KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tak Ada Upaya Hukum, Bolehkah Mengajukan Gugatan Baru dengan Materi Gugatan yang Sama?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tak Ada Upaya Hukum, Bolehkah Mengajukan Gugatan Baru dengan Materi Gugatan yang Sama?

Tak Ada Upaya Hukum, Bolehkah Mengajukan Gugatan Baru dengan Materi Gugatan yang Sama?
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Tak Ada Upaya Hukum, Bolehkah Mengajukan Gugatan Baru dengan Materi Gugatan yang Sama?

PERTANYAAN

Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding (Pengadilan Tinggi) dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding. Akan tetapi, 2 (dua) bulan kemudian pihak terbanding menggugat kembali dengan perkara yang sama (baik materi gugatan maupun pihak yang berperkara). Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut dilakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Eksekusi Dihalang-halangi Pihak Lawan

    Langkah Hukum Jika Eksekusi Dihalang-halangi Pihak Lawan

    Ā 

    Ā 

    Jika putusan Pengadilan Tinggi belum masuk ke pemeriksaan perkara, maka putusan itu disebut Putusan tidak dapat diterima (Putusan NO) dimana ada cacat formil di gugatan tersebut. Di sini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan materi yang sama dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

    Ā 

    Akan tetapi, jika putusan Pengadilan Tinggi itu sudah masuk ke materi perkara dan tidak diajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka itu sudah merupakan putusan yang berkekuatan tetap. Di sini, tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    Ā 

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

    Ā 

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Karena sangat berkaitan dengan teknis beracara, untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya kita lihat dulu apa putusan dari Pengadilan Tinggi (tingkat banding), apakah sudah memeriksa pokok perkara atau masih memeriksa formalitas perkara saja, misalnya para pihak, legal standing, dan lain-lain.

    Ā 

    Jika Putusan Belum Memeriksa Pokok Perkara

    Jika putusan Pengadilan (termasuk putusan Pengadian Tinggi) belum memeriksa pokok perkara, maka putusan tersebut biasanya berbunyi: ā€œMenyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau yang sering disingkat NO)ā€.

    Ā 

    Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):

    1.Ā Ā Ā  Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;

    2.Ā Ā Ā  Gugatan tidak memiliki dasar hukum;

    3.Ā Ā Ā  Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

    4.Ā Ā Ā  Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

    Ā 

    Dalam hal putusan itu belum masuk ke pokok perkara seperti ini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Penjelasan lebih lanjut mengenai Putusan NO dapat Anda simak dalam artikel Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

    Ā 

    Jika Putusan Sudah Memeriksa Pokok Perkara

    Namun, jika putusan pengadilan (termasuk putusan Pengadilan Tinggi), sudah memeriksa pokok perkara, biasanya putusan berbunyi ā€œMengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, menolak seluruhnya gugatan Penggugatā€. Penjelasan lebih lanjut tentang putusan dalam perkara perdata ini dapat Anda simak dalam artikel Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima.

    Ā 

    Upaya hukum terhadap putusan banding adalah kasasi. Para pihak yang tidak setuju terhadap putusan banding bisa menyatakan kasasi 14 hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon oleh Pengadilan Tinggi.[1] Dan 14 hari kemudian wajib membuat dan mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.[2]

    Ā 

    Jika 14 hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan[3] atau tidak ada upaya hukum atas putusan pengadilan tinggi di atas, sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Ā 

    Menjawab pertanyaan Anda, kalau putusan NO di tingkat manapun, kita bisa menggugat kembali dengan perkara yang sama. Tapi jika putusan banding sudah masuk ke materi perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan tetap dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama. Selengkapnya mengenai putusan berkekuatan hukum tetap dapat Anda simak artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?.

    Ā 

    Jika kemudian ada upaya untuk mengajukan gugatan dengan gugatan dan pihak yang sama, bisa saja terjadi karena Pengadilan dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya.[4] Namun patut diduga, perbuatan itu sudah masuk dalam penyelundupan hukum dan gugatan tersebut seharusnya ditolak. Ini karena jelas sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang ā€œterhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinyaā€ (ne bis in idem). Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Apa Syarat Suatu Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem? dan Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidive.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar hukum:

    1.Ā Ā Ā  Herzien Inlandsch Reglement;

    2.Ā Ā Ā  Reglement Voor de Buitengewesten;

    3.Ā Ā Ā  Reglement Op De Rechtsvordering;

    4.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

    5.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Ā 

    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2006. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

    Ā 



    [1] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (ā€œUU MAā€) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (ā€œUU 3/2009ā€).

    [2] Pasal 47 ayat (1) UU MA

    [3] Pasal 46 ayat (2) UU MA

    [4] Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    Tags

    acara peradilan
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!