Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan

Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan

PERTANYAAN

Adakah kebijakan pemerintah dalam menangani kesehatan kuda-kuda yang digunakan oleh kusir (delman)? Sebab saya sering melihat delman yang kondisi kudanya sangat buruk. Tubuh mereka kurus, dan terkadang mereka mengeluarkan air liur, juga sering batuk-batuk. Apakah ada pasal/hukum bagi delman yang tidak menjaga baik kudanya itu? Selain itu, para kusir juga tidak memerhatikan kotoran yang dikeluarkan oleh kuda mereka sendiri sering berserakan di jalanan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kuda yang dipelihara oleh kusirnya untuk menarik kereta (delman) itu dikategorikan sebagai hewan jasa. Kuda itu dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menarik kereta.

    Undang-undang telah memerintahkan agar setiap orang yang melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

    Jika kusir tidak memberikan makan kudanya, maka kusir tersebut dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penganiayaan hewan. Kemudian jika si kusir membiarkan kotoran kudanya berserakan di jalan, kusir itu pun dapat dihukum berdasarkan peraturan daerah setempat terkait ketertiban umum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 April 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

     

    Pertama-tama perlu Anda ketahui, Delman berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kereta beroda dua yang ditarik kuda; dokar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Definisi Hewan

    Apa yang dimaksud hewan oleh undang-undang? Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”) membagi definisi hewan sebagai berikut:

    Pasal 1 angka 3 UU 41/2014

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

    Pasal 1 angka 4 UU 41/2014

    Hewan peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

    Jenis-jenis hewan ini dibagi lagi menjadi:[1]

    1. Hewan jasa, adalah hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menjaga rumah, melacak tindakan kriminal, membantu melacak korban kecelakaan, dan sebagai hewan tarik atau hewan beban.
    2. Hewan laboratorium, adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia.
    3. Hewan kesayangan, adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.

    Dari penggolongan hewan-hewan di atas, maka kuda yang dipelihara oleh kusirnya untuk menarik kereta dikategorikan sebagai hewan jasa. Kuda itu dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menarik kereta.

     

    Tugas Pemerintah dalam Menyelenggarakan Kesehatan Hewan

    Menjawab pertanyaan Anda, tugas ini diatur khusus dalam Pasal 68 UU 41/2014:

    1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Dalam menyelenggarakan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Veteriner.

     

    Kewajiban Melindungi dan Memelihara Hewan

    Masih soal wujud kebijakan pemerintah dalam perlindungan hewan (termasuk kuda yang digunakan untuk menarik delman), terkait kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan dengan manusiawi.[2]

    Undang-undang mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.[3]

    Yang dimaksud penganiayaan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.[4]                                                  

    Sedangkan yang dimaksud penyalahgunaan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut, misalnya pencabutan kuku kucing.[5]

     

    Jerat Pidana Menganiaya Hewan

    Dari keterangan Anda soal keadaan kuda yang kurus dan sering batuk-batuk, perlu dibuktikan di sini perbuatan apa yang dilakukan oleh kusir terhadap kudanya itu. Selain itu, perbuatan “tidak menjaga baik kudanya itu” dilakukan dalam bentuk-bentuk seperti apa. Terkait ini, Pasal 66A UU 41/2014 berbunyi:

    1. Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
    2. Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

    Anda pun sebagai orang yang mengetahui adanya perbuatan yang diduga adalah penganiayaan dan/atau penyalahgunaan kuda untuk delman sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif wajib melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

    Kusir yang menganiaya atau menyalahgunakan kudanya, dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 91B UU 41/2014:

    1. Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta  dan paling banyak Rp5 juta rupiah.
    2. Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp3 juta.

    Selain itu, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan:

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
      1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
      2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
    3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
    4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang, untuk itu harus dibuktikan bahwa (hal. 221):

    Sub 1:

    1. orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau mengganggu kesehatan binatang;
    2. perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

    Sub 2:

    1. sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang;
    2. binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya;
    3. perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

     

    Contoh Peraturan Daerah

    Khusus soal hewan yang dijadikan mata pencaharian (seperti delman), dalam praktiknya diatur kembali dalam peraturan daerah, seperti yang tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (“Perda Pontianak 11/2019”):

    Setiap orang/badan dilarang:

    1. membiarkan hewan ternak miliknya berkeliaran di tempat umum, fasum, fasos, taman atau tanah milik warga masyarakat lainnya;
    2. memperkerjakan hewan sedemikian rupa di jalan, sehingga kotorannya bertebaran di jalan; dan
    3. membuka usaha peternakan hewan tanpa izin Pemerintah Daerah.

    Pelaku pelanggaran ketentuan Pasal 24 di atas dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500 ribu dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.[6]

    Kemudian patut diperhatikan pula, Pasal 34 Perda Pontianak 11/2019 berbunyi:

    Setiap orang/badan dilarang:

    1. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukan becak, odong-odong dan sejenisnya;
    2. mengusahakan kendaraan tidak bermotor untuk dijadikan sebagai jasa angkutan umum; dan
    3. mengusahakan/memanfaatkan/mengeksploitasi hewan peliharaan sebagai jasa angkutan umum/khusus dan/atau jasa lainnya tanpa izin Pemerintah Daerah.

    Setiap orang atau badan hukum yang melanggar Pasal 34 di atas dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500 ribu dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.[7]                                               

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

     

    Referensi:

    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 15 Januari 2021, pukul 14.16 WIB;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

     


    [1] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 18/2009

    [2] Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU 18/2009

    [3] Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 18/2009

    [4] Penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 18/2009

    [5] Penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 18/2009

    [6] Pasal 44 ayat (1) huruf x Perda Pontianak 11/2019

    [7] Pasal 44 ayat (1) huruf hh Perda Pontianak 11/2019

    Tags

    hewan peliharaan
    hewan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!