Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Waktu Kerja Shift Bagi Pekerja Rumah Sakit

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Batasan Waktu Kerja Shift Bagi Pekerja Rumah Sakit

Batasan Waktu Kerja Shift Bagi Pekerja Rumah Sakit
Liza Elfitri, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Batasan Waktu Kerja Shift Bagi Pekerja Rumah Sakit

PERTANYAAN

Mengenai waktu kerja karyawan shift malam untuk perawat rumah sakit, apakah jam kerja mereka menggunakan UU no 12 Tahun 1948 Pasal 10 atau menggunakan UU no 13 Tahun 2003 tentang UU ketenagakerjaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Batas Waktu Kerja Lembur

    Batas Waktu Kerja Lembur

     

     

    Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tanggal 25 Maret 2003, maka untuk peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sebelum tahun tersebut atau sebagaimana yang dicantumkan/dimaksud dalam Pasal 192 UU Ketenagakerjaan termasuk Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 dinyatakan tidak berlaku lagi.

     

    Hasil penelusuran kami pada UU Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai shift malam perawat rumah sakit. Hingga saat ini juga belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur waktu kerja pekerja rumah sakit atau sektor kesehatan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai waktu kerja saat shift malam pun merujuk pada ketentuan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

     

    Namun pelaksanaan waktu kerja shift malam bagi pekerja perempuan wajib mengikuti ketentuan-aturan dalam UU Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Saudara Penanya yang terhormat,

     

    Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tanggal 25 Maret 2003, maka untuk peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sebelum tahun tersebut atau sebagaimana yang dicantumkan/dimaksud dalam Pasal 192 UU Ketenagakerjaan termasuk Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 dinyatakan tidak berlaku lagi.

     

    Oleh karenanya seluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sekarang ini merujuk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagai Hukum Materiil.[1]   

     

    Sehubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai waktu kerja shift malam untuk perawat Rumah Sakit, berikut aturan ketenagakerjaan yang memberikan batasan akan hal tersebut:

     

    a.    Hasil penelusuran kami pada UU Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai shift malam perawat rumah sakit. Hingga saat ini juga belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur waktu kerja pekerja rumah sakit atau sektor kesehatan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai waktu kerja saat shift malam pun merujuk pada ketentuan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    i.      7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

    ii.     8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

     

    b.    Namun pelaksanaan waktu kerja shift malam bagi pekerja perempuan wajib mengikuti ketentuan-aturan ketenagakerjaan sebagai berikut:[2]

    i.      Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

    ii.     Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

    iii.     Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

    iv.   Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

     

    Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (“Kepmenaker 224/2003”). Kepmenaker 224/2003 ini mengatur antara lain sebagai berikut:

    i.      makanan-minuman bergizi (1.400 kalori dan diberikan waktu istirahat, makanan dan minuman harus bervariasi, tidak diganti dengan uang, harus higienis, dan sebagainya);

    ii.     menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (menyediakan petugas keamanan, menyediakan kamar mandi/wc dengan penerangan yang layak dan sebagainya);

    iii.    layanan transportasi antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya.

     

    Demikian jawaban kami, semoga dapat memberi pencerahan. Terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.

     



    [1] Hukum materiil yakni hukum yang menerangkan perbuatan apa saja yang dapat dihukum, serta hukuman apa saja yang dapat dijatuhkan. Hukum materiil menentukan isi suatu perjanjian, suatu hubungan atau perbuatan.

    [2] Pasal 76 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!