KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Tentang Makam Fiktif

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Aturan Tentang Makam Fiktif

Aturan Tentang Makam Fiktif
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Tentang Makam Fiktif

PERTANYAAN

Karena keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta, saya sekeluarga sudah memesan makam di sebuah TPU. Beberapa waktu lalu pemerintah kota melakukan sidak makam fiktif dan kabarnya oknum akan dipidana. Pertanyaan saya, memang ada aturan mengenai larangan makam fiktif? Adakah sanksinya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

     

     

    Tempat Pemakaman Umum (“TPU”) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.

     

    Pada dasarnya, setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di TPU. Setiap penggunaan tanah makam di taman pemakaman wajib mendapatkan izin penggunaan tanah makam dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.

     

    Petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tempat Pemakaman Umum (“TPU”) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (“PP 9/1987”) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.[1]

     

    Status Tanah TPU

    Areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum diberikan status Hak Pakai selama dipergunakan untuk keperluan Pemakaman.[2]

     

    Sedangkan areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Bukan Umum diberikan status Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tanah wakaf yang dipergunakan untuk tempat pemakaman, dengan status Hak Milik.[3]

     

    Ketentuan TPU

    Pada dasarnya, setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di TPU.[4]

     

    Untuk ketertiban dan keteraturan TPU dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama. Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah seseorang, baik pada pemakaman jenazah di TPU maupun di Tempat Pemakaman Bukan Umum ditetapkan tidak lebih dari 2 1/2 (dua setengah) meter x 1 1/2(satu setengah) meter dengan kedalaman minimum 1 1/2 (satu setengah) meter.[5]

     

    Ketentuan TPU ini biasanya tertuang kembali ke dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa kembali ketentuannya di peraturan daerah tempat tinggal Anda.

     

    Di Jakarta pengaturan mengenai pemakaman tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman (“Perda DKI Jakarta 3/2007”).

     

    Taman pemakaman adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.[6]

     

    Taman pemakaman diperuntukkan bagi:[7]

    a.    warga masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang meninggal dunia didalam/luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    b.    warga masyarakat lainnya yang meninggal dunia di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

     

    Penggunaan Tanah Makam

    Setiap penggunaan tanah makam di taman pemakaman wajib mendapatkan izin penggunaan tanah makam dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.[8]

     

    Untuk mendapatkan izin penggunaan tanah makam tersebut, ahli waris atau penanggung jawab pemakaman mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.[9]

     

    Izin penggunaan tanah makam, berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun.[10] Untuk mendapatkan perpanjangan izin penggunaan tanah makam, ahli waris atau penanggung jawab atas penggunaan tanah makam, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa izin penggunaan tanah makam berakhir.[11]

     

    Petak Tanah Makam

    Perpetakan tanah makam diatur dalam Pasal 35 Perda DKI Jakarta 3/2007 sebagai berikut:

     

    1)   Ukuran perpetakan tanah makam terdiri atas panjang maksimal 2,50 (dua koma lima puluh) meter dan lebar 1,50 (satu koma lima puluh) meter, dengan kedalaman minimal 1,50 (satu koma lima puluh) meter, kecuali apabila keadaan tanahnya tidak memungkinkan.

    2)    Setiap perpetakan tanah makam harus diberi tanda nisan berupa plakat makam.

    3)   Kepala SKPD yang bertanggungjawab dibidang pemakaman dapat menetapkan perpetakan tanah makam selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terdapat pemakaman secara massal.

     

    Makam Fiktif

    Terkait makam fiktif perlu diketahui bahwa petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.[12]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, makam fiktif memang dilarang, tetapi berdasarkan penelusuran kami, Perda DKI Jakarta 3/2007 tidak mengatur mengenai sanksi terhadap oknum yang membuat makam fiktif.

     

    Namun sebagai informasi, dalam artikel Oknum yang Bermain Proyek Makam Fiktif akan Disanksi, yang kami akses dari laman Republika.co.id, diberitakan bahwa Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan pihaknya akan memberikan draft Pergub yang merupakan turunan dari Perda DKI Jakarta 3/2007 tentang sanksi bagi pelanggar. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pegawai atau masyarakat yang memanfaatkan lahan makam untuk mencari rupiah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;

    2.    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

     



    [1] Pasal 1 huruf a PP 9/1987

    [2] Pasal 3 ayat (1) PP 9/1987

    [3] Pasal 3 ayat (2) PP 9/1987

    [4] Pasal 4 ayat (1) PP 9/1987

    [5] Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP 9/1987

    [6] Pasal 1 angka 8 Perda DKI Jakarta 3/2007

    [7] Pasal 3 Perda DKI Jakarta 3/2007

    [8] Pasal 32 ayat (1) Perda DKI Jakarta 3/2007

    [9] Pasal 32 ayat (2) Perda DKI Jakarta 3/2007

    [10] Pasal 33 ayat (1) Perda DKI Jakarta 3/2007

    [11] Pasal 33 ayat (2) Perda DKI Jakarta 3/2007

    [12] Pasal 37 Perda DKI Jakarta 3/2007

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!