Hak Tanggungan mempunyai kekuatan parate executie yang merupakan hak bagi kreditur untuk mengeksekusi Hak Tanggungan atas tanah tanpa sepengetahuan debitur yang wanprestasi. Apakah bank syariah bisa menjual atau melelang ke pelelangan umum tanpa sepengetahuan debitur?
Metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan ialah melalui Parate Eksekusi, yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank Syariah menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut.
Pada dasarnya, proses pelelangan di Bank Umum berlaku juga di Bank Syariah. Bagaimana prosesnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.[1]
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[2]
Sebagai informasi, Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga yang berbasis syariah, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (“UUS”) kepada Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok Nasabah Penerima Fasilitas yang terkait, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan. Batas maksimum ini tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.[3]
Untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada Nasabah debitur atau kelompok Nasabah debitur tertentu.[4]
Jenis-Jenis Lelang
Pada dasarnya, proses pelelangan di Bank Umum berlaku juga di Bank Syariah, dimana beberapa jenis lelang yang berlaku di Bank, yaitu sebagai berikut:
1.Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.[5]
2.Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.[6]
3.Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perseorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.[7]
Berdasarkan penjelasan Anda, kami asumsikan bahwa pelelangan atas aset Anda selaku debituradalah dalam rangka Lelang Eksekusi, dimana belum terdapat putusan atau penetapan sebagai landasan lelang tersebut.
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, metode Lelang Eksekusi ialah melalui Parate Eksekusi,[8] yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank, menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut.Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[9]
Pada dasarnya metode Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip yaitu proses Lelang Eksekusi tanpa campur tangan Pengadilan, dalam hal iniyaitu eksekusi dilakukan tanpa persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri(fiat Ketua Pengadilan Negeri).
Prosedur Lelang
Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut.
1.Pra Lelang
a.Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”),[10] yang merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bank juga dapat meminta menggunakan jasa Pra Lelang dari Balai Lelang Swasta;[11]
b.KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan, bukti perincian hutang jumlah debitur, bukti peringatan wanprestasi kepada debitur, bukti kepemilikan hak, bukti pemberitahuan pelelangan kepada debitur;
c.Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;