Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemberhentian Anggota BPD Jika Tidak Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pemberhentian Anggota BPD Jika Tidak Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Desa

Pemberhentian Anggota BPD Jika Tidak Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Desa
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemberhentian Anggota BPD Jika Tidak Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Desa

PERTANYAAN

Bagaimana cara memberhentikan BPD? Karena BPD di desa saya tidak pernah mendengarkan aspirasi masyarakat, yang didengarkan hanyalah apa kata kepala desa atau kongkalikong dengan kepala desa, sementara BPD SK-nya dari bupati/wali kota.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

     

     

    Pada dasarnya, anggota BPD mempunyai beberapa kewajiban, antara lain wajib menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa. Selain mempunyai kewajiban, ditetapkan pula hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh anggota BPD, seperti dilarang merugikan kepentingan umum, mendiskriminasi warga atau golongan masyarakat, serta dilarang menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti anggota BPD melanggar larangan sebagai anggota BPD, maka ia diberhentikan. Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah BPD. Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan BPD yang Anda maksud di sini adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”). Jadi, pemberhentian BPD yang dimaksud adalah pemberhentian anggota BPD, bukan pemberhentian lembaga BPD.

     

    BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.[1]

     

    Anda benar bahwa peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.[2]

     

    Fungsi dan Kewajiban BPD

    Mengenai BPD di desa Anda yang tidak pernah mendengarkan aspirasi masyarakat, ini berhubungan dengan fungsi dari BPD itu sendiri. BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:[3]

    a.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

    b.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

    c.    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

     

    Fungsi BPD terkait aspirasi masyarakat ini tertuang lagi dalam kewajiban BPD, sebagaimana terdapat dalam Pasal 63 huruf c dan d UU Desa:

     

    Anggota BPD wajib:

    a.    ...;

    b.    ...;

    c.    menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

    d.    mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

    e.    ...;

    f.     ….

     

    Dari fungsi dan kewajibannya, jelas bahwa BPD seharusnya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa Anda serta mendahulukan kepentingan umum dan bukan mendahulukan kepentingan beberapa golongan tertentu.

     

    Larangan Bagi Anggota BPD

    Selain ketentuan kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota BPD, anggota BPD juga harus mematuhi ketentuan larangan. Pada dasarnya Anggota BPD dilarang:[4]

    a.    merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

    b.    melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

    c.    menyalahgunakan wewenang;

    d.    melanggar sumpah/janji jabatan;

    e.    merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

    f.     merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

    g.    sebagai pelaksana proyek Desa;

    h.    menjadi pengurus partai politik; dan/atau

    i.      menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

     

    Menyorot mengenai perilaku anggota BPD yang tidak pernah mendengarkan aspirasi masyarakat atau “kongkalikong” dengan Kepala Desa, tindakan BPD tersebut dapat dikatakan melanggar beberapa larangan, seperti misalnya merugikan kepentingan umum serta mendiskriminasi warga dengan tidak mendengarkan aspirasi warga tetapi hanya mendengarkan/”kongkalikong” dengan kepala desa. Selain itu bisa juga dikatakan menyalahgunakan wewenang jika BPD menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri atau orang-orang dekatnya.

     

    Sayangnya, UU Desa tidak mengatur lebih lanjut sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap anggota BPD yang melanggar kewajiban maupun larangan di atas.

     

    Meski demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPD jika melanggar larangan sebagai anggota BPD.

     

    Pemberhentian Anggota BPD

    Anggota BPD berhenti karena:[5]

    a.    meninggal dunia;

    b.    permintaan sendiri; atau

    c.    diberhentikan.

     

    Anggota BPD diberhentikan karena:[6]

    a.    berakhir masa keanggotaan;

    b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

    c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau

    d.    melanggar larangan sebagai anggota BPD.

     

    Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah BPD. Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.[7]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     



    [1] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

    [2] Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    [3] Pasal 55 UU Desa

    [4] Pasal 64 UU Desa

    [5] Pasal 76 ayat (1) PP Desa

    [6] Pasal 76 ayat (2) PP Desa

    [7] Pasal 76 ayat (3) dan (4) PP Desa

    Tags

    hukumonline
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!