Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Hak Guna Air

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Tentang Hak Guna Air

Tentang Hak Guna Air
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Hak Guna Air

PERTANYAAN

Pada Pasal 16 ayat 2 UUPA ada istilah hak guna air. Apakah yang dimaksud dengan hak guna air? Bukankan air bebas dimanfaatkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum bagi Tetangga yang Mencuri Air PAM

    Jerat Hukum bagi Tetangga yang Mencuri Air PAM

     

     

    Hak guna air adalah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada di luar tanah miliknya sendiri, misalnya untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya. Untuk itu maka seringkali air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air yang tidak diperlukan sering kali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Guna Air

    Hak guna air merupakan salah satu jenis hak-hak atas air yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) jo. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) sebagai berikut:

     

     

    Pasal 4 ayat (3) UUPA:

    (1)  ….

    (2)  ….

    (3)  Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.

     

    Pasal 16 ayat (2) UUPA:

    Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah:

    a.    hak guna air,

    b.    hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,

    c.    hak guna ruang angkasa.

     

    Lebih lanjut, hak guna air juga diatur dalam Pasal 47 UUPA:

     

    Pasal 47 UUPA:

    (1)  Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.

    (2)  Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Terkait pasal ini, UUPA menjelaskan bahwa Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah mengenai air yang tidak berada di atas tanah miliknya sendiri. Jika mengenai air yang berada di atas tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.

     

    Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada di luar tanah miliknya, misalnya untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya. Untuk itu maka seringkali air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air yang tidak diperlukan sering kali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.

     

    Boedi Harsono dalam buku Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya (hal 20), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa pengambilan air untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah yang dihaki diperbolehkan. Tetapi kalau air itu diambil atau diolah untuk dijual, diperlukan hak atau izin khusus menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (“UU Pengairan”).

     

    UU pengairan itu sendiri tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hak guna air, hanya secara implisit mengatur prosedur pengusahaan air. Dulu pernah diatur mengenai hak guna air dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (“UU SDA”), tetapi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 membatalkan UU SDA dan pengaturan tentang sumber daya air kembali pada UU Pengairan.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013.

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!