Tempo hari saya hampir ditabrak oleh sepeda motor yang melawan arus. Pada saat itu saya sedang berjalan di trotoar, tetapi karena banyak pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar akhirnya saya jalan di pinggir jalan, tiba-tiba datanglah motor yang melawan arus. Pada saat bersamaan dia juga main HP. bisakah pengendara sepeda motor itu dihukum, meskipun saya tidak ditabrak?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara yang melawan arus tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ. Bagaimana bunyi ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pidana Bagi Sepeda Motor yang Melawan Arus yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 20 Oktober 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan pernyataan Anda, peristiwa dimana Anda hampir ditabrak oleh sepeda motor berawal dari Anda sebagai pejalan kaki tidak bisa berjalan di trotoar karena banyak pedagang kaki lima.
Sanksi bagi Pedagang Kaki Lima yang Memenuhi Ruas Trotoar
Peraturan yang mengatur mengenai pedagang kaki lima secara khusus memang tidak ada. Tetapi peraturan mengenai penggunaan jalan dan trotoar telah diatur dalamUU LLAJ.
Trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.[1]
Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki.[2] Sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi dan mengganggu pejalan kaki adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[3]
Sanksi bagi Pengendara Sepeda Motor yang Main HP Saat Berkendara
Sedangkan mengenai pengendara sepeda motor yang main gadget atau HP tentu dapat mengganggu konsentrasi pengendara tersebut. Oleh karena itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.[4]
Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.[5]
Jika seseorang menggunakan gadget pada saat mengendarai sepeda motor yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.[6]
Motor yang Melawan Arus
Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).
Pada dasarnya, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:[7]
rambu perintah atau rambu larangan;
marka jalan;
alat pemberi isyarat lalu lintas;
gerakan lalu lintas;
berhenti dan parkir;
peringatan dengan bunyi dan sinar;
kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Menjawab pertanyaan Anda, terhadap pengendara yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan melawan arus lalu lintas pasal berapa? yaitu Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.