Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Skema Ponzi dan Skema Piramida Menurut Hukum Positif

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Larangan Skema Ponzi dan Skema Piramida Menurut Hukum Positif

Larangan Skema Ponzi dan Skema Piramida Menurut Hukum Positif
Martin Suryana and AssociatesMartin Suryana and Associates
Martin Suryana and Associates
Bacaan 10 Menit
Larangan Skema Ponzi dan Skema Piramida Menurut Hukum Positif

PERTANYAAN

Dengan hormat, pertanyaan kami sebagai berikut:
  1. Apa ciri-ciri skema ponzi dan skema piramida dan bagaimana perbedaan antara bisnis berdasarkan skema ponzi dan skema piramida?
  2. Apa saja undang-undang yang terkait dengan masing-masing skema tersebut? Apakah dilarang? Bagaimana ketentuannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Skema piramida dan skema ponzi merupakan sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra yang akan bergabung dan telah bergabung.
     
    Perbedaan skema ponzi dan skema piramida terletak pada cara merekrut mitra baru tersebut.
     
    Skema piramida termasuk kegiatan usaha yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sedangkan, skema ponzi belum diatur secara eksplisit dalam hukum Indonesia, namun pelaku usaha dengan sistem skema ponzi tetap dapat dijerat dengan hukum pidana Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ciri-Ciri dan Perbedaan Skema Piramida dan Skema Ponzi
    Skema piramida atau lebih sering disebut MLM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”).
     
    Skema piramida adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014.
     
    Dikutip dari artikel Pyramid Schemes yang kami akses dari laman Federal Trade Commission Amerika Serikat, biasanya, kegiatan usaha yang menggunakan sistem skema piramida menggunakan barang yang diperdagangkan sebagai sebuah kamuflase untuk menarik minat peserta, namun nilai jual barang tersebut tidak diutamakan.
     
    Dalam skema piramida, para anggota akan rugi jika tidak merekrut anggota baru lagi, karena fokus kegiatan usahanya adalah merekrut anggota baru dengan iming-iming bonus dan/atau komisi, namun nilainya tidak sebanding dengan nilai produk yang diperoleh.
     
    Masih dari artikel yang sama, skema piramida erat kaitannya dengan skema ponzi namun skema ponzi tidak diatur oleh hukum Indonesia, sehingga tidak ada secara eksplisit dalam UU 7/2014.
     
    Skema ponzi dan skema piramida memiliki kesamaan, yakni sama-sama mengumpulkan uang masyarakat melalui rekrutmen anggota baru secara berkelanjutan.
     
    Perbedaannya adalah, dalam skema ponzi, promotor awalnya tidak memiliki produk sebagai sebuah kamuflase untuk menarik minat peserta, sehingga peserta hanya diminta untuk berinvestasi, namun memperoleh keuntungan dari investasi tersebut dan investor yang merekrut anggota baru pun tidak diberikan komisi.
     
    Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin meningkat, sehingga apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan macet, karena prinsip yang diterapkan adalah prinsip “gali lubang tutup lubang.”
     
    Oleh sebab itu, karena dianggap merugikan, skema ponzi dan skema piramida merupakan kegiatan usaha yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU 7/2014.
     
    Undang-Undang Terkait Skema Piramida dan Skema Ponzi
    Banyaknya praktik investasi ilegal di tengah masyarakat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Berikut hal-hal yang harus dipahami oleh masyarakat terkait jerat pidana bagi investasi skema piramida dan skema ponzi:
     
    Aspek Hukum Pidana Skema Piramida
    Larangan melakukan kegiatan usaha dalam bentuk skema piramida diatur dalam Pasal 9 UU 7/2014 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.
     
    Larangan ini juga tercantum dalam Pasal 21 huruf k Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung (“Permendag 70/2019”) bahwa perusahaan yang telah memiliki surat izin usaha perdagangan dilarang melakukan kegiatan dengan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida.
     
    Bagi yang menerapkan skema piramida dalam distribusi barang, dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.[1]
     
    Sedangkan dalam Pasal 31 Permendag 70/2019, perusahaan yang menerapkan skema piramida hanya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan surat izin usaha perdagangan.
     
    Aspek Hukum Pidana Skema Ponzi
    Pada saat ini, menurut hemat kami, jerat pidana pada skema ponzi belum diatur secara khusus, namun pelaku skema ponzi dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan sektoral.
     
    Sebagai contoh, sebagaimana disarikan dari artikel OJK dan Satgas Waspada Investasi Ungkap Dua Kasus Investasi Ilegal dan Satu Penipuan Pelunasan Kredit, dalam kasus:
    1. PT Cakrabuana Sukses Indonesia yang menghimpun dana masyarakat, namun tidak memiliki izin, sehingga berarti melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; dan
    2. PT Dream for Freedom, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan serta UN Swissindo yang kegiatannya tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan, sehingga berarti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).
     
    Selain itu, kegiatan skema ponzi atau investasi bodong lain seringnya tidak memiliki izin OJK, sehingga dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin OJK berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”).
     
    Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan investasi ilegal kepada Sekretariat Satgas Waspada Investasi OJK melalui email [email protected] atau layanan konsumen OJK di 157 sebagaimana diterangkan dalam Laporkan Dugaan Investasi Ilegal di laman OJK.
     
    Sementara, daftar investasi ilegal atau tidak terdaftar ini dapat disimak di artikel Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar dan Tidak di Bawah Pengawasan OJK dari laman OJK.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
     
    Referensi:
    1. Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar dan Tidak di Bawah Pengawasan OJK, diakses pada 29 Juli 2020, pukul 17.57 WIB;
    2. Laporkan Dugaan Investasi Ilegal, diakses pada 29 Juli 2020, pukul 17.52 WIB;
    3. Pyramid Schemes, diakses pada 29 Juli 2020, pukul 16.47 WIB.
     

    [1] Pasal 105 UU 7/2014

    Tags

    perbankan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!