Kami akan mengadakan pentas seni sekolah dan event ini akan diberi titel "My Triumph My Artventurous". Dan nama ini mirip ungkapan terkenal pada kaos-kaos yang diperdagangkan. Kami sengaja memilih nama event yang mirip dengan nama atau ungkapan yang lagi trend untuk menarik minat. Apakah nama yang akan kami gunakan ini menyalahi aturan? Terima kasih.
Ditinjau dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual, perlindungan yang erat kaitannya dengan tulisan adalah hak cipta dan hak merek. Dalam hukum hak cipta, kalimat pendek yang berdiri sendiri tersebut tidak memiliki perlindungan hak cipta. Sedangkan dalam hukum hak merek, frasa pendek tersebut mungkin saja dapat dilindungi sebagai merek sepanjang memenuhi syarat perlindungan hak merek. Sepanjang frasa pendek yang Anda gunakan tidak melanggar hak merek pihak lain, maka Anda dapat menggunakan frasa pendek tersebut.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pertanyaan Anda tidak secara spesifik menyebut aturan apa, akan tetapi saya akan menjawabnya dari sisi hukum kekayaan intelektual.
Ditinjau dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual, perlindungan yang erat kaitannya dengan tulisan adalah hak cipta dan hak merek.
Dalam hukum hak cipta, yang dimaksud dengan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[1] Karya tulis termasuk sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.[2] Akan tetapi, Hukum hak cipta tidak melindungi frasa pendek, nama, judul, slogan, motto, dan frasa pendek lainnya.
Sedangkan dalam hukum hak merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. [3]
Sekarang mari kita perhatikan tulisan yang Anda jadikan judul event. “My Triumph My Artventurous” adalah termasuk frasa pendek. Dalam hukum hak cipta, kalimat pendek yang berdiri sendiri tersebut tidak memiliki perlindungan hak cipta. Sedangkan dalam hukum hak merek, frasa pendek tersebut mungkin saja dapat dilindungi sebagai merek sepanjang memenuhi syarat perlindungan hak merek.
Secara garis besar, pemakaian merek berfungsi sebagai:
•Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan;
•Sebagian alat promosi sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut merek;
•Sebagai jaminan atas mutu barang;
•Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Perusahaan-perusahaan besar biasanya melindungi slogan mereka dengan mendaftarkannya sebagai merek dagang/jasa. Dalam hal ini, Anda secara jujur menyatakan bahwa penggunaan frasa pendek tersebut dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat sehingga Anda mempergunakan istilah yang sudah lebih dulu diperkenalkan oleh orang lain. Sepanjang frasa pendek yang Anda gunakan tidak melanggar hak merek pihak lain, maka Anda dapat menggunakan frasa pendek tersebut.