Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Nama Event Mirip Ungkapan Terkenal

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penggunaan Nama Event Mirip Ungkapan Terkenal

Penggunaan Nama Event Mirip Ungkapan Terkenal
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Nama Event Mirip Ungkapan Terkenal

PERTANYAAN

Kami akan mengadakan pentas seni sekolah dan event ini akan diberi titel "My Triumph My Artventurous". Dan nama ini mirip ungkapan terkenal pada kaos-kaos yang diperdagangkan. Kami sengaja memilih nama event yang mirip dengan nama atau ungkapan yang lagi trend untuk menarik minat. Apakah nama yang akan kami gunakan ini menyalahi aturan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Hak Cipta atas Iklan

    Perlindungan Hak Cipta atas Iklan

     

     

    Ditinjau dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual, perlindungan yang erat kaitannya dengan tulisan adalah hak cipta dan hak merek. Dalam hukum hak cipta, kalimat pendek yang berdiri sendiri tersebut tidak memiliki perlindungan hak cipta. Sedangkan dalam hukum hak merek, frasa pendek tersebut mungkin saja dapat dilindungi sebagai merek sepanjang memenuhi syarat perlindungan hak merek. Sepanjang frasa pendek yang Anda gunakan tidak melanggar hak merek pihak lain, maka Anda dapat menggunakan frasa pendek tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Pertanyaan Anda tidak secara spesifik menyebut aturan apa, akan tetapi saya akan menjawabnya dari sisi hukum kekayaan intelektual.

     

    Ditinjau dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual, perlindungan yang erat kaitannya dengan tulisan adalah hak cipta dan hak merek.

     

    Dalam hukum hak cipta, yang dimaksud dengan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[1] Karya tulis termasuk sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.[2] Akan tetapi, Hukum hak cipta tidak melindungi frasa pendek, nama, judul, slogan, motto, dan frasa pendek lainnya.

     

    Sedangkan dalam hukum hak merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. [3]

     

    Sekarang mari kita perhatikan tulisan yang Anda jadikan judul event. “My Triumph My Artventurous” adalah termasuk frasa pendek. Dalam hukum hak cipta, kalimat pendek yang berdiri sendiri tersebut tidak memiliki perlindungan hak cipta. Sedangkan dalam hukum hak merek, frasa pendek tersebut mungkin saja dapat dilindungi sebagai merek sepanjang memenuhi syarat perlindungan hak merek.

     

    Secara garis besar, pemakaian merek berfungsi sebagai:

               Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan;

               Sebagian alat promosi sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut merek;

               Sebagai jaminan atas mutu barang;

               Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

     

    Perusahaan-perusahaan besar biasanya melindungi slogan mereka dengan mendaftarkannya sebagai merek dagang/jasa. Dalam hal ini, Anda secara jujur menyatakan bahwa penggunaan frasa pendek tersebut dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat sehingga Anda mempergunakan istilah yang sudah lebih dulu diperkenalkan oleh orang lain. Sepanjang frasa pendek yang Anda gunakan tidak melanggar hak merek pihak lain, maka Anda dapat menggunakan frasa pendek tersebut.

     

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.   

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek;

    2.    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”)

    [2] Pasal 40 ayat (1) UUHC

    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek

    Tags

    hukumonline
    hak merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!