Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menempelkan Karakter Disney pada Barang Dagangan

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Hukumnya Menempelkan Karakter Disney pada Barang Dagangan

Hukumnya Menempelkan Karakter Disney pada Barang Dagangan
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menempelkan Karakter Disney pada Barang Dagangan

PERTANYAAN

Apakah produk Disney seperti gambar Mickey Mouse, Donald Duck, Winnie the Pooh yang saya tempelkan pada baju atau barang dagangan tanpa izin dikategorikan pelanggaran Hak Merek atau Hak Cipta? Kalau saya mau menggunakan gambar-gambar tersebut, saya harus minta izin kemana dan bagaimana prosedurnya? Saya bayarnya per gambar atau bagaimana? Saya agak bingung mengkategorikan pelanggaran tersebut, apakah Hak Merek atau Hak Cipta.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek

    Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek

     

     

    Menurut hukum Hak Cipta Amerika Serikat, jika seseorang ingin mengalihwujudkan suatu ciptaan, ia wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Dengan demikian, semua karya-karya yang dihasilkan dari pengalihwujudan karakter fiksi (seperti produk Disney) wajib mendapatkan lisensi atas karakter fiksi yang memiliki Hak Cipta independen dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Dalam hal ini, Mickey Mouse, Donald Duck, dan Winnie The Pooh sudah termasuk dalam kategori karakter fiksi yang memiliki perlindungan hak cipta independen.

     

    Soal merek, merek Mickey Mouse, Donald Duck, dan Winnie The Pooh merupakan merek-merek milik Disney Enterprise Inc. yang terdaftar di Amerika Serikat dan banyak negara lain termasuk Indonesia. Bagaimana dengan ketentuan Hak Mereknya jika ingin digunakan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya saya menjelaskan terlebih dahulu mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek yang terkait dengan karakter fiksi.

     

    Karakter Fiksi

    Mickey Mouse, Donald Duck, Winnie the Pooh, termasuk dalam kategori karakter fiksi. Karakter ini muncul dan mengemuka seiring dengan dipublikasikannya karya-karya cipta yang di dalamnya menjadikan karakter tersebut sebagai tokoh sentral dalam cerita. Meskipun sebagian besar cerita dan plot dilupakan, karakteristik karakter fiksi sering menetap dalam imajinasi pembaca.

     

    Fiksasi ini yang kemudian dapat memberikan nilai yang mendasari karya tulis tertentu ataupun sekuelnya. Karena "nilai" yang melekat dalam karakter fiksi, pencipta dan/atau penerbit harus selalu mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa karakter fiksi terlindungi, terutama jika ada kemungkinan untuk menggunakan karakter fiksi tersebut dalam sekuel buku, atau untuk lisensi penggunaan karakter fiksi dalam sebuah film, program televisi, media elektronik lain, ataupun merchandising. Hanya dengan melakukan kontrol dan perlindungan dari karakter fiksilah aliran pendapatan dapat dimaksimalkan bagi pencipta.

     

    Karakter fiksi yang berasal dari karya tulis, dituangkan dalam bentuk tulisan yang menggambarkan karakteristik dan ciri khas dari karakter fiksi itu sendiri. Teks dalam karya tulis itu sendiri adalah bagian substansial dari sebuah ciptaan. Ketika karakter fiksi menjadi bagian yang substansial dalam sebuah karya tulis, maka penggunaannya tanpa izin pun tidak dapat lagi dianggap sebagai kategori penggunaan yang wajar (fair use).

     

    Hak Cipta dan Hak Merek dalam Karakter Fiksi

     

    Hak Cipta

    Dalam hukum Hak Cipta Amerika Serikat dikenal perlindungan karakter fiksi secara independen. Arti dari independen ini adalah bahwa suatu karakter fiksi memiliki hak cipta sendiri tanpa harus berada dalam suatu karya cipta. Pengadilan di Amerika Serikat telah menemukan teori untuk menguji apakah suatu karakter fiksi berhak atas suatu perlindungan independen agar penciptanya dapat memaksimalkan perlindungan dan komersialisasi atas ciptaan karakter fiksinya.

     

    Despite the difficulty inherent in establishing independent legal protection for literary characters, courts have articulated two main tests for determining when a character deserves independent copyright protection. The first test was termed the “distinctly delineated” test and the second test has been referred to as the “story being told” test.[1]

     

    Karakter-karakter yang Anda sebutkan dalam pertanyaan adalah beberapa karakter fiksi terkenal yang dihasilkan oleh Walt Disney. Karakter-karakter ini bahkan telah mendapatkan penghargaan ‘Hollywood Walk of Fame’.  Selain itu, karakter-karakter fiksi tersebut telah memiliki Hak Cipta karakter secara independen.

     

    Kemudian, secara independen pula, banyak karakter fiksi yang kemudian beralih wujud menjadi ciptaan dalam bentuk lain.  Di Amerika Serikat contohnya, meskipun belum secara seragam diterapkan, akan tetapi pada banyak kasus, sebuah karakter fiksi ditetapkan sebagai karakter fiksi yang dilindungi Hak Ciptanya terpisah dari ciptaan yang menampilkannya atau independen.  

     

    Jika kita melihat pada hukum Hak Cipta Amerika Serikat, pengalihwujudan ciptaan yang disebut sebagai derivative work diatur dalam Undang-Undang dengan definisi sebagai berikut :

     

    A “derivative work” is a work based upon one or more preexisting works, such as a translation, musical arrangement, dramatization, fictionalization, motion picture version, sound recording, art reproduction, abridgment, condensation, or any other form in which a work may be recast, transformed, or adapted. 17 U.S.C. § 101. [2]

     

    Definisi ini menjadi penting karena dalam Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat telah diatur bahwa seorang Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak eksklusif untuk membuat ciptaan dari hasil pengalihwujudan berdasarkan sebuah ciptaan yang memiliki Hak Cipta.

     

    § 106 · Exclusive rights in copyrighted works

    Subject to sections 107 through 122, the owner of copyright under this title has the exclusive rights to do and to authorize any of the following:

     

    (1)  to reproduce the copyrighted work in copies or phonorecords;

    (2) to prepare derivative works based upon the copyrighted work;

    (3)  to distribute copies or phonorecords of the copyrighted work to the public by sale or other transfer of ownership, or by rental, lease, or lending;

    (4)  in the case of literary, musical, dramatic, and choreographic works, pantomimes, and motion pictures and other audiovisual works, to perform the copyrighted work publicly;

    (5)  in the case of literary, musical, dramatic, and choreographic works, pantomimes, and pictorial, graphic, or sculptural works, including the individual images of a motion picture or other audiovisual work, to display the copyrighted work publicly; and

    (6)  in the case of sound recordings, to perform the copyrighted work publicly by means of a digital audio transmission.

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, menurut hukum Hak Cipta Amerika Serikat, jika seseorang ingin mengalihwujudkan suatu ciptaan, ia wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Dengan demikian, semua karya-karya yang dihasilkan dari pengalihwujudan karakter fiksi wajib mendapatkan lisensi atas karakter fiksi yang memiliki Hak Cipta independen dari Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Dalam hal ini, Mickey Mouse, Donald Duck, dan Winnie The Pooh sudah termasuk dalam kategori karakter fiksi yang memiliki perlindungan hak cipta independen.

     

    Hak Cipta lahir secara otomatis pada saat ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Akan tetapi, prinsip ini dianggap tidak cukup melindungi karya-karya cipta yang berkembang menjadi industri. Semakin terkenal suatu ciptaan, maka semakin rentan pelanggaran yang akan dilakukan oleh pihak lain, terutama karena hukum Hak Cipta berbeda di setiap negara.  Oleh karena itu, perlindungan Hak Merek menjadi alternatif perlindungan hukum.

     

    Hak Merek

    Merek dan tanda-tanda lainnya yang digunakan dalam usaha-usaha perindustrian dan perdagangan barang maupun jasa, merupakan sarana untuk memajukan hubungan perdagangan. Tanda-tanda tersebut digunakan untuk melindungi, memelihara, dan memajukan hubungan antara pengusaha dengan masyarakat pada umumnya.

     

    Hal ini dapat dijadikan indikasi bahwa ada cara lain yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karakter fiksi yang sangat berkaitan dengan dunia industri hiburan. Hal tersebut kiranya sejalan dengan yang disampaikan oleh Dorothy Howell bahwa karakter, seperti juga halnya seperti sebuah judul suatu karya cipta tertentu, berhak untuk mendapatkan perlindungan Hak Merek. Howell mengatakan :

     

    Trademark in this context is complementary to copyright in that trademark protects names and images on behalf of the proprietor and in the interests of the consuming public. Trademark is invoked where there is identity or confusing similarity between two marks. Characters, as well as certain titles, are subject to trademark protection and to sanctions where unfair competition can be established.[3] 

     

    Di Amerika Serikat, meskipun secara hukum untuk karakter fiksi tertentu dapat dilindungi Hak Ciptanya, para Pencipta dan Pemegang Hak Cipta tetap merasa perlu untuk mendaftarkan karakter fiksi tersebut melalui pendaftaran Hak Merek.

     

    Sebuah karakter fiksi, seperti halnya dengan sebuah gambar, tidak dapat memperoleh perlindungan Hak Merek bagi dirinya sendiri. Karakter fiksi hanya dapat dilindungi sebagai Merek ketika Merek tersebut menunjukkan sumber dari  barang atau jasa tertentu.

     

    Namun, tidak seperti karakter untuk grafis, pengadilan di Amerika Serikat belum sepenuhnya memberikan perlindungan Merek untuk karakter fiksi. Nama dari karakter fiksi mungkin dapat didaftarkan sebagai Merek jika nama karakter tersebut digunakan sebagai judul dari buku, film layar lebar, atau serial TV yang oleh karenanya menunjukkan sebagai satu sumber dari produk hiburan atau jasa dan mungkin juga digunakan pada barang atau jasa hiburan lainnya.

     

    This refers to the legal doctrine that when a consumer sees the particular character, it associates it with a particular source. Of course the best example would be Mickey Mouse. Everyone on the planet knows that that character stems from a particular source, Disney.  To the same extent would be Bugs Bunny, the source being Warner Bros.  This secondary meaning then allows the consumer to know that when he or she sees or relates to that character, that the particular source is behind it, either directly or through some quality-controlled licensing arrangement.[4]

     

    Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Paris Convention for the Protection of Industrial Property yang menyatakan: Nationals of any country of the Union shall, as regards the protection of industrial property, enjoy in all the other countries of the Union the advantages that their respective laws now grant, or may hereafter grant, to nationals; all without prejudice to the rights specially provided for by this Convention. Consequently, they shall have the same protection as the latter, and the same legal remedy against any infringement of their rights, provided that the conditions and formalities imposed upon nationals are complied with, maka perlindungan Hak Merek yang terdaftar di negara-negara penandatangan konvensi mendapatkan perlindungan yang sama selama Merek tersebut terdaftar di negara sesama penandatangan konvensi. Amerika Serikat dan Indonesia telah sama-sama termasuk dalam negara yang menandatangani konvensi Paris.

     

    Demikian pula dengan Trademark Law Treaty 1994 pada tahun 1997 yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty (“Keppres 17/1997”). Prinsip yang terpenting dari semua konvensi mengenai kekayaan adalah karena konvensi-konvensi tersebut atas prinsip non-diskriminasi. Menurut Suyud Margono, konvensi mensyaratkan setiap anggotanya untuk saling menerapkan perlakuan nasional. Standar perlakuan nasional melarang adanya diskriminasi berdasarkan hukum domestik antar warga dari negara anggota dengan warga dari negara lainnya. Oleh karenanya, tak heran jika kemudian para produser dan pemegang Hak Merek yang berasal dari karakter fiksi mendaftarkan pula merek tersebut di Indonesia sebagai perlindungan hukum bagi karakter fiksi mereka.  Merek Mickey Mouse, Donald Duck, dan Winnie The Pooh merupakan merek-merek milik Disney Enterprise Inc. yang terdaftar di Amerika Serikat dan banyak negara lain termasuk Indonesia.  

     

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana prosedur penggunaan gambar-gambar karakter tersebut pada produk-produk Anda, maka terkait dengan merek, ada perjanjian lisensi yang dapat dibuat dengan Pemilik atau Pemegang Hak Merek terdaftar.

     

    Lisensi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.[5] Hal-hal yang diperjanjikan terkait dengan penggunaan Merek termasuk mengenai pembayaran dan lain-lain dituangkan dalam Perjanjian Lisensi. Anda dapat menghubungi perwakilan Disney di Indonesia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

    2.    Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty;

    3.    Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

     

    Referensi:

    Dorothy J. Howel. Intellectual Properties and the Protection of Fictional Characters: Copyright, Trademark, or Unfair Competition?. Quorum Books. New York. 1990.

     

    http://www.ivanhoffman.com/characters.html, diakses pada 20 Desember 2016 pukul 14.28 WIB



    [1] Warner Bros. Pictures Inc. v. Columbia Broad. Sys., 216 F.2d 945, 950 (9th Cir. 1954) (discussing analysis in Nichols v. Universal Pictures Corp., 45 F.2d 119 (2d Cir.1930)).

    [2] 17 USC, § 101

    [3] Dorothy J. Howell, Intellectual Properties and the Protection of Fictional Characters: Copyright, Trademark, or Unfair Competition?, Quorum Books, New York, 1990, hal. 84

    [4] Hoffman, Ivan, The Protection of Fictional Characters, http://www.ivanhoffman.com/characters.html

    [5] Pasal 1 angka 18 UU MIG

     

    Tags

    acara peradilan
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!