Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembangunan Klinik di Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pembangunan Klinik di Desa

Pembangunan Klinik di Desa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembangunan Klinik di Desa

PERTANYAAN

Ada seorang dokter yang mengatakan pada kepala desa ingin membuat klinik. Bisakah desa membangun klinik? Sedangkan klinik itu bukan Puskesmas.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?

    Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?

     

     

    Klinik dapat dimiliki oleh:

    a.    Pemerintah,

    b.    Pemerintah Daerah, atau

    c.    Masyarakat.

     

    Sebagai masyarakat, jika memang dokter tersebut secara perorangan ingin mendirikan klinik, ia hanya dapat mendirikan klinik yang menyelenggarakan rawat jalan saja. Ia perlu mendirikan badan hukum jika ingin memiliki klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Di samping ketentuan tersebut, klinik yang ia dirikan harus mengantongi izin mendirikan dan izin operasional klinik.

     

    Sedangkan untuk desa, secara eksplisit memang tidak diatur mengenai apakah desa bisa membangun klinik, tetapi desa bisa membangun sarana dan prasarana kesehatan yang merupakan salah satu jenis bidang pelaksanaan pembangunan Desa sesuai dengan kondisi desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Klinik menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.[1]

     

    Jenis-jenis Klinik

    Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:[2]

    a.    Klinik pratama

    Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.[3]

     

    b.    Klinik utama

    Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.[4]

     

    Sebuah Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.[5]

     

    Kepemilikan Klinik

    Klinik dapat dimiliki oleh:[6]

    a.    Pemerintah,[7]

    b.    Pemerintah Daerah,[8] atau

    c.    Masyarakat.

     

    Klinik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Tetapi khusus Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.[9]

     

    Penjelasan lebih lanjut soal Klinik dapat juga Anda simak artikel Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?

     

    Izin Mendirikan Klinik

    Di sini kami kurang menangkap jelas pernyataan Anda, apakah dokter secara perorangan tersebut ingin mendirikan klinik di desa ataukah dokter mengusulkan kepada kepala desa untuk membangun klinik. Di sini kami berasumsi bahwa dokter ingin mendirikan klinik di sebuah desa namun meminta persetujuan kepala desa.

     

    Perlu diketahui, setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.[10]

     

    Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:[11]

    a.    identitas lengkap pemohon;

    b.    salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;

    c.   salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;

    d. dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    e. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;

    f.    persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

     

    Sedangkan untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.[12]

     

    Jadi pada dasarnya, klinik harus mengantongi izin mendirikan dan izin operasional dari pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, bukan kepala desa, demikian halnya jika klinik tersebut didirikan di desa.

     

    Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, jika memang dokter tersebut secara perorangan ingin mendirikan klinik, ia hanya dapat mendirikan klinik yang menyelenggarakan rawat jalan saja. Ia perlu mendirikan badan hukum jika ingin memiliki klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Di samping ketentuan tersebut, kedua izin yang kami sebut di atas juga harus dimiliki.

     

    Pembangunan Klinik Oleh Desa

    Secara eksplisit memang tidak diatur mengenai apakah desa bisa membangun klinik, tetapi desa bisa membangun sarana dan prasarana kesehatan yang merupakan salah satu jenis bidang pelaksanaan pembangunan Desa:[13]

     

    Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:[14]

    1.    air bersih berskala Desa;

    2.    sanitasi lingkungan;

    3.    pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan

    4.    sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

     

    Jadi, desa bisa melaksanakan pembangunannya dengan mendirikan sebuah klinik sebagai sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan kondisi desa, karena tidak dibatasi hanya posyandu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;

    2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2014

    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenkes  9/2014

    [3] Pasal 2 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [4] Pasal 2 ayat (3) Permenkes 9/2014

    [5] Pasal 2 ayat (4) Permenkes 9/2014

    [6]Pasal 3 Permenkes 9/2014

    [7] Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia – Pasal 1 angka 4 Permenkes 9/2014

    [8] Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah - Pasal 1 angka 5 Permenkes 9/2014

    [9] Pasal 4 Permenkes 9/2014

    [10] Pasal 25 Permenkes 9/2014

    [11] Pasal 26 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [12] Pasal 27 Permenkes 9/2014

    [13] Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (“Permendagri 114/2014”)

    [14] Pasal 6 ayat (3) huruf b Permendagri 114/2014

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!