KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Pencantuman Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum Pencantuman Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok

Dasar Hukum Pencantuman Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Pencantuman Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok

PERTANYAAN

Apa dasar hukum bahwa bungkus rokok mencantumkan disturbing picture atau gambar menakutkan untuk mencegah orang membeli rokok? Bagaimana dengan rokok yang tidak mencantumkan gambar seperti itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Bagi Penjual Obat Aborsi

    Jerat Pidana Bagi Penjual Obat Aborsi

     

     

    Gambar menakutkan yang Anda maksud merupakan bentuk peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

     

    Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan Kesehatan adalah gambar dan tulisan yang memberikan informasi mengenai bahaya merokok.

     

    Jenis Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis gambar dan tulisan sebagai berikut:

    a.   Gambar kanker mulut bertuliskan “merokok sebabkan kanker mulut”

    b. Gambar orang merokok dengan asap yang membentuk tengkorak bertuliskan “merokok membunuhmu”

    c.   Gambar kanker tenggorokan “merokok sebabkan kanker tenggorokan”

    d.   Gambar orang merokok dengan anak di dekatnya bertuliskan “merokok dekat anak berbahaya bagi mereka”

    e. Gambar paru-paru yang menghitam karena kanker bertuliskan “merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis”

     

    Produsen rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (“PP 109/2012”) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau (“Pemenkes 28/2013”).

     

    Kewajiban Pencantuman Peringatan Kesehatan Pada Kemasan Rokok

    “Gambar menakutkan” yang Anda maksud merupakan bentuk peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam PP 109/2012.

     

    Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.[1]

     

    Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.[2] Peringatan kesehatan adalah gambar dan tulisan yang memberikan informasi mengenai bahaya merokok.[3] Peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna yang tercetak menjadi satu dengan Kemasan Produk Tembakau dan bukan merupakan stiker yang ditempelkan pada Kemasan Produk Tembakau.[4]

     

    Pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan dalam Kemasan Produk Tembakau dimaksudkan untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya akibat penggunaan Produk Tembakau secara lebih efektif.[5]

     

    Ketentuan pencantuman peringatan kesehatan tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.[6]

     

    Jadi setiap produsen rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan kecuali bagi Rokok klobot, Rokok klembak menyan, dan cerutu Kemasan batangan.

     

    Jenis Gambar Peringatan Kesehatan

    Jenis Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis gambar dan tulisan sebagai berikut:[7]

    a.    Gambar kanker mulut bertuliskan “merokok sebabkan kanker mulut”

    b.    Gambar orang merokok dengan asap yang membentuk tengkorak bertuliskan “merokok membunuhmu”

    c.    Gambar kanker tenggorokan bertuliskan “merokok sebabkan kanker tenggorokan”

    d.    Gambar orang merokok dengan anak di dekatnya bertuliskan “merokok dekat anak berbahaya bagi mereka”

    e.    Gambar paru-paru yang menghitam karena kanker bertuliskan “merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis”

     

    Persyaratan Pencantuman

    Peringatan Kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pembungkus plastik transparan sehingga Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan masih dapat terbaca dengan jelas.[8]  Dalam hal Kemasan Produk Tembakau dibungkus dengan pembungkus yang tidak transparan sehingga peringatan kesehatan tidak dapat terbaca dengan jelas maka Peringatan Kesehatan harus tercetak pada pembungkus.[9]

     

    Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan berbentuk kotak persegi panjang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[10]

    a.   dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen);

    b.   dalam hal Kemasan memiliki sisi lebar yang sama maka Peringatan Kesehatan dicantumkan pada sisi depan dan sisi belakang Kemasan;

    c.   pada bagian atas gambar terdapat tulisan “PERINGATAN” dengan menggunakan jenis huruf arial bold berwarna putih di atas dasar hitam dengan ukuran huruf 10 (sepuluh) atau proporsional dengan Kemasan;

    d.   gambar dicetak berwarna dengan kombinasi 4 (empat) warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black) dengan kualitas gambar resolusi tinggi atau paling sedikit 300 dot per inch (dpi);

    e.    di bagian bawah gambar dicantumkan tulisan berwarna putih dengan dasar hitam sesuai dengan makna gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

    f.     dicetak dengan jelas dan mencolok baik gambar ataupun tulisannya; dan

    g.    tidak mudah rusak, lepas, dan luntur baik karena pengaruh sinar ataupun udara

     

    Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan berbentuk silinder memenuhi persyaratan sebagai berikut:[11]

    a.  dicantumkan dengan ukuran sebesar 40% dari luas permukaan sisi badan silinder, yang dihitung mulai dari bagian atas sisi samping tutup kemasan silinder;

    b.    menggunakan 2 (dua) Peringatan Kesehatan yang sama;

    c.   pada bagian atas gambar terdapat tulisan “PERINGATAN” dengan menggunakan jenis huruf arial bold berwarna putih di atas dasar hitam dengan ukuran huruf 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan;

    d.   gambar dicetak berwarna dengan kombinasi 4 (empat) warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black) dengan kualitas gambar resolusi tinggi atau paling sedikit 300 dot per inch (dpi);

    e.   di bagian bawah gambar dicantumkan tulisan berwarna putih dengan dasar hitam sesuai dengan makna gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

    f.     dicetak dengan jelas dan mencolok baik gambar ataupun tulisannya;

    g.   tidak mudah rusak, lepas, dan luntur baik karena pengaruh sinar ataupun udara; dan

    h.   rasio dan komposisi warna gambar sesuai dengan Lampiran dan tidak boleh diubah

     

    Sanksi

    Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12] Dalam PP 109/2015 tidak disebutkan sanksi seperti apa yang akan dikenakan kepada produsen yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

     

    Namun, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) berbunyi:

    Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

     

    Sanksi bagi produsen rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan terdapat dalam Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan:

    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

     

    Sebagaimana informasi dalam artikel Bungkus Rokok Wajib Cantumkan Gambar Peringatan yang kami akses dari laman media BBC Indonesia, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa perusahaan rokok diwajibkan mencantumkan peringatan gambar dalam setiap bungkus rokok yang mereka jual. Langkah ini dibuat untuk melindungi generasi muda dimana peringatan berupa kata-kata dinilai sudah tidak mempan lagi dan gambar mempunyai perbedaan. Jadi, dengan mencantumkan gambar calon pembeli akan berpikir beberapa kali sebelum membeli rokok kalau melihat gambar-gambar akibat merokok.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;

    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

     

    Referensi:

    http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/06/140620_rokok_bungkus, diakses pada 13 Maret 2017 pukul 16.12 WIB



    [1] Pasal 1 angka 3 PP 109/2012

    [2] Pasal 14 ayat (1) PP 109/2012

    [3] Pasal 1 angka 2 Pemenkes 28/2013

    [4] Pasal 14 ayat (2) PP 109/2012 jo Pasal 3 ayat (4) Pemenkes 28/2013

    [5] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) PP 109/2012

    [6] Pasal 17 ayat (3) PP 109/2012

    [7] Lampiran Pemenkes 28/2013

    [8] Pasal 3 ayat (6) Pemenkes 28/2013

    [9] Pasal 3 ayat (7) Pemenkes 28/2013

    [10] Pasal 17 ayat (4) PP 109/2012 jo Pasal 5 ayat (1) Pemenkes 28/2013

    [11] Pasal 5 ayat (2) Pemenkes 28/2013

    [12] Pasal 18 PP 109/2012

    Tags

    kesehatan
    bahaya rokok

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!