahnya tidak diselenggarakan Pilkada serentak juga libur. Perusahaan yang tidak menerapkan SE Menaker 14/2015 tersebut tidak serta merta disebut melanggar hukum sepanjang hak-hak karyawan yang dipekerjakan di hari tersebut dipenuhi.

    Ā 

    Mengenai libur yang Anda nilai tidak produktif, inefisiensi, dan sebagainya, menurut hemat kami, untuk mensiasatinya perusahaan dapat mempekerjakan karyawan tersebut tanpa mengabaikan hak-haknya, seperti: hak upah kerja lembur dan hak suara untuk tetap memilih dalam Pilkada serentak.

    Ā 

    Pada dasarnya SE Menaker tidak memuat sanksi pidana bagi pengusaha/perusahaan yang tidak tunduk pada SE Menaker 14/2015 itu. Namun, karena telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka ada sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha apabila ternyata mempekerjakan karyawan pada hari tersebut namun tidak membayar upah kerja lembur.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    Ā 

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Ulasan:

    Ā 

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Pilkada Serentak 9 Desember 2015

    Anda benar bahwa pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional (ā€œKeppres 25/2015ā€) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE.14/MEN/XII/2015 Tahun 2015 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 (ā€œSE Menaker 14/2015ā€) menyatakan bahwa tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (ā€œPilkadaā€) serentak di tanah air.

    Ā 

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui keberlakuan SE Menaker 14/2015 itu sendiri. SE Menaker 14/2015 ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Di samping itu, baik SE Menaker 14/2015 dan Keppres 25/2015 sama-sama menyatakan bahwa 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Artinya, ketentuan bahwa 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional mengikat kepada setiap warga di seluruh daerah Indonesia.

    Ā 

    Dalam artikel Pilkada Serentak, 9 Desember Hari Libur Nasional yang kami akses dari portal berita Kompas.com, dijelaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Tumenggung bahwa hari libur nasional berlaku bagi semua daerah, termasuk yang tidak menyelenggarakan pilkada.Ā 

    Ā 

    SE Menaker 14/2015 juga menyatakan:

    Ā 

    Dalam hal pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

    Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

    Ā 

    Mengacu pada penjelasan kami di atas, maka soal apakah pekerja/perusahaan yang di daerahnya tidak ada Pilkada secara otomatis juga harus libur, jawabannya iya, termasuk yang di daerahnya tidak diselenggarakan Pilkada. Namun, perusahaan yang tidak menerapkan SE Menaker 14/2015 tersebut tidak serta merta disebut melanggar hukum sepanjang hak-hak karyawan yang dipekerjakan di hari tersebut dipenuhi (yaitu dibayar upah lemburnya).

    Ā 

    Hak Pekerja yang Bekerja di Hari Pilkada Serentak

    Jika memang perusahaan Anda tidak menerapkan SE tersebut, maka pengusaha harus memperhatikan hak-hak karyawan yang Anda pekerjakan di hari Pilkada serentak, antara lain:

    1.Ā Ā Ā  Hak pilih pekerja tetap digunakan namun waktu kerjanya diatur sedemikian rupa.

    2.Ā Ā Ā  Upah kerja lembur dan hak-hak lainnya wajib diberikan.

    Ā 

    Jadi, mengenai libur yang Anda nilai tidak produktif, inefisiensi, dan sebagainya itu menurut hemat kami, untuk mensiasatinya perusahaan dapat mempekerjakan karyawan tersebut dengan tidak mengabaikan hak-haknya, seperti: hak upah kerja lembur dan hak suara untuk tetap memilih dalam Pilkada serentak. Dengan catatan, kerja lembur ini disetujui oleh karyawan yang bersangkutan.

    Ā 

    Sanksi Bagi Pengusaha

    Pada dasarnya SE Menaker dan Keppres tidak memuat sanksi pidana bagi pengusaha/perusahaan yang tidak tunduk pada SE Menaker 14/2015 maupun Keppres 25/2015. Namun, karena telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka ada sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha apabila ternyata mempekerjakan karyawan pada hari tersebut namun tidak membayar upah kerja lembur.

    Ā 

    Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.[1]

    Ā 

    Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan:

    Ā 

    Upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ā 

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja (lembur) harus memenuhi syarat:[2]

    a.Ā Ā Ā  ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

    b.Ā Ā Ā  waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

    Ā 

    Mengacu pada pasal di atas, artinya, pengusaha bisa mempekerjakan buruh pada hari libur resmi namun dengan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur.

    Ā 

    Oleh karena itu, apabila pada 9 Desember 2015 yang ditetapkan sebagai hari libur resmi itu karyawan sepakat untuk bekerja, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja.

    Ā 

    Apabila melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur, maka pengusaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.[3]

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar hukum:

    1.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.Ā Ā Ā  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    3.Ā Ā Ā  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional;

    4.Ā Ā Ā  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE.14/MEN/XII/2015 Tahun 2015 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.

    Ā 

    Referensi:

    http://nasional.kompas.com/read/2015/12/04/12251591/Pilkada.Serentak.9.Desember.Hari.Libur.Nasional, diakses pada 7 Desember 2015 pukul 13.40 WIB.

    Ā 



    [1] Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€)

    [2] Pasal 78 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!