KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Menulis Kata-kata Kasar di Medsos yang Ditujukan kepada Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Menulis Kata-kata Kasar di Medsos yang Ditujukan kepada Pemerintah

Hukumnya Jika Menulis Kata-kata Kasar di Medsos yang Ditujukan kepada Pemerintah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Menulis Kata-kata Kasar di Medsos yang Ditujukan kepada Pemerintah

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya apa hukumannya jika ada seseorang yang menulis sesuatu dengan kata-kata kasar kepada pemerintah di media sosial, misalnya: "f**k menteri2 negara dan kroni2nya". Bagaimana hukumnya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Bullying di Media Sosial menurut UU ITE 2024

    Jerat Pasal Pelaku <i>Bullying</i> di Media Sosial menurut UU ITE 2024

     

     

    Pelaku penghinaan melalui media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

     

    Selain dalam UU ITE, dalam KUHP juga diatur mengenai berbagai tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah beserta ancaman pidananya. Seseorang baru dapat dijerat apabila ada pengaduan dari pemerintah yang mengalami penghinaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penghinaan di Media Sosial

    Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

     

    Tentunya, pelaku dapat dijerat apabila ia memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana.

     

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:

     

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

     

    Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).[1]

     

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[2] Ketentuan ini merupakan delik aduan.[3]

     

    Tetapi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Sebagaimana yang kami jelaskan di atas, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

     

    Penghinaan Terhadap Pemerintah

    Selain UU ITE, dalam KUHP sendiri, ada beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada orang yang menghina pemerintah, yaitu:

     

    1.    Pasal 207 KUHP

    Jika kata-kata kasar tersebut dilakukan dengan tujuan menghina pemerintah, maka pelaku diancam pidana yang diatur dalam Pasal 207 KUHP:

     

    Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atu tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamnya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500-,[4]

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 164) menjelaskan bahwa pasal ini menjamin alat-alat kekuasaan Negara supaya tetap dihormati. Tiap-tiap penghinaan terhadap alat-alat tersebut dihukum menurut pasal ini.

     

    Menurut Soesilo, menghina dengan lisan atau tulisan sama dengan menyerang nama baik dan kehormatan dengan kata-kata atau tulisan. Agar penghinaan tersebut dapat dihukum harus dilakukan dengan sengaja dan di muka umum, jika dilakukan dengan tulisan, misalnya dengan surat kabar, majalah, pamfelt dan lain-lain harus dibaca oleh khalayak ramai.

     

    Soesilo menambahkan bahwa obyek-obyek yang dihina itu adalah sesuatu kekuasaan (badan kekuasaan pemerintah) seperti: Gubernur, Residen, Polisi, Bupati, Camat dan sebagainya, atau suatu majelis umum (parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebagainya). Penghinaan tersebut bukan mengenai orangnya. Jika yang dihina itu orangnya sebagai pegawai negeri yang sedang melakukan kewajiban yang sah, maka pelaku dikenakan Pasal 316 KUHP.

     

    Soesilo kemudian mencontohkan bahwa orang yang mengatakan pada rapat umum atau menulis dalam koran “semua pembesar-pembesar polisi di Indonesia ini Koruptor atau babi yang tidak beragama”, maka dapat dikenakan pasal ini.

     

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa. Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana.

     

    2.    Pasal 316 KUHP

    Sebagaimana telah disebutkan di atas, jika yang dihina itu orangnya sebagai pegawai negeri yang sedang melakukan kewajiban yang sah, maka pelaku dikenakan Pasal 316 jo. Pasal 310 – Pasal 315 KUHP yang berbunyi:

     

    Hukuman yang ditentukan dalam segala pasal yang di atas dari bab ini dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaannya dengan sah.

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 229) menjelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap kejahatan yang dilakukan kepada pegawai negeri yang sedang bertugas yang sah ditambah sepertiga dari ancaman pidana pada Pasal 310-315 KUHP misalnya, penghinaan terhadap agen polisi yang sedang meronda.

     

    Tentang yang dimaksud dengan pegawai negeri, Soesilo merujuk pada Pasal 92 KUHP yang berbunyi:

     

    1.    Yang masuk sebutan amtenar (pegawai), yaitu sekalian orang yang dipilih menurut pilihan yang sudah diadakan menurut undang-undang umum, demikian pula sekalian orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota Dewan pembuat Undang-undang Pemerintahan atau perwakilan rakyat yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, seterusnya sekalian anggota dari Dewan-Dewan daerah dan setempat dan sekalian kepala bangsa Indonesia dan Timur Asing, yang melakukan kekuasaan yang sah.

    2.    Yang masuk sebutan amtenar dan hakim, termasuk pula akhli memutus perselisihan; yang temasuk sebutan hakim, yaitu mereka yang menjalankan kekuasaan hukum administrative, demikian juga ketua dan anggota dewan agama.

    3.    Sekalian orang yang masuk bala tentara dipandang juga sebagai amtenar.

     

    Soesilo menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi tentang apa yang diartikan dengan amtenaar atau pegawai negeri. Pasal ini hanya memberikan perluasan pengertian amtenaar itu. Adapun menurut yuris prodentie yang diartikan dengan ambtenaar adalah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.

     

    Jadi unsur-unsur yang termasuk disini adalah:

    1.    pengangkatan oleh instansi umum;

    2.    memangku jabatan umum; dan

    3.    Melakukan sebagian dari tugas pemerintah atau bagian-bagianya.

     

    Penghinaan terhadap pegawai negeri ini bukan delik aduan. Tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal ini merupakan delik aduan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015.

     

     

    3.    Pasal 208 KUHP

    Jika penghinaan tersebut dilakukan dengan cara mempertontonkan atau dengan menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan terhadap pemerintah, maka pelakunya akan diancam pidana dengan Pasal 208 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

     

    Barang siapa menyiapkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan bagi sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau bagi sesuatu mejelis umum yang ada di sana, dengan niat supaya isi yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, dis hukum penjara paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500-,.

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 165) menjelaskan bahwa pasal ini merupakan delik penyebaran dari kejahatan dalam Pasal 207 KUHP. Yang dihukum menurut pasal ini ialah orang yang menyiarkan, mempertontonkan tulisan atau gambar (siapapun yang membuatnya) yang berisi penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dengan maksud supaya penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh orang banyak.

     

    Contoh Kasus

    Yang Menggunakan UU ITE

    Contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl, terdakwa terbukti melakukan penghinaan terhadap seorang pegawai pemerintah daerah Kabupaten Kendal. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa Hak telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan”, yakni sengaja menghina seorang pegawai pemerintah daerah melalui pesan singkat (SMS) dengan kata-kata yang tak pantas. Dalam hal ini terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

     

    Yang Menggunakan KUHP

    Contoh kasus lain dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung 312 K/Pid/2015. Terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja di muka umum melakukan penghinaan terhadap suatu kekuasaan pemerintah yang ada di Republik Indonesia yaitu Ketua Pengadilan dan hakim-hakim yang berdinas pada Pengadilan Negeri Marisa yang sedang melaksanakan tugas saat jam dinas.

     

    Terdakwa melakukannya dengan berteriak menggunakan mic pengeras suara (toa) yang dipasang di atas mobil Pic Up dan mengeluarkan kata-kata “Ketua Pengadilan pengecut, penghianat yang lari seperti pencuri dan cuma bisa mengambil uang rakyat, babi, penghianat, menyesal ibu anda melahirkan anda, anda tidak mencerminkan sebagai penegak hukum dan ketua pengadilan goblok”, bersamaan dengan itu terdakwa menunjuk-nunjuk dengan jari tangan sebelah kanan ke arah Kantor Pengadilan Negeri Marisa yang saat itu Ketua Pengadilan Negeri Marisa sedang berjalan masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri Marisa, sehingga teriakan kata-kata hinaan yang diucapkan oleh terdakwa dapat didengar oleh orang lain (masyarakat) yang pada saat itu memadati halaman kantor Pengadilan Negeri Marisa.

     

    Perbuatan Terdakwa sengaja menghina di muka umum terhadap penguasa, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Marisa terbukti telah melanggar Pasal 207 KUHP. Pasal ini bukan tentang orangnya tetapi tentang Kekuasaan di Republik Indonesia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    3.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.


    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia. 1991.

     

    Putusan:

    1.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006;

    2.      Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015;

    3.      Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl;

    4.      Putusan Mahkamah Agung 312 K/Pid/2015.

     



    [1] Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016

    [2] Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016

    [3] Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016

    [4] Perhatikan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”): Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali)

     

     

    Tags

    pengadilan
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!