KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Bagi Penjual Obat Aborsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Bagi Penjual Obat Aborsi

Jerat Pidana Bagi Penjual Obat Aborsi
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Bagi Penjual Obat Aborsi

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya tentang masalah teman saya. Intinya, ia membeli obat aborsi, setelah itu ia ditipu karena barang tidak kunjung datang (penjual lepas tanggung jawab). Jika teman saya lapor polisi atas dasar penipuan, apakah ia bisa kena pidana juga karena membeli obat aborsi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur tentang penjualan obat aborsi dalam KUHP, UU 1/2023, maupun UU Kesehatan. Walau demikian, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Jika dilanggar, maka orang tersebut berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

    Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 31 Januari 2017.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Larangan Aborsi dalam KUHP

    Larangan aborsi diatur di dalam Pasal 346 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 463 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. 

    Pasal 346 KUHPPasal 463 UU 1/2023
    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    1. Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

    Adapun menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 243) yang dapat dihukum oleh Pasal 346 KUHP adalah:

    1. perempuan yang sengaja menggugurkan atau membunuh kandungannya atau suruhan orang untuk itu;
    2. orang yang sengaja menggugurkan atau membunuh kandungan seseorang perempuan dengan tidak izin perempuan atau seizing perempuan tersebut.

    Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo, cara mengugurkan atau membunuh kandungan itu bermacam-macam, baik dengan obat yang diminum maupun dengan alat-alat yang dimasukkan melalui anggota kemaluan. Menggugurkan kandungan yang sudah mati, tidak dihukum, demikian pula tidak dihukum orang yang untuk membatasi kelahiran anak mencegah terjadinya hamil.

    Penjelasan selengkapnya mengenai Pasal 346 KUHP dan Pasal 463 UU 1/2023 dapat Anda baca dalam artikel Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.

    Kemudian, apabila seorang dokter, bidan atau ahli obat membantu kejahatan aborsi, maka bagi mereka hukuman pidananya ditambah 1/3 dan dapat dipecat dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam pasal berkut:

    Pasal 349 KUHPPasal 465 UU 1/2023
    Jika seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan 1/3 dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
    1. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 464, pidananya ditambah 1/3.
    2. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud Pasal 86 huruf a dan huruf f.
    3. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis, atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud Pasal 463 ayat (2), tidak dipidana.
     

    Dari bunyi pasal di atas, pengertian “membantu melakukan” dalam Pasal 349 KUHP dapat disamakan dengan pengertian membantu melakukan dalam Pasal 56 KUHP. Dalam kedua konteks tersebut, membantu melakukan mempunyai makna sebagai perbuatan yang mempermudah atau melancarkan pelaksanaan kejahatan yang bersangkutan.[2]

    Penjelasan selengkapnya mengenai pembantuan dalam tindak pidana dapat Anda baca pada artikel Perbedaan Turut Serta dan Pembantuan Tindak Pidana.

    Baca juga: Disuruh Aborsi oleh Calon Mertua, Ini Hukumnya

    Larangan Aborsi dalam UU Kesehatan

    Larangan aborsi juga diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan, yaitu setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

    Lalu, pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan:[3]

    1. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
    2. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
    3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

    Adapun setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun.[4]

    Hukumnya Menjual Obat Aborsi

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa hukumnya menjual obat aborsi, sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur hal tersebut dalam KUHP, UU 1/2023, maupun UU Kesehatan.

    Walau demikian, terdapat ketentuan mengenai pengedaran sediaan farmasi dalam UU Kesehatan. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.[5] Adapun definisi dari obat diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Kesehatan yaitu:

    Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.

    Lebih lanjut, pengedaran sediaan farmasi diatur dalam Pasal 138 UU Kesehatan dengan bunyi sebagai berikut:

    Ayat (1)

    Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ayat (2)

    Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

    Ayat (4)

    Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 UU Kesehatan.

    Dengan demikian, menurut hemat kami, jika pelaku yang menjual obat aborsi memenuhi semua unsur dalam pasal-pasal tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan.

    Selain itu, perlu dicatat menurut Pasal 143 ayat (1) UU Kesehatan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lalu, walaupun orang tersebut telah memperoleh perizinan berusaha, namun jika ia terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, maka dapat dikenai sanksi administratif.[6]

    Pasal Penipuan dalam KUHP

    Selanjutnya, berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh penjual obat, pada dasarnya perbuatan ini dapat jerat pasal penipuan sebagai berikut:

    Pasal 378 KUHPPasal 492 UU 1/2023
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[7]

    Penjelasan dan unsur pasal penipuan dapat Anda simak di Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    Lantas, jika seseorang lapor polisi atas dasar penipuan penjualan obat aborsi, apakah ia bisa kena pidana karena membeli obat aborsi?  

    Perlu diperhatikan berdasarkan KUHP, UU 1/2023, dan UU Kesehatan tidak diatur mengenai perbuatan membeli obat aborsi. Adapun pihak yang dapat dipidana berdasarkan KUHP, UU 1/2023, dan UU Kesehatan adalah seseorang yang melakukan aborsi, menyuruh orang lain untuk aborsi, dan/atau membantu melakukan aborsi. Selain itu berkaitan dengan penjualan obat aborsi, dalam UU Kesehatan pihak yang dapat dipidana adalah orang yang menjual sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Walau demikian, menurut hemat kami perlu diselidiki lebih lanjut tujuan teman Anda membeli obat aborsi, apakah untuk melakukan aborsi, menyuruh orang lain untuk aborsi, dan/atau membantu melakukan aborsi. Jika teman Anda terbukti melakukan aborsi, maka teman Anda berpotensi dipidana berdasarkan ketentuan KUHP atau UU 1/2023, dan/atau UU Kesehatan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

     Referensi:

    1. Marlisa Frisilia Saada. Tindakan Aborsi yang dilakukan Seseorang yang Belum Menikah Menurut KUHP. Lex Crimen, Vol. VI, No. 6, Agustus 2017;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Marlisa Frisilia Saada. Tindakan Aborsi yang dilakukan Seseorang yang Belum Menikah Menurut KUHP. Lex Crimen, Vol. VI, No. 6, Agustus 2017, hal. 51

    [3] Pasal 60 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [4] Pasal 427 UU Kesehatan

    [5] Pasal 1 angka 12 UU Kesehatan

    [6] Pasal 143 ayat (2) UU Kesehatan

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    aborsi
    obat ilegal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!