Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan dalam PMDN dan PMA
PERTANYAAN
Saya ada pertanyaan mengenai investasi penanaman modal. Saya mendapat info jika investasi modal untuk dalam negeri adalah sebesar Rp 500 juta dan untuk asing adalah Rp 10 miliar. Yang ingin saya tanyakan, apakah untuk investasi asing tersebut berlaku untuk semua bidang (pabrik, trading, dll)? Mohon informasinya. Terima kasih.