Pembangunan Klinik di Desa
PERTANYAAN
Ada seorang dokter yang mengatakan pada kepala desa ingin membuat klinik. Bisakah desa membangun klinik? Sedangkan klinik itu bukan Puskesmas.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Ada seorang dokter yang mengatakan pada kepala desa ingin membuat klinik. Bisakah desa membangun klinik? Sedangkan klinik itu bukan Puskesmas.
Intisari:
Klinik dapat dimiliki oleh: a. Pemerintah, b. Pemerintah Daerah, atau c. Masyarakat.
Sebagai masyarakat, jika memang dokter tersebut secara perorangan ingin mendirikan klinik, ia hanya dapat mendirikan klinik yang menyelenggarakan rawat jalan saja. Ia perlu mendirikan badan hukum jika ingin memiliki klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Di samping ketentuan tersebut, klinik yang ia dirikan harus mengantongi izin mendirikan dan izin operasional klinik.
Sedangkan untuk desa, secara eksplisit memang tidak diatur mengenai apakah desa bisa membangun klinik, tetapi desa bisa membangun sarana dan prasarana kesehatan yang merupakan salah satu jenis bidang pelaksanaan pembangunan Desa sesuai dengan kondisi desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Klinik menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.[1]
Jenis-jenis Klinik
Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:[2]
a. Klinik pratama
Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.[3]
b. Klinik utama
Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.[4]
Sebuah Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.[5]
Kepemilikan Klinik
Klinik dapat dimiliki oleh:[6]
a. Pemerintah,[7]
b. Pemerintah Daerah,[8] atau
c. Masyarakat.
Klinik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Tetapi khusus Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.[9]
Penjelasan lebih lanjut soal Klinik dapat juga Anda simak artikel Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?
Izin Mendirikan Klinik
Di sini kami kurang menangkap jelas pernyataan Anda, apakah dokter secara perorangan tersebut ingin mendirikan klinik di desa ataukah dokter mengusulkan kepada kepala desa untuk membangun klinik. Di sini kami berasumsi bahwa dokter ingin mendirikan klinik di sebuah desa namun meminta persetujuan kepala desa.
Perlu diketahui, setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.[10]
Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:[11]
a. identitas lengkap pemohon;
b. salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
f. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Sedangkan untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.[12]
Jadi pada dasarnya, klinik harus mengantongi izin mendirikan dan izin operasional dari pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, bukan kepala desa, demikian halnya jika klinik tersebut didirikan di desa.
Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, jika memang dokter tersebut secara perorangan ingin mendirikan klinik, ia hanya dapat mendirikan klinik yang menyelenggarakan rawat jalan saja. Ia perlu mendirikan badan hukum jika ingin memiliki klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Di samping ketentuan tersebut, kedua izin yang kami sebut di atas juga harus dimiliki.
Pembangunan Klinik Oleh Desa
Secara eksplisit memang tidak diatur mengenai apakah desa bisa membangun klinik, tetapi desa bisa membangun sarana dan prasarana kesehatan yang merupakan salah satu jenis bidang pelaksanaan pembangunan Desa:[13]
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:[14]
1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Jadi, desa bisa melaksanakan pembangunannya dengan mendirikan sebuah klinik sebagai sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan kondisi desa, karena tidak dibatasi hanya posyandu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
[1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2014
[2] Pasal 2 ayat (1) Permenkes 9/2014
[3] Pasal 2 ayat (2) Permenkes 9/2014
[4] Pasal 2 ayat (3) Permenkes 9/2014
[5] Pasal 2 ayat (4) Permenkes 9/2014
[6]Pasal 3 Permenkes 9/2014
[7] Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia – Pasal 1 angka 4 Permenkes 9/2014
[8] Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah - Pasal 1 angka 5 Permenkes 9/2014
[9] Pasal 4 Permenkes 9/2014
[10] Pasal 25 Permenkes 9/2014
[11] Pasal 26 ayat (1) Permenkes 9/2014
[12] Pasal 27 Permenkes 9/2014
[13] Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (“Permendagri 114/2014”)
[14] Pasal 6 ayat (3) huruf b Permendagri 114/2014
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?