Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat Pada Peradilan TUN

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat Pada Peradilan TUN

Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat Pada Peradilan TUN
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat Pada Peradilan TUN

PERTANYAAN

Apa itu acara cepat, acara biasa, dan acara singkat di Peradilan Tata Usaha Negara? Serta apa perbedaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Dalam pemeriksaan sengketa TUN dengan acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah:

    1.    Prosedur dismisal

    Pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.

    2.    Pemeriksaan persiapan

    Pada tahap ini dimaksudkan untuk melengkapai gugatan yang kurang jelas.

    3.    Pemeriksaan di sidang pengadilan

     

    Sementara, pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya. Sedangkan pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

    Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemeriksaan dengan acara biasa, acara cepat, dan acara singkat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).

     

    Philipus M.Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (hal. 331) menjelaskan bahwa hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dibedakan atas:

     

    1.    Hukum acara materil yang meliputi:

    a.    Kompetensi absolut dan kompetensi relatif

    b.    Hak gugat

    c.    Tenggang waktu menggugat

    d.    Alasan menggugat

    e.    Alat bukti

     

    2.    Hukum acara formal (hukum acara dalam arti sempit) berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas:

    a.    Acara biasa

    b.    Acara cepat

    c.    Acara singkat

     

    Pemeriksaan dengan Acara Biasa

    Philipus (hal. 331) menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan acara biasa diawali dengan pemeriksaan persiapan. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan 3 (tiga) orang hakim.[1]

     

    Philipus menambahkan, dalam acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah:[2]

    1.    Prosedur dismisal[3]

    Pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.

    2.    Pemeriksaan persiapan[4]

    Tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.

    3.    Pemeriksaan di sidang pengadilan[5]

     

    Pemeriksaan dengan Acara Cepat

    Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.[6] Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.[7]

     

    Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan pemeriksaan acara cepat, mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.[8] Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum.[9]

     

    Dalam hal permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan.[10] Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari.[11]

     

    Pemeriksaan dengan Acara Singkat

    Pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan.[12] Perlawanan tersebut diajukan terhadap penetapan dari prosedur dismisal dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diucapkan.[13]

     

    Pemeriksaan singkat dilakukan karena adanya perlawanan penggugat tentang gugatannya yang tidak diterima atau tidak berdasar.[14] Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan tersebut gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.[15] Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.[16]

     

    Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat dan Acara Singkat

    Philipus (hal. 331 - 332) memberikan perbedaan antara acara biasa, acara cepat, dan acara singkat sebagai berikut:

     

    Acara Biasa

    Acara Cepat

    Acara Singkat

    1.    Diawali dengan pemeriksaan persiapan dengan majelis hakim 3 orang

    2.    Tahapan penanganan sengketa:

    a.    Prosedur dismisal

    b.    Pemeriksaan persiapan

    c.    Pemeriksaan di sidang pengadilan

    3.    Bentuk akhir: putusan (vonis)[17]

    1. Dilakukan karena kepentingan mendesak dengan hakim tunggal[18]

    2. Dalam hal permohonan dikabulkan, pemeriksaan acara cepat dilakukan tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan.[19]

    3.    Bentuk akhir: putusan (vonis)

     

    1. Dilakukan terhadap perlawanan[20]

     

    2. Penundaan pelaksanaan TUN[21] ,tidak untuk menyelesaikan pokok sengketa

    3.    Bentuk akhir: penetapan

     

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

     

    Referensi:

    Philipus M. Hadjon dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2011.

     



    [1] Pasal 68 ayat (1) UU 5/1986

    [2] Philipus hal. 332

    [3] Pasal 62 UU 5/1986

    [4] Pasal 63 UU 5/1986

    [5] Pasal 68 s.d. Pasal 97 UU 5/1986

    [6] Pasal 98 ayat (1) UU 5/1986

    [7] Pasal 99 ayat (1) UU 5/1986

    [8] Pasal 98 ayat (2) UU 5/1986

    [9] Pasal 98 ayat (3) UU 5/1986

    [10] Pasal 99 ayat (2) UU 5/1986

    [11] Pasal 99 ayat (3) UU 5/1986

    [12] Pasal 62 ayat (4) UU 5/1986

    [13] Pasal 62 ayat (3) huruf a UU 5/1986

    [14] Pasal 62 ayat (4)  jo Pasal 62 ayat (1) UU 5/1986

    [15] Pasal 62 ayat (5) UU 5/1986

    [16] Pasal 62 ayat (6) UU 5/1986

    [17] Pasal 97 ayat (4) UU 5/1986

    [18] Pasal 99 ayat (1) UU 5/1986

    [19] Pasal 99 ayat (2) UU 5/1986

    [20] Pasal 62 ayat (4) UU 5/1986

    [21] Pasal 67 ayat (2),(3), dan (4) UU 5/1986

     

    Tags

    hukumonline
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!