Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Reklame di Tempat Ibadah Dikenakan Pajak?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Reklame di Tempat Ibadah Dikenakan Pajak?

Apakah Reklame di Tempat Ibadah Dikenakan Pajak?
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Apakah Reklame di Tempat Ibadah Dikenakan Pajak?

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah gereja di Jakarta dan gedung gereja kami ada di pinggir jalan. Dalam rencana, kami akan membuat sebuah tiang untuk memasang spanduk (isi materi spanduk adalah tentang acara-acara gerejawi yang kami adakan). Pertanyaan kami, apakah dapat dikenakan pajak? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memang tidak ditegaskan apakah reklame yang diselenggarakan untuk keperluan tempat ibadah adalah objek pajak reklame atau bukan.
     
    Namun, jika merujuk pada peraturan di daerah, seperti Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah, tidak menjadi objek pajak, sehingga penyelenggaraan reklamenya tidak dikenakan pajak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pajak Reklame Sebagai Pajak Daerah
    Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”), pajak reklame termasuk dalam jenis pajak kabupaten/kota.
     
    Pasal 47 ayat (2) UU 28/2009 kemudian menegaskan bahwa objek pajak reklame meliputi:
    1. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    2. reklame kain;
    3. reklame melekat, stiker;
    4. reklame selebaran;
    5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6. reklame udara;
    7. reklame apung;
    8. reklame suara;
    9. reklame film/slide; dan
    10. reklame peragaan
     
    Penyelenggaraan Reklame untuk Tempat Ibadah
    Sementara, yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:[1]
    1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
    4. yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
    5. penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
     
    Sebagai contoh, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf e Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, salah satu reklame yang tidak termasuk objek pajak reklame daerah DKI Jakarta adalah penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan, sehingga spanduk berisi acara-acara gerejawi, tidak termasuk dalam objek pajak reklame daerah DKI Jakarta.
     
    Jadi, menjawab pertanyaan di atas, maka reklame yang Anda tanyakan, jika merujuk pada ketentuan pajak reklame daerah DKI Jakarta, bukan merupakan objek pajak reklame dan tidak dikenakan pajak terhadapnya.
     
    Untuk lebih jelasnya, silakan merujuk pada peraturan daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     

    [1] Pasal 47 ayat (3) UU 28/2009

    Tags

    pajak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!