Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Syarat Agar Taksi Online Boleh Beroperasi di Bandara

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Ini Syarat Agar Taksi Online Boleh Beroperasi di Bandara

Ini Syarat Agar Taksi <i>Online</i> Boleh Beroperasi di Bandara
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Syarat Agar Taksi <i>Online</i> Boleh Beroperasi di Bandara

PERTANYAAN

Dengan murah dan maraknya jasa transportasi online seperti Go-Car, GrabCar, dan Uber, maka seringkali pengguna jasa tersebut meminta diantar ke Bandara Soekarno Hatta. Petugas keamanan bandara sering kali merazia jasa-jasa ini dengan cara menghentikan, memeriksa isi handphone, dan kemudian meminta Rp 500 ribu serta memberi hukuman push up hingga menggulirkan roda pesawat. Apakah tindakan-tindakan petugas keamanan tadi ada dasar hukumnya? Apakah tindakan-tindakan petugas kemanan tadi melanggar hukum tertentu? Atas perhatian dan responnya, saya ucapakan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada awalnya memang benar bahwa taksi online dilarang untuk beroperasi di bandar udara (bandara). Namun sejak adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, taksi online atau yang dalam Permenhub 118/2018 berkaitan dengan istilah angkutan sewa khusus ini dapat beroperasi di bandara, tetapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
     
    Namun jika taksi online tidak memenuhi aturan sebagaimana yang telah diatur, maka petugas pengawas dapat menindak pelanggaran tersebut
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Syarat Agar Transportasi Online Boleh Beroperasi di Bandara yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 12 Maret 2018.
     
    Intisari :
     
     
    Pada awalnya memang benar bahwa taksi online dilarang untuk beroperasi di bandar udara (bandara). Namun sejak adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, taksi online atau yang dalam Permenhub 118/2018 berkaitan dengan istilah angkutan sewa khusus ini dapat beroperasi di bandara, tetapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
     
    Namun jika taksi online tidak memenuhi aturan sebagaimana yang telah diatur, maka petugas pengawas dapat menindak pelanggaran tersebut
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Transportasi Online
    Pengaturan mengenai transportasi online atau transportasi berbasis aplikasi kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (“Permenhub 118/2018”).
     
    Transportasi online (dari perusahaan Go-Car, GrabCar, dan Uber) sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam Permenhub 118/2018 berkaitan dengan definisi dari Angkutan Sewa Khusus, yakni pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.[1]
     
    Syarat Pelayanan Angkutan Sewa Khusus
    Angkutan sewa khusus, wajib memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut:[2]
    1. wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya;
    2. tidak berjadwal;
    3. pelayanan dari pintu ke pintu;
    4. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;
    5. besaran tarif Angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
    6. memenuhi Standar Pelayanan Minimal; dan
    7. pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
    Wilayah operasi angkutan sewa khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan:[3]
    1. penetapan klasifikasi kawasan perkotaan;
    2. perkiraan kebutuhan jasa angkutan sewa khusus;
    3. perkembangan daerah kota atau perkotaan; dan
    4. tersedianya prasarana jalan yang memadai.
    Wilayah operasi angkutan sewa khusus ini ditetapkan oleh:[4]
    1. Menteri Perhubungan untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
    2. Gubernur untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
     
    Kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk pelayanan angkutan sewa khusus adalah kendaraan bermotor umum dengan batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]
    1. Kendaraan bermotor umum yang digunakan meliputi:
      1. Mobil penumpang sedan; dan/atau
      2. Mobil penumpang bukan sedan;
    2. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. memenuhi persyaratan standar pelayanan minimal;
    4. dilengkapi dengan aplikasi yang menunjukkan besaran tarif yang dikenakan pada penumpang dan identitas pengemudi dan Kendaraan yang tertera di aplikasi;
    5. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
    6. dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus; dan
    7. mencantumkan alamat surat elektronik dan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang ditempatkan di dalam Kendaraan dan mudah terbaca oleh pengguna jasa.
     
    Bolehkah Taksi Online Masuk Bandar Udara?
    Jika merujuk pada pengertian dari angkutan sewa khusus serta wilayah operasinya, maka transportasi online (angkuta sewa khusus) ini boleh beroperasi dari dan ke bandar udara.
    Tetapi, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Taksi Online Boleh di Bandara Soetta, Ini Syaratnya yang kami akses dari laman Angkasa Pura II, dijelaskan bahwa PT Angkasa Pura II masih melarang taksi berbasis online beroperasi atau mengangkut penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Larangan tersebut berlaku hingga provider taksi online telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator atau Kemenhub. Provider taksi berbasis online diminta dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Selama provider belum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub, Angkasa Pura II tetap melarang taksi berbasis online untuk mengangkut penumpang dari Bandara Soetta.
     
    Jadi menyimpulkan penjelasan-penjelasan di atas, taksi online dapat beroperasi di bandara jika mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Permenhub 118/2018.
     
    Tindakan Petugas Bandar Udara Terhadap Angkutan Sewa Khusus Ilegal
    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai petugas security bandara merazia taksi online dengan cara menghentikan, memeriksa isi handphone, dan kemudian meminta Rp 500 ribu serta memberi hukuman push up hingga menggulirkan roda pesawat, apakah tindakan-tindakan petugas security tadi ada dasar hukumnya?
     
    Sebagaimana yang kami jelaskan, taksi online telah memiliki payung hukum dan juga dapat beroperasi di bandara tetapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pada Permenhub 118/2018.
     
    Bagaimana dengan tindakan petugas security tersebut? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan secara tertulis atau dasar hukum mengenai kewenangan dan sanksi yang dapat diberikan oleh petugas security bandara. Yang ada hanya pengawasan pada pemenuhan syarat bagi angkutan sewa khusus.[6]
     
    Petugas pengawas tersebut meliputi:[7]
    1. Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan Angkutan jalan; dan/atau
    2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Menurut hemat kami, jika tindakan petugas keamanan meminta uang senilai Rp 500 ribu tersebut tidak berdasar hukum, serta dilakukan dengan melawan hak, memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Taksi Online Boleh di Bandara Soetta, Ini Syaratnya, diakses pada Selasa, 15 Januari 2019, pukul 14.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 7 Permenhub 118/2018
    [2] Pasal 3 ayat (1) Permenhub 118/2018
    [3] Pasal 7 ayat (1) Permenhub 118/2018
    [4] Pasal 7 ayat (2) Permenhub 118/2018
    [5] Pasal 4 dan Pasal 5 Permenhub 118/2018
    [6] Pasal 30 ayat (1) Permenhub 118/2018
    [7] Pasal 29 ayat (4) Permenhub 118/2018

    Tags

    bandara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!