Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pengalihan Hak Paten dengan Perjanjian Lisensi

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perbedaan Pengalihan Hak Paten dengan Perjanjian Lisensi

Perbedaan Pengalihan Hak Paten dengan Perjanjian Lisensi
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pengalihan Hak Paten dengan Perjanjian Lisensi

PERTANYAAN

Apakah pemberi hak lisensi masih dapat menggunakan hak paten yang telah dialihkan tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Menjual Barang KW

    Hukum Menjual Barang KW

     

     

    Hak paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

    a. pewarisan;

    b. hibah;

    c. wasiat;

    d. wakaf;

    e. perjanjian tertulis; atau

    f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

     

    Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sehingga, Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebenarnya pertanyaan Anda mengandung 2 (dua) hal yang berbeda yaitu, pengalihan hak paten dan lisensi. Pengalihan hak paten berbeda dengan lisensi yang dilakukan dalam bentuk Perjanjian Lisensi.

     

    Pengalihan Hak Paten

    Hak paten sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

    a. pewarisan;

    b. hibah;

    c. wasiat;

    d. wakaf;

    e. perjanjian tertulis; atau

    f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Pengalihan hak atas Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. Segala bentuk pengalihan hak atas Paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.[1]

     

    Lisensi

    Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[2]

     

    Yang dimaksud dengan "perjanjian Lisensi eksklusif' merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Sementara, yang dimaksud dengan "perjanjian Lisensi non-eksklusif" merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.[3]

     

    Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan:[4]

    a.   dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;

    b.  dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

     

    Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi

    Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[5]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 



    [1] Pasal 74 ayat (2) dan (3) UU Paten

    [2] Pasal 1 angka 11 UU Paten

    [3] Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten

    [4] Pasal 76 ayat (1)  jo. Pasal 19 ayat (1) UU Paten

    [5] Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten

    Tags

    perdata
    konsultan hki

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!