Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen

Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen

PERTANYAAN

Bila seseorang dimasukkan sebagai tenaga ahli dalam dokumen tender namun tanpa persetujuan yang bersangkutan, apakah pihak yang menggunakan nama orang lain tanpa izin tersebut dapat dikenai tuntutan oleh yang bersangkutan/tenaga ahli tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pihak yang menggunakan nama seorang ahli dalam dokumen tender, tanpa persetujuan ahli tersebut, dapat dipidana karena melakukan penipuan dan pemalsuan surat. Pihak yang namanya digunakan tanpa izin dapat melaporkan pelaku ke polisi. Bagaimana bunyi ketentuan yang dilanggar tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi

    Jerat Hukum Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Pencatut Nama Orang Lain yang dibuat oleh Grace Maria Oktaviana dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 14 Juli 2016.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan RKUHP yang baru disahkan pada tanggal 6 Desember 2022.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan tender. Namun, karena Anda tidak menyebutkan secara jelas tender apa yang Anda maksud, kami akan jelaskan mengenai tender swasta dan tender pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.

    Menurut Penjelasan Pasal 22 UU 5/1999 tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Tender melibatkan perusahaan penyelenggara dengan beberapa perusahaan penawar (vendor) untuk mengajukan barang, memborong pekerjaan serta mengajukan harga.

    Adapun tender dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerja konstruksi/jasa lainnya. Tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia dengan metode e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat.[1]

    Baca juga: Aturan Tender dan Tahapannya

    Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut UU PDP

    Selanjutnya, mengenai penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan.

    Dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[2]

    Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Adapun, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.[3]

    Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:[4]

    1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
    2. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
    3. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    4. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
    5. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
    6. pembayaran ganti kerugian;
    7. pencabutan izin; dan/atau
    8. pembubaran korporasi.

    Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut KUHP

    Selain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen tender, dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP.

    Pasal 378 KUHP

     

    Pasal 492 RKUHP

    (Baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan)

    Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Menurut Moh. Anwar dalam buku Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

    1. Unsur subyektif: dengan maksud
      1. menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
      2. dengan melawan hukum.
    2. Unsur objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak
    3. memakai nama palsu;
    4. memakai keadaan palsu;
    5. rangkaian kata bohong;
    6. tipu Muslihat agar:
    • menyerahkan suatu barang;
    • membuat hutang;
    • menghapuskan hutang.

    Jika melihat ketentuan dan penjelasan di atas, memasukkan nama seseorang menjadi tenaga ahli dalam dokumen tender tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang Anda sampaikan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.

    Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan di bawah ini:

    Pasal 263 KUHP 

     

    Pasal 391 RKUHP

    (Baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan)

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

     

    1. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

     

    1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

     

    1. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)

    Menurut Adami Chazawi dalam buku Kejahatan Terhadap Pemalsuan, menjelaskan bahwa membuat surat palsu (membuat palsu/valselijk opmaaken sebuah surat) adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai surat yang dipalsu dalam  Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan tersebut harus suatu surat yang:

      1. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
      2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
      3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu); atau
      4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

    Baca juga: Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    5. RUU KUHP yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden;
    6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Referensi:

    1. Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001;
    2. Moch. Anwar. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) jilid I. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1989;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 1 angka 36 dan Pasal 38 ayat (1) dan (7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    [2] Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [3] Pasal 70 ayat (1), (2) dan (3) UU PDP

    [4] Pasal 70 ayat (4) UU PDP

    Tags

    ahli
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!