KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat?

Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat?

PERTANYAAN

Kemarin baru saja dikeluarkan putusan MK tentang sengketa pilpres 2024. Saya dengar putusan MK bersifat final dan mengikat. Apa yang dimaksud keputusan MK bersifat final dan mengikat? Lalu putusan yang seperti apa bisa dikatakan final and binding?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Singkatnya putusan bersifat final dan mengikat atau final and binding artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Lalu, apa maksud dari putusan MK bersifat final dan mengikat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Putusan yang Final dan Mengikat yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 11 April 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya

    Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya

    Putusan MKBersifatFinal dan Mengikat

    Menjawab pertanyaan Anda, apa yang dimaksud keputusan MK bersifat final dan mengikat? Perlu kami luruskan, yang tepat adalah putusan MK bersifat final dan mengikat atau yang juga sering disebut dengan final and binding. Apa artinya final and binding?

    Pasal 10 ayat (1) UU MK mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
    2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
    3. memutus pembubaran partai politik; dan
    4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Adapun sifat putusan MK final and binding artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).[1] Jadi, final and binding artinya adalah tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

    Sementara itu, disarikan dari Menguji Sifat ‘Final dan Mengikat’ dengan Hukum Progresif, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Lebih lanjut, Malik dalam jurnal berjudul Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikatmenerangkan frase final dan frase mengikat saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya akhir dari suatu proses pemeriksaan, telah memiliki kekuatan mengeratkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi (hal. 81-82).

    Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht). Putusan MK yang final dan mengikat tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap objek sengketa (hal. 82).

    Akibat Hukum dari Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

    Masih bersumber dari jurnal yang sama, akibat hukum dari putusan MK yang final dan mengikat dalam makna positif adalah sebagai berikut (hal. 91-92):

    1. Mendorong terjadinya proses politik

    Putusan MK bersifat final dan mengikat dapat mendorong terjadinya proses politik menyangkut:

    1. Amendemen atau mengubah undang-undang atau membuat undang-undang baru, akibat hukum dari putusan MK yang memutuskan tentang sebuah undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD;
    2. Proses politik akan terjadi akibat dari putusan MK tentang hasil pemilihan umum;
    3. Putusan MK yang menyatakan adanya pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 akibat dari adanya putusan MK.

    Akibat hukum dari putusan tersebut adalah mendorong terjadinya proses politik di MPR untuk memberhentikan atau menolak memberhentikan presiden atau wakil presiden yang dinyatakan bersalah oleh putusan MK tersebut. Oleh karena itu, putusan MK dapat meniadakan satu keadaan hukum atau menciptakan hak dan kewajiban tertentu.

    1. Mengakhiri sebuah sengketa hukum

    Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, c, dan dUU MK menentukan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Sedangkan akibat hukum dalam makna negatif adalah sebagai berikut (hal. 92-95):

    1. Membatalkan sebuah keputusan politik dan/atau sebuah undang-undang hasil produk politik

    Putusan MK bersifat final dan mengikat dapat membatalkan sebuah produk undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif (DPR) bersama dengan kekuasaan eksekutif (pemerintah).

    1. Terguncang rasa keadilan pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan-putusan MK yang final dan mengikat

    Putusan MK bersifat final and binding tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang merasakan putusan tersebut mengandung nilai-nilai ketidakadilan dan tidak puas terhadap putusan tersebut untuk menempuh jalur hukum lain.

    1. Dalam perspektif ke depan dapat membawa pembusukan hukum dari dalam hukum itu sendiri

    Pembusukan hukum terkait dengan lemahnya penegakan hukum. Apabila tidak dilaksanakan karena tidak mempunyai kekuatan memaksa (eksekutorial) sehingga putusan tersebut hanyalah putusan di atas kertas (law in book). 

    Tatkala penegakan hukum terhadap putusan MK justru dapat menurunkan kewibawaan hukum lembaga tersebut serta dapat membuat masyarakat menjadi kacau balau (chaos), merupakan normless society dalam kenyataan (in het werkelijkheid).

    Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan Arbitrase

    Di samping itu, sifat putusan final dan mengikat ini dapat juga kita temukan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang diatur dalam UU 30/1999.

    Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Artinya, putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.[2]

    Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri di mana terhadap putusannya para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.[3]

    Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan BPSK

    Tak hanya putusan MK yang mempunyai sifat final dan mengikat, apakah putusan BPSK mengikat? Benar, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) juga bersifat final dan mengikat.

    Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dan putusan majelis ini final dan mengikat. Yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan BPSK tidak ada upaya banding dan kasasi.[4]

    Namun terhadap putusan BPSK dapat diajukan upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.[5]

    Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut dianggap menerima putusan BPSK.[6]

    Demikian jawaban dari kami tentang arti putusan bersifat final dan mengikat sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

    Referensi:

    Malik. Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat. Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, April 2009.

    [1] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    [2] Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”)

    [3] Penjelasan Umum UU 30/1999

    [4] Pasal 54 ayat (1) dan (3) serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”)

    [5] Pasal 56 ayat (2) UU 8/1999

    [6] Pasal 56 ayat (3) UU 8/1999

    Tags

    mahkamah konstitusi
    mengikat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!