KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Gugatan dan Permohonan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perbedaan Gugatan dan Permohonan

Perbedaan Gugatan dan Permohonan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Gugatan dan Permohonan

PERTANYAAN

Apakah perbedaan antara gugatan dan permohonan? Apa contoh gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu perbedaan gugatan dan permohonan yaitu dalam gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan, dalam permohonan tidak ada sengketa sehingga hakim mengeluarkan suatu penetapan. Selain itu, apa perbedaan antara gugatan dan permohonan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 September 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Cerai?

    Bisakah Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Cerai?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian Gugatan

    Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, di mana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Ciri khas dari gugatan adalah bersifat berbalasan, berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas lagi gugatan dari penggugat.[1]

    Adapun M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 46 – 47) menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja.

    Contoh gugatan yaitu gugatan sengketa warisan, sengketa jual beli tanah, sengketa sewa menyewa rumah, dan sebagainya.[2]

    Adapun syarat gugatan ada dua, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan, yang terdiri atas identitas para pihak, posita, petitum. Sedangkan syarat formil adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti tidak melanggar kompetensi absolut maupun relatif.[3] Selengkapnya mengenai gugatan perdata dan syaratnya dapat disimak dalam artikel Cara Membuat Surat Gugatan Perdata.

     

    Pengertian Permohonan

    Permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, di mana hanya terdapat satu pihak saja yang disebut sebagai pemohon. Tidak ada sengketa di sini maksudnya tidak ada perselisihan, yang bersangkutan tidak minta peradilan atau keputusan dari hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari suatu hal, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus dihormati dan diakui oleh semua orang.[4]

    Terkait dengan permohonan ini, Retnowulan Sutantio dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek menjelaskan bahwa dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declaratoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja (hal. 10)

    Sementara Yahya menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri (hal. 29).

    Ciri khas dari permohonan adalah bersifat reflektif yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Contohnya: permohonan melakukan adopsi, konsinyasi, ganti nama, menjadi wali, dan sebagainya.[5]

    Karena proses permohonan hanya berupa pemenuhan administratif saja, maka tidak ada proses mengadili seperti sidang gugatan. Sehingga, sepanjang syarat-syarat administratifnya terpenuhi, besar kemungkinan permohonan yang diajukan akan dikabulkan.[6]

     

    Apa Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan?

    Lebih lanjut sebagaimana telah kami sarikan, Yahya menjelaskan perbedaan gugatan dan permohonan antara lain sebagai berikut.[7]

    PERMOHONAN

    GUGATAN

    • Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja.
    • Permasalahan yang dimohon pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.
    • Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak (ex-parte).
    • Hakim mengeluarkan suatu penetapan.
    • Masalah yang diajukan mengandung sengketa.
    • Terjadi sengketa di antara para pihak, di antara 2 pihak atau lebih.
    • Pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
    • Hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.

     

    Contoh Gugatan dan Permohonan di Pengadilan Agama

    Mengenai pertanyaan Anda berikutnya, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah; dan ekonomi syariah.[8]

    Adapun contoh yang Anda tanyakan, misalnya dalam kasus waris, tergolong sebagai gugatan apabila mengandung sengketa waris, di mana ada dua pihak atau lebih yang saling berselisih terkait harta waris. Tetapi, akan disebut permohonan apabila seseorang memohon penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (tidak ada sengketa).

    Sebagai contoh gugatan perkara waris dapat dilihat dalam Putusan PA Pekanbaru No. 1886/Pdt.G/2021/PA.Pbr. Sementara, contoh penetapan atas suatu permohonan dapat dilihat dalam Putusan PA Batulicin No. 133/Pdt.P/2020/PA.Blcn.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

     

    Referensi:

    1.  
    2. Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007;
    3. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
    4. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1995.

    [1] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 31

    [2] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 31

    [3] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 33 – 34

    [4] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 30 dan 32

    [5] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 30 – 31

    [6] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 31

    [7] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta: 2005, hal. 29, 47, dan 797

    [8] Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    Tags

    gugatan
    penetapan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!