Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Saham Induk Perusahaan di Anak Perusahaan Termasuk Boedel Pailit?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Saham Induk Perusahaan di Anak Perusahaan Termasuk Boedel Pailit?

Apakah Saham Induk Perusahaan di Anak Perusahaan Termasuk Boedel Pailit?
Esther Roseline, S.H. Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Apakah Saham Induk Perusahaan di Anak Perusahaan Termasuk Boedel Pailit?

PERTANYAAN

Apakah saham perusahan induk di perusahaan anak termasuk boedel pailit jika perusahaan induk mengalami kepailitan? Dalam pembentukan PT sendiri telah memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan, jadi apakah saham perusahaan induk di perusahaan anak termasuk harta pribadi milik perusahaan induk atau sudah menjadi hak milik perusahaan anak yang dipisahkan yang tidak dapat dieksekusi oleh kurator? Mohon jawabannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Efektivitas PKPU dalam Mencegah Kepailitan

    Efektivitas PKPU dalam Mencegah Kepailitan

     

     

    Surat saham adalah bukti kepemilikan, atau dengan kata lain, surat yang diterbitkan sebagai bukti bahwa pemiliknya yaitu orang yang ikut serta dalam modal perusahaan, sehingga pemegang surat saham tersebut juga sebagai pemilik perusahaan tersebut.

     

    Jadi, saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Anak (PA) dan dipegang oleh Perusahaan Induk (PI) adalah termasuk harta milik PI, meskipun setoran modal adalah sepenuhnya menjadi kekayaan PA yang dipisahkan sama sekali dari kekayaan PI.

     

    Sehingga, saham yang dimiliki PI dalam PA termasuk objek harta pailit (boedel pailit) yang tunduk kepada tata cara pemberesan harta pailit.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dari pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa baik perusahaan induk maupun perusahaan anak adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

     

    Permasalahan pertama yang harus diselesaikan di sini adalah: apakah saham yang dipegang oleh pemegang saham (yang dalam hal ini adalah perusahaan induk (“PI”)) merupakan harta pribadi dari si pemegang saham (PI) atau merupakan harta kekayaan perusahaan yang menerima penyetoran modal saham tersebut (dalam hal ini adalah perusahaan anak (“PA”))?

     

    Prinsip Pemisahan Harta Pribadi Pemegang Saham dengan PT

    Dasar hukum prinsip pemisahan harta pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perusahaan dalam Perseroan Terbatas (limited liability) diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”):

     

    Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

     

    Ketika PI menyetorkan modal kepada PA, saham atas nama PI akan dikeluarkan oleh PA,[1] sedangkan modal yang disetorkan kepada PA (baik yang berbentuk uang tunai, aset, dan bentuk lainnya yang diperbolehkan oleh Pasal 34 UU PT), akan menjadi harta kekayaan PA. Jika setoran berupa aset, harus dilakukan balik nama dari yang semula atas nama PI menjadi atas nama PA. Lebih lanjut silakan Anda simak Prosedur Memasukkan Aset Pribadi sebagai Aset PT.

     

    Pertanyaannya sekarang ialah apakah saham yang dipegang oleh PI atas nama PI kini disebut sebagai harta kekayaan PA yang dipisahkan, atau tetap menjadi harta kekayaan pribadi milik PI?

     

    Saham Merupakan Bukti Kepemilikan

    Menurut James J. Irawan dalam bukunya Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis (hal. 165–166),  surat saham adalah bukti kepemilikan, atau dengan kata lain, surat yang diterbitkan sebagai bukti bahwa pemiliknya yaitu orang yang ikut serta dalam modal perusahaan, sehingga pemegang surat saham tersebut juga sebagai pemilik perusahaan tersebut.

     

    Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa saham yang dikeluarkan oleh PA dan dipegang oleh PI adalah termasuk harta milik PI, meskipun setoran modal adalah sepenuhnya menjadi kekayaan PA yang dipisahkan sama sekali dari kekayaan PI.

     

    Ketika PI dinyatakan pailit oleh Pengadilan, maka berlaku ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yang mengatur bahwa:

     

    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

     

    Dengan pengecualian dalam Pasal 22 UU KPKPU:

     

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:

    a.    benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;

    b.    segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau

    c.    uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

     

    Jadi kesimpulannya adalah saham yang dimiliki PI dalam PA termasuk objek harta pailit (boedel pailit) yang tunduk kepada tata cara pemberesan harta pailit menurut Pasal 185 UU KPKPU yakni:

     

    (1)  Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    (2) Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.

    (3) Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.

    (4)  Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda, sehingga benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit.

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang pasal ini dapat Anda simak Kewenangan Kurator dalam Membereskan Harta Pailit Berupa Saham.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

     

    Referensi:

    James J. Irawan. Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.



    [1] Lihat Pasal 48 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya

    Tags

    debitor
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!