Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan kasus yang saya alami. Saya pernah terlibat kasus tawuran dan didakwa menggunakan pasal pengrusakan di tahun 2009. Saya menerima hukuman berupa hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota. Saat ini saya ingin mengajukan permohonan SKCK. Pertanyaan saya apakah saya masih bisa mengajukan permohonan SKCK yang ingin saya gunakan untuk melanjutkan studi S2 saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

    Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

     

     

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) bisa diberikan kepada Anda sebagai pemohon yang menurut catatan kepolisian pernah melakukan tindak pidana pengrusakan di tahun 2009.

     

    “Pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana” bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

     

    Jadi, Anda tetap dapat meminta SKCK. Sedangkan mengenai Anda pernah dihukum dengan hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota karena melakukan tindak pidana pengrusakan, hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan dalam SKCK. 

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”)

    SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.[1]

     

    Sementara, Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.[2]

     

    SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:[3]

    a.    menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan

    b.    melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:

    1.    pencalonan kepala desa;

    2.    pencalonan sekretaris desa;

    3.    pindah alamat; atau

    4.    melanjutkan sekolah.

     

    Cara Memperoleh SKCK

    Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara:[4]

    a.    pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;

    b.    pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan

    c.    pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik.


    Bagi Anda yang Warga Negara Indonesia, persyaratan untuk memperoleh SKCK adalah sebagai berikut:[5]

    a.    fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;

    b.    fotokopi kartu keluarga;

    c.    fotokopi akte lahir/kenal lahir;

    d.    fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan

    e.    pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:

    1.    SKCK 1 (satu) lembar;

    2.    arsip 1 (satu) lembar;

    3.    buku agenda 1 (satu) lembar;

    4.    Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan

    5.    formulir sidik jari 2 (dua) lembar.

     

    Prosedur Penerbitan SKCK

    Prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui:[6]

    a.    pencatatan;

    b.    identifikasi;

    c.    penelitian;

    d.    koordinasi; dan

    e.    penerbitan.

     

    Mengenai Anda yang pernah melakukan tindak pidana dan dipidana hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota, hal ini memiliki keterkaitan dengan prosedur “penelitian” dan “koordinasi”.

     

    Penelitian, salah satunya, dilakukan terhadap data menyangkut pemohon SKCK pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.[7] Terkait data ini, dilakukan juga koordinasi internal antara Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Anda sebagai pemohon SKCK.[8] Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara secara berkala memperbarui data tentang masyarakat yang mempunyai catatan kriminal.[9]


    Menjawab pertanyaan Anda, dari uraian kami di atas dapat diketahui bahwa “pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana” bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

     

    Jadi, Anda tetap dapat meminta SKCK. Sedangkan mengenai Anda pernah dihukum dengan hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota karena melakukan tindak pidana pengrusakan, hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan dalam SKCK. 

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.



    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”)

    [2] Pasal 1 angka 3 Perkapolri 18/2014

    [3] Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 18/2014

    [4] Pasal 9 Perkapolri 18/2014

    [5] Pasal 10 ayat (1) Perkapolri 18/2014

    [6] Pasal 12 Perkapolri 18/2014

    [7] Pasal 15 ayat (1) huruf e Perkapolri 18/2014

    [8] Pasal 16 ayat (2) huruf a Perkapolri 18/2014

    [9] Pasal 16 ayat (3) Perkapolri 18/2014

    Tags

    hukumonline
    skck

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!