Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Penyandang Disabilitas Menjadi Kepala Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Penyandang Disabilitas Menjadi Kepala Desa?

Bolehkah Penyandang Disabilitas Menjadi Kepala Desa?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Penyandang Disabilitas Menjadi Kepala Desa?

PERTANYAAN

Saya lahir prematur, anggota badan lengkap, cuma tangan dan kaki kanan saya kurang bertenaga. Saya mampu berjalan tanpa bantuan alat, mengendarai sepeda, sepeda motor, berenang, dan lain-lain layaknya orang normal. Apakah saya bisa menjadi kepala desa dengan kondisi saya yang tidak sempurna secara fisik tersebut? Mohon bantuannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

    Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

     

     

    Kepala desa merupakan pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Untuk dapat menjadi kepala desa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah berbadan sehat. Pada dasarnya, tidak ada peraturan yang secara eksplisit menjelaskan apakah penyandang disabilitas dapat menjadi kepala desa atau tidak.

     

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa penyandang disabilitas sendiri memiliki hak politik yaitu memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Ini berarti orang tersebut dapat saja mencalonkan diri sebagai kepala desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Syarat Menjadi Kepala Desa

    Dasar hukum yang menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Anda untuk menjadi kepala desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”).

     

    Kepala desa merupakan pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.[1] Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[2]

     

    Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa maka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[3]

    a.    warga negara Republik Indonesia;

    b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

    d.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

    e.    berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;

    f.     bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

    g.    terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

    h.    tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

    i.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

    j.     tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    k.    berbadan sehat;

    l.      tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

    m.  syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

     

    Persyaratan untuk menjadi kepala desa di atas tidak menyebutkan secara eksplisit apakah seorang kepala desa tidak boleh memiliki cacat fisik atau dalam undang-undang disebut dengan disabilitas. Untuk menjadi kepala desa hanya mensyaratkan berbadan sehat.

     

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Akan tetapi, kita dapat merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”). Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.[4]

     

    Jika ciri-ciri yang Anda sebutkan sesuai dengan pengertian disabilitas di atas, maka dapat dikatakan Anda termasuk sebagai penyandang disabilitas.

     

    Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan, salah satunya, kesamaan kesempatan.[5] Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.[6]

     

    Salah satu hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas adalah hak politik.[7] Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:[8]

    a.    memilih dan dipilih dalam jabatan publik;

    b.    menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;

    c.    memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;

    d.    membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;

    e.    membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;

    f.     berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;

    g.    memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan

    h.    memperoleh pendidikan politik.

     

    Jadi penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Artinya penyandang disabilitas juga berhak untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.

     

    Contoh Kasus

    Kami tidak menemukan contoh seorang penyandang disabilitas yang menjabat sebagai kepala desa. Akan tetapi, kami menemukan contoh seorang penyandang disabilitas yang adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Sub Bagian (“Kasubag”).

     

    Dalam artikel yang berjudul PNS Tunanetra Dilantik Jadi Pejabat disebutkan bahwa Elon Carlan, PNS tunanetra, dilantik oleh Bupati sebagai pejabat Kasubag Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Bagian Kesra Setda Kuningan.

     

    Padahal, seperti kita ketahui, salah satu syarat menjadi PNS adalah sehat jasmani dan rohani.[9] Syarat sehat jasmani bagi penyandang disabilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.[10]

     

    Ini berarti, disabilitas tidak menjadi halangan bagi seseorang untuk menduduki suatu jabatan selama memang ia dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;

    4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 UU Desa

    [2] Pasal 26 ayat (1) UU Desa

    [3] Pasal 33 UU Desa jo. Pasal 21 Permendagri 112/2014

    [4] Pasal 1 angka 1 UU 8/2016

    [5] Pasal 2 UU 8/2016

    [6] Pasal 1 angka 2 UU 8/2016

    [7] Pasal 5 ayat (1) huruf h UU 8/2016

    [8] Pasal 13 UU 8/2016

    [9] Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [10] Penjelasan Pasal 65 ayat (1) UU ASN

    Tags

    penyandang cacat
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!