Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan dalam PMDN dan PMA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan dalam PMDN dan PMA

Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan dalam PMDN dan PMA
Ricky Pratomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan dalam PMDN dan PMA

PERTANYAAN

Saya ada pertanyaan mengenai investasi penanaman modal. Saya mendapat info jika investasi modal untuk dalam negeri adalah sebesar Rp 500 juta dan untuk asing adalah Rp 10 miliar. Yang ingin saya tanyakan, apakah untuk investasi asing tersebut berlaku untuk semua bidang (pabrik, trading, dll)? Mohon informasinya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Secara umum, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri tidak ada ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi. Akan tetapi untuk Penanaman Modal Asing (“PMA”) terdapat persyaratan nilai investasi, yaitu lebih besar dari Rp 10 miliar dengan beberapa ketentuan permodalan lainnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ricky Pratomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 November 2016.
     
    Intisari:
     
     
    Secara umum, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri tidak ada ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi. Akan tetapi untuk Penanaman Modal Asing (“PMA”) terdapat persyaratan nilai investasi, yaitu lebih besar dari Rp 10 miliar dengan beberapa ketentuan permodalan lainnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Rezim Penanaman Modal
    Patut diketahui sebelum membahas nilai investasi dan permodalan, bahwa sekarang rezim penanaman modal diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP OSS”) yang mana sekarang perizinan penanaman modal umumnya diselenggarakan berdasarkan sistem Online Single Submission (“OSS”). Akan tetapi, PP OSS tidak mengatur ketentuan investasi dan permodalan.
     
    Sedangkan untuk beberapa sektor berikut ini yang tidak diatur dalam PP OSS, ketentuan mengenai investasi dan permodalan dapat mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (“PerBKPM 6/2018”):[1]
    1. Beberapa perizinan pada sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk:
    1. Subsektor ketenagalistrikan (contoh: izin panas bumi);
    2. Subsektor minyak dan gas bumi (contoh: izin pemanfaatan data minyak dan gas bumi); dan
    3. Subsektor mineral dan batubara (contoh: izin usaha pertambangan eksplorasi).
    1. Beberapa perizinan sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (contoh: izin usaha bidang perumahan);
    2. Fasilitas kepabeanan dan perpajakan (contoh: pemberian fasilitas importasi mesin); dan
    3. Beberapa perizinan bidang penanaman modal (contoh: izin kantor perwakilan perusahaan asing).
     
    Nilai Investasi dan Permodalan
    Jika termasuk di dalam sektor yang telah disebutkan di atas, maka nilai investasi dan permodalannya adalah sebagai berikut:
     
    Jenis Investasi
    Nilai Investasi dan Permodalan
    Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”)
    Tidak ditentukan besaran nilai investasi dan permodalannya.
     
    Penanaman Modal Asing (“PMA”)
    Besaran nilai investasi dan permodalan ditentukan bagi perusahaan PMA yang dikualifikasikan sebagai usaha besar berdasarkan PerBKPM 6/2018, yakni perusahaan yang:[2]
    1. Memiliki kekayaan bersih > Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan > Rp 50 miliar, berdasarkan laporan keuangan terakhir.
     
    Bagi perusahaan PMA dengan kualifikasi besar (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan), maka ditentukan nilai investasi di bawah ini harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah perusahaan memperoleh izin usaha:[3]
    1. Total nilai investasi > Rp 10 miliar, diluar tanah dan bangunan;
    2. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, ≥ Rp 2,5 miliar;
    3. Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan
    4. Nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp 10 juta.
     
    Jika perusahaan PMA bergerak di bidang pembangunan dan pengusahaan properti, maka nilai investasinya mengikuti ketentuan di bawah ini:[4]
    1. Berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan:
    1. Nilai investasi > Rp 10 miliar, termasuk tanah dan bangunan; dan
    2. Nilai modal disetor ≥ Rp 2,5 miliar dan nilai penyertaan dalam modal perseroan.
    1. Berupa unit properti tidak dalam satu bangunan gedung secara utuh atau satu kompleks perumahan secara terpadu dengan ketentuan:
    1. Nilai investasi > Rp 10 miliar, diluar tanah dan bangunan;
    2. Nilai modal disetor ≥ Rp 2,5 miliar; dan
    3. Nilai penyertaan dalam modal perseroan untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp 10 juta dengan ketentuan Debt-to-Equity Ratio 4:1.
     
    Meskipun ketentuan tentang nilai investasi dan permodalan telah ditentukan di dalam PerBKPM 6/2018, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan sektoral per bidang usaha dapat mengatur berbeda. Maka dari itu, jika dapat diberikan informasi mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), maka kami akan dapat mengkhususkan jawaban kami.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
     
     

    [1] Pasal 4 ayat (2) PerBKPM 6/2018
    [2] Pasal 6 ayat (1) dan (2) PerBKPM 6/2018
    [3] Pasal 6 ayat (3) dan (5) PerBKPM 6/2018
    [4] Pasal 6 ayat (4) PerBKPM 6/2018

    Tags

    penanaman modal asing
    perseoran terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!