Perbedaan Pengalihan Hak Paten dengan Perjanjian Lisensi
PERTANYAAN
Apakah pemberi hak lisensi masih dapat menggunakan hak paten yang telah dialihkan tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah pemberi hak lisensi masih dapat menggunakan hak paten yang telah dialihkan tersebut?
Intisari:
Hak paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. wakaf; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sehingga, Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebenarnya pertanyaan Anda mengandung 2 (dua) hal yang berbeda yaitu, pengalihan hak paten dan lisensi. Pengalihan hak paten berbeda dengan lisensi yang dilakukan dalam bentuk Perjanjian Lisensi.
Pengalihan Hak Paten
Hak paten sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. wakaf;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. Segala bentuk pengalihan hak atas Paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.[1]
Lisensi
Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[2]
Yang dimaksud dengan "perjanjian Lisensi eksklusif' merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Sementara, yang dimaksud dengan "perjanjian Lisensi non-eksklusif" merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.[3]
Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan:[4]
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi
Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[5]
Menjawab pertanyaan Anda, Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?