Diatur di mana usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta beserta manfaat-manfaat yang akan diterima sehubungan dengan pensiun? Setahu kami, tidak ada peraturan atau undang-undang yang pasti atau jelas tertulis tentang usia pensiun karyawan. Terima kasih.
Namun demikian, dalam beberapa peraturan pemerintah disebutkan secara jelas mengenai usia pensiun untuk pemberian jaminan pensiun atau jaminan hari tua. Bagaimana bunyi aturan usia pensiun dan manfaat pensiun apa saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan tentang Batas Usia Pensiun Pekerja yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Juni 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta
Peraturan usia pensiun bagi karyawan swasta atau pekerja dapat Anda jumpai dalam ketentuan UU Ketenagakerjaanjo.UU Cipta Kerja. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mencapai usia pensiun.[1]
Meski demikian, PHK sebenarnya harus dihindari. Jika tidak bisa dihindari, maka maksud dan alasan PHK diberitahukan pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.[2] Namun patut dicatat, jika pekerja telah mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pemberitahuan tersebut tidak diperlukan.[3]
Sehingga jika dilihat berdasarkan aturan usia pensiun menurut UU Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun pekerja pada dasarnya tidak diatur secara definitif dalam undang-undang, melainkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Namun demikian, dalam peraturan tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, Pasal 15 PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta, dengan aturan sebagai berikut.
Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Merujuk pada ketentuan di atas, maka pada tahun 2022 usia pensiun adalah 58 tahun. Begitu pula selanjutnya, pada tahun 2025 menjadi 59 tahun hingga seterusnya maksimal usia pensiun mencapai 65 tahun.
Sedangkan menurut peraturan tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, PP 46/2015 mengatur manfaat jaminan hari tua dibayarkan salah satunya ketika pekerja telah mencapai usia pensiun. Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua dibayarkan ketika pekerja telah memasuki usia 56 tahun.[4]
Batas Usia Pensiun PNS
Sedangkan aturan batas usia pensiun aparatur sipil negara yakni termasuk pegawai negeri sipil (“PNS”) adalah sebagai berikut.[5]
58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
Apabila pekerja atau karyawan swasta telah mencapai usia pensiun, pada dasarnya terdapat dua jaminan sosial yang dapat diterima pekerja yaitu jaminan hari tua (“JHT”) dan jaminan pensiun (“JP”).
Disarikan dari artikel Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Sedangkan, JP adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan ketika pekerja telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun, terhadap JHT dan JP ini, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya untuk menjadi peserta keduanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.[6]
Jaminan Pensiun
Pada program JP, terdapat 5 manfaat pensiun, yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak atau pensiun orang tua.[7] Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan membahas mengenai pensiun hari tua yang juga berhubungan dengan usia pensiun sebagaimana ditanyakan.
Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur minimal 15 tahun atau 180 bulan dan dihitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah pekerja mencapai usia pensiun.[8]
Adapun besaran manfaat pensiun untuk pertama kali ditetapkan minimal sebesar Rp300 ribu dan paling banyak sebesar Rp3,6 juta. Besaran manfaat pensiun tersebut, setiap tahunnya disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.[9]
Penghitungan manfaat pensiun pada satu tahun pertama yaitu dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun dan satu tahun berikutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.[10]
Pembayaran iuran JP ini adalah sebesar 3% dari upah per bulan dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.[11]
Jaminan Hari Tua
JHT pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau berusia 56 tahun adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat di rekening masing-masing pekerja dan dibayarkan secara sekaligus.[12]
Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja.[13]
Perlu Anda ketahui pula, bahwa selain uang tunai, pekerja yang menjadi peserta JHT juga memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.[14]
Sebagai perbandingan, manfaat pensiun yang diterima ASN adalah berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS.[15] Besaran pensiun pokok PNS ditentukan berdasarkan golongannya. Misalnya, untuk PNS golongan I/a besaran pensiun pokok adalah Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.[16]
Demikian jawaban dari kami tentang aturan usia pensiun, semoga bermanfaat.