Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan OJK dalam Perizinan Lembaga Keuangan Mikro

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewenangan OJK dalam Perizinan Lembaga Keuangan Mikro

Kewenangan OJK dalam Perizinan Lembaga Keuangan Mikro
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewenangan OJK dalam Perizinan Lembaga Keuangan Mikro

PERTANYAAN

Bagaimanakah kewenangan OJK dalam pemberian izin usaha lembaga keuangan mikro?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Notaris Pengganti Pasar Modal

    Notaris Pengganti Pasar Modal

     

     

    Sebelum menjalankan kegiatan usaha, Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”) harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). OJK berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar, setelah sebelumnya OJK melakukan penelitian dan analisa atas dokumen-dokumen persyaratan izin usaha LKM.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU 1/2013”). Mengenai kewenangan pemberian izin usaha Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”) oleh OJK diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (“UU 1/2013”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (“Peraturan OJK 2014”).

     

    Lembaga Keuangan Mikro

    LKM, menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/2013, adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

     

    Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan:[1]

    a.    bentuk badan hukum;

    b.    permodalan; dan

    c.    mendapat izin usaha dari OJK.[2]

     

    Perizinan Lembaga Keuangan Mikro

    Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari OJK.[3] Untuk memperoleh izin usaha LKM, harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai:[4]

    a.    susunan organisasi dan kepengurusan;

    b.    permodalan;

    c.    kepemilikan; dan

    d.    kelayakan rencana kerja.

     

    Untuk mendapatkan izin usaha, Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format yang terdapat dalam Lampiran I Peraturan OJK 2014 dan harus dilampiri dengan:[5]

    a.    akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;

    b.    data Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (“DPS”);

    c.    data pemegang saham atau anggota;

    d.    surat rekomendasi pengangkatan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;

    e.    struktur organisasi dan kepengurusan yang paling kurang memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi;

    f.     sistem dan prosedur kerja LKM;

    g.    rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama;

    h.    fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dalam bentuk deposito berjangka yang masih berlaku atas nama LKM yang bersangkutan pada salah satu bank di Indonesia atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di Indonesia bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan

    i.      bukti kesiapan operasional.

     

    Atas permohonan izin usaha tersebut, OJK memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar.[6]

     

    Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha, OJK melakukan:[7]

    a.    penelitian atas kelengkapan dokumen;

    b.    analisis kelayakan atas rencana kerja; dan

    c.    analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM.

     

    Penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan. Sedangkan dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan izin usaha sebagai LKM kepada pemohon.[8]

     

    Merujuk pada uraian di atas, jelas bahwa OJK memiliki kewenangan memberikan izin usaha kepada LKM.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;

    3.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

     



    [1] Pasal 4 UU 1/2013

    [2] Pasal 9 ayat (1) UU 1/2013

    [3] Pasal 9 ayat (1) UU 1/2013

    [4] Pasal 9 ayat (2) UU 1/2013

    [5] Pasal 5 ayat (3) Peraturan OJK 2014

    [6] Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK 2014

    [7] Pasal 6 ayat (2) Peraturan OJK 2014

    [8] Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan OJK 2014

     

    Tags

    ojk
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!