Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?

Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?

PERTANYAAN

Apabila pemohon PKPU adalah kreditor, mungkinkah mengajukan permohonan PKPU cukup dengan satu kreditor? Hal ini karena Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa PKPU diajukan oleh debitor yang memiliki lebih dari satu kreditor atau kreditor. Apakah kata-kata "atau kreditor" di atas dapat diartikan sebagai satu kreditor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Konsep penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun kepailitan adalah penyelesaian kolektif antara debitor dengan para kreditornya. Sehingga, singkatnya harus ada lebih dari satu kreditor. Bagaimana bunyi pasalnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    5 Perbedaan Kepailitan dan Wanprestasi

    5 Perbedaan Kepailitan dan Wanprestasi

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Seorang Kreditor Saja Menjadi Pemohon PKPU? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Mei 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Menyambung pertanyaan Anda, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004 sebagai berikut:

    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.

    Dari bunyi rumusan pasal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu dipahami bahwa konsep penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) maupun kepailitan adalah penyelesaian kolektif antara debitor dengan para kreditornya sehingga dipersyaratkan debitor harus mempunyai lebih dari satu kreditor[1] atau dengan kata lain harus ada minimal dua kreditor, di mana debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.[2]

    Jika debitor hanya mempunyai satu kreditor, maka tidak mungkin dapat diajukan ke ranah PKPU atau kepailitan, debitor tersebut hanya dapat diajukan ke ranah gugatan perdata umum terkait wanprestasi.

    Dalam praktek beracara di Pengadilan Niaga, pengajuan PKPU haruslah dengan surat permohonan ke pengadilan[3] yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor[4] dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.[5]

    Dalam hal pemohon PKPU adalah debitor sendiri maka secara prinsip tidak ada pihak termohon PKPU karena debitor yang mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri, sehingga keharusan lebih dari satu kreditor akan nampak dalam permohonan.

    Sebaliknya dalam hal pemohon PKPU adalah kreditor maka akan ada pihak termohon PKPU yaitu debitor. Dalam praktek beracara, jumlah lebih dari satu kreditor dapat nampak dari jumlah pemohon PKPU dalam hal ini Pemohon I (Kreditor I), Pemohon II (Kreditor II) dan seterusnya. Atau akan nampak dalam permohonan di mana pemohon PKPU adalah seorang kreditor (Kreditor I) dan di dalam permohonannya demi hukum dicantumkan minimal satu kreditor lain (Kreditor II), sehingga ada lebih dari satu kreditor.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


    [1] Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004

    [3] Pasal 1 angka 7 UU 37/2004

    [4] Pasal 224 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004

    [5] Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004

    Tags

    debitor
    kreditor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!