Maraknya fenomena “om telolet om”, sekarang angkot-angkot yang ada di kota saya juga ikut memasang klakson telolet dan sering dibunyikan tanpa alasan, kadang sering belomba-lomba dengan angkot lainnya sehingga menyebabkan kebisingan apalagi di terminal. Bolehkah klakson “telolet” digunakan? Adakah aturannya mengenai klakson tersebut?
Klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Secara eksplisit memang tidak diatur mengenai jenis bunyi klakson yang diperbolehkan atau tidak, tetapi hanya batas minimal dan maksimal bunyi yang dikeluarkan oleh klakson.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Persyaratan teknis salah satunya terdiri atas susunan.[2] Susunan tersebut terdiri dari banyak hal termasuk salah satunya komponen pendukung.[3] Komponen pendukung tersebut meliputi:[4]
a.pengukur kecepatan;
b.kaca spion;
c.penghapus kaca, kecuali Sepeda Motor;
d.klakson;
e.spakbor; dan
f.bumper, kecuali Sepeda Motor
Sedangkan persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:[5]
a.emisi gas buang;
b.kebisingan suara;
c.efisiensi sistem rem utama;
d.efisiensi sistem rem parkir;
e.kincup roda depan;
f.suara klakson;
g.daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.radius putar;
i.akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan
Pengujian Laik Jalan
Untuk memenuhi persyaratan laik jalan, maka dilakukan pengujian termasuk pengujian tingkat suara klakson.
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan paling sedikit meliputi:[6]
a.uji emisi gas buang;
b.uji kebisingan suara;
c.uji efisiensi rem utama dan rem parkir;
d.uji kincup roda depan;
e.uji tingkat suara klakson;
f.uji daya pancar dan arah sinar lampu utama;
g.uji radius putar;
h.uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
i.uji kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
j.uji kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan; dan
k.uji berat Kendaraan
Batas Maksimal Bunyi Klakson
Pengujian dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditentukan. Klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.[7] Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).[8]
Jadi menyorot pertanyaan Anda, mengenai apakah klakson “telolet” dibolehkan atau tidak, dalam UU LLAJ maupun PP 55/2012 pada dasarnya tidak rinci mengatur jenis suara atau bunyi klakson seperti apa yang dibolehkan, yang diatur hanyalah bagaimana penggunaan dan batas bunyi maksimal klakson.
Meski demikian, membunyikan klakson tanpa alasan yang jelas hingga menyebabkan kebisingan tentu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi jalan lainnya yang dilarang oleh PP 55/2012.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, sepanjang suara klakson tidak melebihi batas sebagaimana disebut dalam PP 55/2012, maka hal itu bukan termasuk pelanggaran. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa ada tempat-tempat tertentu dimana penggunaan klakson oleh pengendara bermotor dilarang. Tempat itu misalnya di sekitar sekolah atau rumah ibadah. Penjelasan selengkapnya simak artikel Fenomena ‘Om Telolet Om’ Viral, Begini Aturan Penggunaan Klakson.
Jika penggunaan klakson kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak sesuai dengan teknis laik jalan, maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.[9]