Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada salah satu instansi pemerintah. Saat ini saya sedang berupaya membuat sebuah inovasi berupa software komputer untuk proses pengolahan data sekaligus menyederhanakan proses administrasi pelayanan publik di instansi saya bekerja. Data yang akan diolah adalah data kependudukan yang bersumber dari Kemendagri. Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut: 1. Apakah software tersebut nantinya bisa saya daftarkan sebagai kekayaan intelektual (hak cipta/paten)? 2. Jika bisa, apakah saya boleh menerima manfaat ekonomi (royalti) dari pemberian lisensi penggunaan software tersebut oleh instansi pemerintah lain? Sekian, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Kecuali diperjanjikan lain, yang dianggap sebagai Pencipta program komputer yang Anda buat dalam hubungan dinas adalah instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Anda tidak dapat mencatatkan hak cipta program komputer tadi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai ciptaan Anda. Jika tidak diperjanjikan lain, maka Anda tidak berhak melisensikan program komputer tersebut kepada instansi pemerintah lain, apalagi menarik royalti.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Software atau program komputer termasuk sebagai salah satu Ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), oleh karenanya saya akan menjawab pertanyaan Anda dari sisi perlindungan hukum hak cipta.[1]
Yang dimaksud dengan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[2] Sedangkan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[3]
Di atas Anda menyebutkan bahwa anda bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada salah satu instansi pemerintah. Hal ini menimbulkan adanya hubungan dinas antara Anda dengan instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Mengenai hal tersebut, UUHC mengaturnya dalam Pasal 35 ayat (1) UUHC sebagai berikut:
“Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah.”
Perhatikan kalimat “kecuali diperjanjikan lain” di atas karena kalimat tersebut memegang peranan penting terhadap penentuan siapa Pencipta dari program komputer yang Anda buat. Merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UUHC di atas, maka kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atas ciptaan Anda yang berupa program komputer tadi adalah Instansi Pemerintah.
Sebagai Pemegang Hak Cipta, instansi pemerintah tempat Anda bekerja memiliki hak eksklusif secara moral dan ekonomi[4]. Maka kecuali diperjanjikan lain, Anda tidak dapat mencatatkan hak cipta program komputer tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai milik atau ciptaan Anda.
Pertanyaan Anda selanjutnya tentunya gugur setelah mengetahui siapa yang dapat dianggap Pencipta dari program komputer tersebut jika tidak diperjanjikan lain. Anda tidak berhak menarik royalti dari pemberian lisensi program komputer tersebut karena hak eksklusifnya ada pada Instansi Pemerintah. Mengenai royalti yang bisa didapat, Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UUHC telah mengatur sebagai berikut:
(1)….
(2)Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:
1.Kecuali diperjanjikan lain, yang dianggap sebagai Pencipta program komputer yang Anda buat dalam hubungan dinas adalah instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Anda tidak dapat mencatatkan hak cipta program komputer tadi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai ciptaan Anda.
2.Kecuali diperjanjikan lain, Anda tidak berhak melisensikan program komputer tersebut kepada instansi pemerintah lain, apalagi menarik royalti.