KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Tata Cara Penggabungan Bidang Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Syarat dan Tata Cara Penggabungan Bidang Tanah

Syarat dan Tata Cara Penggabungan Bidang Tanah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Tata Cara Penggabungan Bidang Tanah

PERTANYAAN

Dulu saya membeli tanah seluas 51m2, kemudian sudah terbit sertipikat tanah tersebut dengan luas yang sesuai (51m2). Belakangan karena dirasa luas tersebut kurang cukup, terjadi penambahan bidang tanah dengan dilakukan proses jual beli lagi, sehingga luasnya menjadi 61m2. Nah, penambahan luas ini belum masuk ke sertipikat atau bisa dikatakan sertipikatnya tetap 51m2. Kondisi sekarang, di atas tanah tersebut (61m2) sudah berdiri bangunan rumah saya dengan bagian kiri dan kanan rumah saya juga sudah berdiri rumah tetangga. Mohon petunjuknya untuk penerbitan sertipikat baru dengan luas tanah yang sekarang (61m2), bagaimana caranya? Apa syarat-syarat yang harus disiapkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jenis Status Hak Atas Tanah untuk Perumahan

    Jenis Status Hak Atas Tanah untuk Perumahan

     

     

    Apabila terjadi perubahan pada data fisik (mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.

     

    Sehingga jika terjadi penggabungan bidang tanah yang memperluas tanah dengan cara menggabungkan bidang tanah sebelumnya dengan bidang tanah yang baru dibeli, maka harus dilakukan pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.

     

    Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perubahan Data Fisik atau Data Yuridis Tanah

    Kondisi ditambah luasnya tanah yang Anda miliki dari semula 51m2 (yang telah terdaftar) menjadi 61m2 dinamakan perubahan data fisik tanah. Sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.[1]

     

    Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.[2]

     

    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.[3] Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.[4]

     

    Perubahan data fisik terjadi kalau diadakan pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar. Perubahan data yuridis terjadi misalnya kalau diadakan pembebanan atau pemindahan hak atas bidang tanah yang sudah didaftar.[5]

     

    Penggabungan Bidang Tanah

    Anda menjelaskan bahwa luas tanah berubah yakni bertambah luas karena adanya proses jual-beli. Kami asumsikan, Anda ingin menggabungkan sertifikat tanah yang pertama dan sertifikat tanah yang baru Anda beli menjadi satu bidang baru. Penggabungan bidang tanah merupakan salah satu bentuk Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah.[6]

     

    Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.[7]

     

    Dalam hal penggabungan tanah untuk satuan bidang yang baru tersebut, dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing.[8] Terhadap penggabungan tanah tersebut berlaku ketentuan: jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, penggabungan tanah baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.[9]

     

    Persyaratan yang Diperlukan

    Sebagaimana yang kami kutip dari laman Layanan Pertanahan BPN, persyaratan yang diperlukan untuk permohonan penggabungan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan adalah:

    1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

    2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan;

    3.   Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

    4.    Sertipikat asli.

     

    Formulir permohonan memuat:

    1.    Identitas diri;

    2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;

    3.    Pernyataan tanah tidak sengketa;

    4.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;

    5.    Alasan penggabungan.

     

    Penggabungan bidang tanah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 15 hari untuk penggabungan sampai dengan 5 (lima) bidang. Penggabungan lebih dari 5 (lima) bidang waktu penyelesaian disesuaikan.

     

    Diperlukan pengukuran apabila:

    a.    Sertipikat belum dilampiri gambar situasi;

    b.   Terjadi perubahan tanda batas.

     

    Jadi, berdasarkan uraian di atas, untuk menerbitkan sertifikat baru jika terdapat perubahan data fisik tanah yaitu bertambahnya luas bidang tanah karena penggabungan bidang tanah, maka pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Referensi:

    http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMECAHAN---PENGGABUNGAN---PEMISAHAN-HAK/PENGGABUNGAN-BIDANG-TANAH-PERORANGAN.aspx, diakses pada 27 April 2017 pukul 11.22 WIB.

     



    [1] Pasal 36 ayat (2) PP 24/1997

    [2] Pasal 1 angka 12 PP 24/1997

    [3] Pasal 1 angka 6 PP 24/1997

    [4] Pasal 1 angka 7 PP 24/1997

    [5] Penjelasan Pasal 36 ayat (1) PP 24/1997

    [6] Bab V Bagian Ketiga Paragraf 2 PP 24/1997

    [7] Pasal 50 ayat (1) PP 24/1997

    [8] Pasal 50 ayat (2) PP 24/1997

    [9] Pasal 50 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3) PP 24/1997

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!