Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Menyadap dan Merekam

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Perbedaan Menyadap dan Merekam

Perbedaan Menyadap dan Merekam
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Menyadap dan Merekam

PERTANYAAN

Apakah perbedaan menyadap dengan merekam baik itu rekaman video maupun rekaman audio secara sengaja sebagai bukti tindak pidana? Apakah orang lain (bukan penegak hukum) boleh melakukan penyadapan untuk sebagai alat bukti dalam kejahatan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 16 Desember 2015.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Perusahaan Mengakses E-mail Karyawannya?

    Bolehkah Perusahaan Mengakses <i>E-mail</i> Karyawannya?

     

     

    Menyadap menurut UU ITE beserta perubahannya adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

     

    Tindakan merekam belum tentu tindakan menyadap. Karena realita berupa suara atau kejadian yang direkam ke dalam satu tape recorder maupun kamera bukanlah data elektronik, Informasi Elektronik maupun Dokumen Elektronik.

     

    Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE beserta perubahannya dan kepada pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Pengecualian terhadap ketentuan larangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arti Menyadap dan Merekam Secara Harfiah

    Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Sedangkan arti merekam adalah memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dalam pita kaset, piringan, dan sebagainya.

     

    Mengacu pada definisi di atas dapat kita ketahui bahwa menyadap lebih luas dari makna merekam. Menyadap dilakukan salah satunya dengan jalan merekam namun secara diam-diam (tanpa sepengetahuan orang yang disadap). Sedangkan dalam merekam, bisa saja orang atau obyek yang direkam itu tahu bahwa dirinya direkam.

     

    Menyadap dan Merekam Menurut Peraturan

    1.    Menurut UU Telekomunikasi

    Penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang berbunyi:

     

    Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

     

    Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.[1] Siapa yang melanggarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.[2]

     

    2.    Menurut UU ITE

    Lebih khusus lagi, penyadapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dan disebut dengan istilah intersepsi.

     

    Intersepsi atau penyadapan menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.[3]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, penyadapan atau intersepsi ini termasuk sebagai perbuatan yang dilarang, yang diatur dalam Bab VII UU ITE beserta perubahannya, apabila dilakukan bukan oleh pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016:

     

    (1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

    (2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

    (3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

    (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

     

    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[4]

     

    Pengecualian atas pelarangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.[5]

     

    Salah satu institusi penegak hukum yang berwenang menurut undang-undang untuk melakukan penyadapan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”). KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.[6]

     

    Sementara, tindakan merekam bukan berarti tindakan menyadap. Konsultan dan Pemerhati Cyber Law Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. berpendapat bahwa merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara bukan termasuk kategori intersepsi sebagaimana Pasal 31 ayat (2) UU ITE (sekarang Pasal 31 UU 19/2016) dengan dasar bahwa tidak ada “transmisi” informasi elektronik yang diintersep. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Hukum Merekam Menggunakan Kamera Tersembunyi (Hidden Camera).

     

    Hal serupa juga dikatakan Konsultan dan Pemerhati Cyber Law yang lain yaitu Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi?, bahwa realita berupa suara atau kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera bukanlah data elektronik, bukan Informasi Elektronik dan bukan Dokumen Elektronik.

     

    Kamera atau tape recorder tersebut merekam kejadian atau suara dengan mengubahnya menjadi Informasi dan Dokumen Elektronik. Dengan perkataan lain suara yang diucapkan pada waktu kejadian masih belum termasuk dalam Informasi atau Dokumen Elektronik. Oleh karena itu, perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera bukanlah termasuk dalam pelanggaran Pasal 31 UU ITE (sekarang Pasal 31 UU 19/2016).

     

    Penyadapan dalam Rangka Penegakan Hukum

    Dalam artikel Tindakan Penyadapan dalam Rangka Penegakan Hukum Harus Diatur Dalam UU/Hukum Acara Pidana yang kami akses dari laman Institute for Criminal Justice Reform (“ICJR”), LSM yang peduli pada isu pembaharuan hukum pidana Indonesia, dijelaskan bahwa ketentuan Pasal 31 UU ITE (sekarang Pasal 31 UU 19/2016) mempunyai maksud:

    1.    Pertama, penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum.

    2.    Kedua, penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum.

    3.    Ketiga, kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetapkan berdasarkan UU.

     

    Melihat dari rumusan Pasal 31 UU 19/2016 tentang larangan penyadapan atau intersepsi di atas, jelas bahwa selain pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, dilarang melakukan penyadapan. Jika penyadapan tersebut dilakukan dengan melanggar hukum, tentu tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

    3.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang;

    4.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    http://icjr.or.id/tindakan-penyadapan-dalam-rangka-penegakan-hukum-harus-diatur-dalam-uuhukum-acara-pidana/, diakses pada 15 Desember 2015 pukul 15.06 WIB.

     

     



    [1] Penjelasan Pasal 40 UU Telekomunikasi

    [2] Pasal 56 UU Telekomunikasi

    [3] Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016

    [4] Pasal 47 UU ITE

    [5] Lihat Pasal 31 ayat (3) 19/2016

    [6] Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Tags

    rekaman
    penyadapan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!