Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Tetangga yang Suka Menghina Suku

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Tetangga yang Suka Menghina Suku

Jerat Hukum Bagi Tetangga yang Suka Menghina Suku
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Tetangga yang Suka Menghina Suku

PERTANYAAN

Apa pidananya buat tetangga yang suka menghina suku dan suka memaki dengan kata-kata kasar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya

    Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya

     

     

    Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan melontarkan kata-kata yang menunjukkan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, menurut hemat kami, masalah dalam kehidupan bertetangga sepatutnya diselesaikan secara musyawarah dengan semangat kekeluargaan. Untuk menghadapinya, kita perlu berkepala dingin. Jalur hukum hendaknya digunakan sebagai alat terakhir (ultimum remidium) setelah upaya perdamaian gagal dilakukan.

     

    Menghina Suku Tertentu

    Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.[1]

     

    Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.[2] Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.[3]

     

    Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:

     

    Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

    a.    ….

    b.    menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

    1.    membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

    2.    berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

    3.    mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

    4.    melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

     

    Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.[4]

     

    Jadi, jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.  

     

    Menghina dengan Kata-Kata Kasar

    Sedangkan mengenai tetangga yang memaki dengan kata-kata kasar, kami perlu keterangan lebih lanjut kata-kata kasar apa yang dimaksud. Jika tetangga itu memaki dengan kata-kata yang membuat seseorang merasa terhina, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Akan tetapi, penghinaan ada bermacam-macam, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

     

    Jika penghinaan yang dilakukan oleh tetangga tersebut adalah dengan tindakan selain “menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, maka perbuatan tetangga tersebut termasuk Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan dinamakan “penghinaan ringan”.

     

    Pasal 315 KUHP berbunyi sebagai berikut:

     

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

     

    Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

     

    Tindak pidana penghinaan ini merupakan delik aduan. Artinya, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, korban yang merasa terhinalah yang harus melakukan pengaduan kepada pihak berwajib agar perkara tersebut dapat diproses.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU Penghapusan Diskriminasi”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi

    [3] Pasal 1 angka 3 UU Penghapusan Diskriminasi

    [4] Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi

    Tags

    hukumonline
    etnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!