Saya memiliki perkebunan karet yang mengandung emas dan kebun di samping perkebunan saya sudah mulai ditambang emasnya, saya tidak tahu itu legal atau ilegal. Pertanyaannya, bagaimana cara mengurus perkebunan kami yang mengandung emas ini? Apakah lewat negara atau investor swasta? Bagaimana landasan hukumnya?
Perizinan awal yang harus Anda penuhi untuk sebuah pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Yang dapat mengajukan permohonan IUP adalah badan usaha, koperasi, atau perseorangan. Sehingga apabila Anda ingin mengajukan permohonan IUP, maka Anda dapat melakukannya atas nama pribadi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, sebelum suatu daerah dapat dilakukan explorasi dan exploitasi untuk dilakukan penambangan, daerah tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam Wilayah Pertambangan.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Yang menentukan WP adalah Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI[1], sehingga Anda dapat melakukan pemeriksaan dahulu ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara setempat apakah wilayah perkebunan Anda merupakan wilayah yang dikategorikan sebagai WP.
Kelompok Pertambangan
UU 4/2009 membagi 2 (dua) kelompok usaha pertambangan yakni pertambangan mineral dan pertambangan batubara.[2]
Pertambangan Mineral dibagi menjadi 4 (empat) yakni:[3]
1.Pertambangan mineral radioaktif;
2.Pertambangan mineral logam;
3.Pertambangan mineral bukan logam; dan,
4.Pertambangan batuan.
Izin Usaha Pertambangan
Menyorot pertanyaan Anda, pertambangan emas masuk dalam kategori pertambangan mineral logam. Perizinan awal yang harus Anda penuhi untuk sebuah pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), dimana IUP terdiri atas 2 (dua) tahap:[4]
1.IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2.IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Kemudian Anda menanyakan apakah pengurusan pertambangan itu lewat negara atau investor swasta. Yang dapat mengajukan permohonan IUP adalah badan usaha, koperasi, atau perseorangan.[5]
Sehingga apabila Anda ingin mengajukan permohonan IUP, maka Anda dapat melakukannya atas nama pribadi ke:[6]
1.bupati/walikota apabila wilayah pertambangan emas Anda berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
2.gubernur apabila wilayah pertambangan emas Anda berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3.Menteri apabila wilayah pertambangan emas Anda berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian mengenai tahapan kegiatan produksi, Anda memerlukan IUP Operasi Produksi. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi.[7] Selain itu, untuk wilayah izin pertambangan khusus, ada IUPK Operasi Produksi, yaitu izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.[8]
(1)Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurnian Mineral Logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2)Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6).
(3)Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.