Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengendara Motor Melawan Arus, Ini Sanksinya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengendara Motor Melawan Arus, Ini Sanksinya

Pengendara Motor Melawan Arus, Ini Sanksinya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengendara Motor Melawan Arus, Ini Sanksinya

PERTANYAAN

Tempo hari saya hampir ditabrak oleh sepeda motor yang melawan arus. Pada saat itu saya sedang berjalan di trotoar, tetapi karena banyak pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar akhirnya saya jalan di pinggir jalan, tiba-tiba datanglah motor yang melawan arus. Pada saat bersamaan dia juga main HP. bisakah pengendara sepeda motor itu dihukum, meskipun saya tidak ditabrak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

    Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara yang melawan arus tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Batas Waktu Melaporkan Kasus Tabrak Lari

    Batas Waktu Melaporkan Kasus Tabrak Lari

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pidana Bagi Sepeda Motor yang Melawan Arus yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 20 Oktober 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan pernyataan Anda, peristiwa dimana Anda hampir ditabrak oleh sepeda motor berawal dari Anda sebagai pejalan kaki tidak bisa berjalan di trotoar karena banyak pedagang kaki lima.

    Sanksi bagi Pedagang Kaki Lima yang Memenuhi Ruas Trotoar

    Peraturan yang mengatur mengenai pedagang kaki lima secara khusus memang tidak ada. Tetapi peraturan mengenai penggunaan jalan dan trotoar telah diatur dalam UU LLAJ.

    Trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.[1]

    Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki.[2] Sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi dan mengganggu pejalan kaki adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[3]

    Sanksi bagi Pengendara Sepeda Motor yang Main HP Saat Berkendara

    Sedangkan mengenai pengendara sepeda motor yang main gadget atau HP tentu dapat mengganggu konsentrasi pengendara tersebut. Oleh karena itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.[4]

    Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.[5]

    Jika seseorang menggunakan gadget pada saat mengendarai sepeda motor yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.[6]

    Motor yang Melawan Arus

    Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

    Pada dasarnya, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:[7]

    1. rambu perintah atau rambu larangan;
    2. marka jalan;
    3. alat pemberi isyarat lalu lintas;
    4. gerakan lalu lintas;
    5. berhenti dan parkir;
    6. peringatan dengan bunyi dan sinar;
    7. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
    8. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

    Menjawab pertanyaan Anda, terhadap pengendara yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:

    (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan melawan arus lalu lintas pasal berapa? yaitu Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ

    [4] Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ

    [5] Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ

    [6] Pasal 283 UU LLAJ

    [7] Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ

    Tags

    lalu lintas
    pengendara motor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!