Apakah perkumpulan seperti Partai Politik yang sudah berbadan hukum dapat memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang berstatus hak milik? Kalau dimungkinkan apa saja syarat untuk memperoleh hal tersebut? Atas pencerahannya kami sampaikan terima kasih.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Partai Politik sebagai Badan Hukum
Partai Politik (“Parpol”) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“ UU Parpol”) adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi badan hukum.[1] Untuk menjadi Badan Hukum, Partai Politik harus mempunyai:[2]
1.Akta Notaris pendirian Partai Politik;
2.Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3.Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
4.Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
Sebagaimana diuraikan di atas, memang Partai Politik merupakan badan hukum, akan tetapi tidak termasuk Badan Hukum yang ditetapkan pemerintah sebagai subjek hak milik. Jadi, dengan demikian Partai Politik tidak dapat menjadi subjek hak milik atas tanah.
Walaupun tidak dapat mempunyai tanah hak milik, Parpol, sebagai badan hukum, masih dapat mempunyai hak atas tanah yang lain, diantaranya: