Permasalahannya adalah sengketa tanah yang berujung di pengadilan. Pada pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi semuanya dimenangkan oleh salah satu pihak. Pada saat dieksekusi oleh Pengadilan, terjadi perlawanan yang bersifat anarkis dari pihak yang kalah yang mengakibatkan eksekusi gagal dan sampai saat ini tidak dapat dieksekusi. Putusan Kasasi di tahun 2009 dieksekusi tahun 2011 dan gagal hingga saat ini. Upaya apa lagi yang bisa dilakukan oleh pemenang perkara ini selanjutnya? Dan apa seharusnya upaya pengadilan agar putusan tersebut bisa dieksekusi? Terima kasih.
Pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah pengadilan negeri terkait. Untuk melaksanakan eksekusi atas suatu sengketa tanah yang berpotensi konflik sangat bijak apabila pihak pengadilan negeri terkait mengajukan permohonan pengamanan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Menjawab pertanyaan Saudara, dalam hal ini satu-satunya pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah pengadilan negeri terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Stbl 1941 No. 44(“HIR”). Dalam Penjelasan Pasal 195Alinea ke-2 HIR, disebutkan bahwa:
“Putusan hakim perdata dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim Pengadilan Negeri.”
“Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.”
Namun pada praktiknya tak jarang proses eksekusi terkendala oleh karena adanya perlawanan dari pihak tertentu yang tidak sepakat dengan pelaksanaan eksekusi sebagaimana pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Oleh karenanya menyikapi problematika pelaksanaan eksekusi tersebut, menurut hemat kami dapat dilakukan beberapa langkah, antara lain:
1.Mengajukan permohonan informasi (tertulis) pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri terkait, yang mana permohonan informasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait dan disampaikan kepada bagian yang bertindak menerima hal-surat-menyurat serta dibuatkan tanda terima atas penyerahan surat tersebut.
Upaya administrasi ini dapat ditempuh apabila pihak pengadilan negeri tidak memberikan kepastian pelaksanaan eksekusi ketika koordinasi secara lisan telah Saudara lakukan dengan pengadilan negeri yang dimaksud.
Sebab hanya pihak pengadilan negeri tersebut yang dapat melakukan upaya eksekusi, terlepas adanya kendala di lapangan, tetap pengadilan negeri tersebut yang bertanggungjawab melaksanakan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk Saudara ketahui, seharusnya untuk melaksanakan eksekusi atas suatu sengketa tanah yang berpotensi konflik sangat bijak apabila pihak pengadilan negeri terkait mengajukan permohonan pengamanankepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya berbunyi demikian:
“Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.”
2.Apabila dalam pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan dari pihak-pihak tertentu, maka seharusnya pihak yang mewakili pengadilan negeri terkait dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana dengan berdasar pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yag sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
2.2.Pasal 216 ayat (1) KUHP, yang selengkapnya berbunyi demikian:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Demikian pendapat kami atas permasalahan hukum yang tengah dihadapi, semoga bermanfaat.