Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank Syariah

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank Syariah

Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank Syariah
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank Syariah

PERTANYAAN

Hak Tanggungan mempunyai kekuatan parate executie yang merupakan hak bagi kreditur untuk mengeksekusi Hak Tanggungan atas tanah tanpa sepengetahuan debitur yang wanprestasi. Apakah bank syariah bisa menjual atau melelang ke pelelangan umum tanpa sepengetahuan debitur?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perlukah Pemberitahuan Kepada Debitur Dalam Pengalihan Piutang?

    Perlukah Pemberitahuan Kepada Debitur Dalam Pengalihan Piutang?

     

     

    Metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan ialah melalui Parate Eksekusi, yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank Syariah menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut.

     

    Pada dasarnya, proses pelelangan di Bank Umum berlaku juga di Bank Syariah. Bagaimana prosesnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.[1]

     

    Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[2]

     

    Sebagai informasi, Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga yang berbasis syariah, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (“UUS”) kepada Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok Nasabah Penerima Fasilitas yang terkait, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan. Batas maksimum ini tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.[3]

     

    Untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada Nasabah debitur atau kelompok Nasabah debitur tertentu.[4]

     

    Jenis-Jenis Lelang

    Pada dasarnya, proses pelelangan di Bank Umum berlaku juga di Bank Syariah, dimana beberapa jenis lelang yang berlaku di Bank, yaitu sebagai berikut:

    1.   Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.[5]

    2.   Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.[6]

    3.  Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perseorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.[7]

     

    Berdasarkan penjelasan Anda, kami asumsikan bahwa pelelangan atas aset Anda selaku debitur adalah dalam rangka Lelang Eksekusi, dimana belum terdapat putusan atau penetapan sebagai landasan lelang tersebut.

     

    Lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada aset Anda kami asumsikan berada pada ranah Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) apabila objek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan) atau Lelang Eksekusi atas Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) apabila objek jaminan berupa barang bergerak, seperti kendaraan.

     

    Analisis

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, metode Lelang Eksekusi ialah melalui Parate Eksekusi,[8] yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank, menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[9] 

     

    Pada dasarnya metode Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip yaitu proses Lelang Eksekusi tanpa campur tangan Pengadilan, dalam hal ini  yaitu eksekusi dilakukan tanpa persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (fiat Ketua Pengadilan Negeri).

     

    Prosedur Lelang

    Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut.

    1.    Pra Lelang

    a.   Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”),[10] yang merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bank juga dapat meminta menggunakan jasa Pra Lelang dari Balai Lelang Swasta;[11]

    b.  KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan, bukti perincian hutang jumlah debitur, bukti peringatan wanprestasi kepada debitur, bukti kepemilikan hak, bukti pemberitahuan pelelangan kepada debitur;

    c.   Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;

    d.    Bank melakukan Pengumuman Lelang;[12]

    e.    Bank melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur.

     

    2.    Pelaksanaan Pelelangan

     

    Lebih lanjut mengenai prosedur lelang, Anda dapat juga membaca artikel Prosedur Lelang Jaminan Kredit.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah

    2.    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

    3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;

    4.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.06/2013 Tahun 2013;

    5.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.


     

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 27/2016”)

    [2] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”)

    [3] Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU 21/2008

    [4] Penjelasan Pasal 37 UU 21/2008

    [5] Pasal 1 angka 4 Permenkeu 27/2016

    [6] Pasal 1 angka 5 Permenkeu 27/2016

    [7] Pasal 1 angka 6 Permenkeu 27/2016

    [8] Pasal 20 UU Hak Tanggungan dan Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia untuk objek jaminan berupa barang bergerak

    [9] Pasal 20 ayat (1) huruf b UU Hak Tanggungan

    [10] Pasal 11 ayat (1) Permenkeu 27/2016

    [11] Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai Lelang

    [12] Pasal 54 Permenkeu 27/2016

    Tags

    jasa keuangan
    perbankan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!