KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mempidanakan Pencuri Jika Barang Curian Sudah Tidak Ada?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Mempidanakan Pencuri Jika Barang Curian Sudah Tidak Ada?

Bisakah Mempidanakan Pencuri Jika Barang Curian Sudah Tidak Ada?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mempidanakan Pencuri Jika Barang Curian Sudah Tidak Ada?

PERTANYAAN

Sering terjadi di masyarakat masalah pencurian kelas kecil oleh preman kampung, misalnya mencuri ayam, mencuri buah-buahan, dan lain-lain. Sementara barang buktinya sudah tidak ada lagi karena sudah dijual atau dimakan, yang ada hanya saksi dan pengakuan dari pelaku. Pertanyaan saya, pasal berapa di KUHP agar pelaku tersebut bisa dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :

    KLINIK TERKAIT

    Cara Membedakan Delik Formil dan Delik Materil

    Cara Membedakan Delik Formil dan Delik Materil

     

     

    Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pencurian tersebut bermacam-macam bergantung dari apa yang dicuri, berapa harga barang yang dicuri, serta cara yang dilakukan untuk melakukan pencurian.

     

    Kemudian mengenai barang bukti yang sudah tidak ada, yang ada hanya saksi dan pengakuan dari terdakwa, perlu diketahui bahwa keterangan saksi dan keterangan terdakwa adalah alat bukti.

     

    Untuk dapat membuktikan pelaku bersalah atau tidak, dibutuhkan keyakinan hakim yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memang bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Dengan kata lain, pelaku pencurian itu dapat dipidana berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan :

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.

     

    Pencurian Biasa

    Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:

     

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:

    1.    Perbuatan mengambil

    Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.

    2.    Yang diambil harus sesuatu barang

    Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.

    3.    Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain

    4.    Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

     

    Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,-

     

    Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):

     

    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,-

     

    Pencurian Ringan

    Jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP sebagai berikut:

     

    Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900.

     

    Sebagai catatan, mengenai harga barang dan besar pidana denda telah disesuaikan berdasarkan Perma 2/2012, yaitu harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan besarnya pidana denda adalah Rp. 900.000,-

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 253-253), sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012, menjelaskan bahwa ini dinamakan pencurian ringan yaitu:

    a.    Pencurian biasa (Pasal 362) asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,-

    b.    Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 sub 4 KUHP), asal harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan

    c.    Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dan sebagainya (Pasal 363 sub 5 KUHP) jika:

    1.    Harga tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan

    2.    Tidak dilakukan dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya.

     

    Akan tetapi, meskipun harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- beberapa pencurian di bawah ini tidak dikatakan sebagai pencurian ringan apabila:

    a.    Pencurian hewan (yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP);

    b.    Pencurian pada waktu kebakaran dan malapetaka lain;

    c.    Pencurian pada waktu malam, dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang berada di situ tidak dengan setahunya atau kemauan orang yang berhak; dan

    d.    Pencurian dengan kekerasan.

     

    Pencurian Hewan (Pencurian dengan Pemberatan)

    Pencurian hewan memang termasuk dalam ketentuan Pasal 362 KUHP di atas. Akan tetapi, bagi pencurian hewan tertentu, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP:

     

    (1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

    1.    pencurian hewan;

    2.    pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

    3.    pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

    4.    pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

    5.    pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

    (2)  Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

     

    R. Soesilo (hal. 251) menjelaskan bahwa yang dimaksud “hewan” di sini adalah semua macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing, dan sebagainya), binatang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing, ayam, bebek, angsa itu bukan “hewan” (sebagaimana dimaksud di sini) karena tidak memamah biak, tidak berkuku satu, dan bukan babi. Pencurian hewan dianggap berat karena hewan merupakan milik seorang petani yang terpenting.

     

    Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa harus dilihat lagi apa yang dicuri dan berapa harga barang yang dicuri tersebut. Jika yang dicuri adalah hewan memamah biak, berkuku satu, atau babi, maka terkena Pasal 363 KUHP. Jika yang dicuri ayam dan harganya lebih dari Rp. 2.500.000,- maka dipidana dengan Pasal 362 KUHP. Akan tetapi jika yang dicuri harganya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- maka dipidana dengan Pasal 364 KUHP.

     

    Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana

    Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dari DPC AAI Jakarta Pusat dalam artikel yang berjudul Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:

    a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

    b.    benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

    c.    benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

    d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

    e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).

     

    Berdasarkan keterangan Anda, dalam pencurian tersebut barang bukti sudah hilang, yang ada hanyalah saksi dan pengakuan dari pelaku. Saksi dan pengakuan dari pelaku merupakan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

     

    Alat bukti yang sah ialah:

    a.    keterangan saksi;

    b.    keterangan ahli;

    c.    surat;

    d.    petunjuk;

    e.    keterangan terdakwa.

     

    Untuk dapat membuktikan pelaku bersalah atau tidak, dibutuhkan keyakinan hakim yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memang bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 183 KUHAP:

     

    “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

     

    Dikaitkan dengan kasus yang Anda tanyakan, ini berarti yang dibutuhkan adalah dua alat bukti yang sah (diantaranya keterangan saksi dan terdakwa) yang memberikan keyakinan kepada hakim bahwa memang telah terjadi pencurian tersebut.

     

    Contoh Kasus

    Kami menemukan contoh kasus pencurian ayam, namun tindak pidana pencurian ini tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan karena dilakukan oleh dua orang dan dengan merusak sesuatu untuk masuk ke tempat dilakukannya pencurian, yaitu dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 207 / Pid.B / 2011 /PN.Blt. Dalam kasus ini terdakwa dipidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa pada malam hari mencuri 11 ekor ayam yang berada di kandang milik korban, yang dilakukannya dengan dua orang lainnya, dengan cara menerobos pagar bamboo.

     

    Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 hari berdasarkan pada alat bukti yaitu keterangan 2 (dua) orang saksi yang membenarkan bahwa terdakwa telah melakukan pencurian ayam, serta keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya atas pencurian ayam tersebut.

     

    Sebagai contoh pencurian hewan lain dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Lumajang No: 327/Pid.B/2012/PN.LMJ. Ini merupakan kasus pencurian hewan yaitu kambing. Pencurian ini dilakukan terdakwa secara diam-diam di malam hari di halaman belakang rumah korban. Kambing diambil dari kandang milik korban. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi dan keterangan terdakwa sendiri. Bedasarkan hal tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;

    3.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

     

    Referensi :

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia. 1991.

     

    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 327/Pid.B/2012/PN.LMJ

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 207 / Pid.B / 2011 /PN.Blt

     

    Tags

    preman
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!