Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Ketentuan Pembagian KBLI untuk Perusahaan Berbentuk CV dan PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Ketentuan Pembagian KBLI untuk Perusahaan Berbentuk CV dan PT?

Adakah Ketentuan Pembagian KBLI untuk Perusahaan Berbentuk CV dan PT?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Adakah Ketentuan Pembagian KBLI untuk Perusahaan Berbentuk CV dan PT?

PERTANYAAN

Saya pernah mengurus pergantian KBLI di SIUP suatu CV, ternyata KBLI yang saya ajukan tidak bisa untuk CV yaitu untuk outsourcing. Ketika saya bertanya kepada dinas penanaman modalnya apakah ada ketentuan yang mengatur jelas apa-apa saja yang boleh atau tidak, pihak dinas tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Pertanyaan saya, apakah ada ketentuan jelas untuk pembagian KBLI CV dan PT? Lalu jika saya tetap melanggar, apa sanksinya? Terima kasih. Mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Badan Usaha yang Aman untuk Penyelenggara E-Marketplace

    Badan Usaha yang Aman untuk Penyelenggara <i>E-Marketplace</i>

     

    Logo Easybiz

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.

    www.easybiz.id

     

     Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Pertama, tidak ada pembagian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa digunakan untuk badan usaha berbentuk PT atau CV. Kedua, berdasarkan pendelegasian dari Menteri Perdagangan, ada kegiatan usaha yang bisa dijalankan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan ada yang memerlukan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi teknis tertentu. Untuk mengetahui apakah di suatu daerah untuk kegiatan usaha bisa menggunakan SIUP atau izin lain, maka Anda harus mempelajari peraturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan mendatangi kantor dinas atau pemerintah daerah setempat.

     

    Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan penggolongan bentuk usaha berbadan hukum, bentuk perusahaan CV memang tidak diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha outsourcing. Lebih jauh lagi, izin usahanya harus diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan, bukan dengan SIUP. Untuk di daerah maka diajukan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

     

    Kalau perusahaan Anda masih berbentuk CV tapi berniat mengajukan izin kegiatan usaha outsourcing, maka kemungkinan besar ditolak. Kami menyarankan Anda untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bisnis Anda berjalan dengan lancar.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah salah satu klasifikasi baku yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk aktivitas ekonomi.[1] Menurut informasi yang kami akses dari laman Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), pada awalnya KBLI dirancang untuk keperluan analisis ekonomi, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Dengan semakin strategisnya peranan dan penggunaan KBLI, klasifikasi ini juga digunakan untuk penentuan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam surat permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan penentuan kualifikasi perizinan investasi.

     

    Surat Izin Usaha Perdagangan

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”), SIUP merupakan surat izin/legalitas usaha di bidang perdagangan.[2] Jadi siapapun yang akan melakukan kegiatan perdagangan, baik peseorangan ataupun perusahaan, harus memiliki SIUP. Pengecualian untuk memiliki SIUP diberikan kepada salah satunya, perusahaan kecil peseorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarganya, dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[3]

     

    Dengan demikian, untuk perusahaan berbentuk CV (Persekutuan Komanditer) tidak dikecualikan dari keharusan memiliki SIUP untuk legalitas usaha perdagangannya dan kode bidang usaha yang dicantumkan di SIUP acuannya adalah KBLI. Tapi apakah hanya SIUP yang bisa dijadikan legalitas usaha untuk CV dan apakah ada perbedaan atau pembagian KBLI untuk perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) (Baca juga: Prosedur dan Syarat Pendirian PT di Tahun 2017 yang Wajib Anda Ketahui) atau CV?  Untuk menjawabnya, ada beberapa peraturan yang bisa dijadikan rujukan:

     

    a.   Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Perizinan di bidang perdagangan termasuk izin usaha, izin khusus, pendaftaran, pengakuan, dan persetujuan.[4] Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan kepada pemerintah daerah atau instansi teknis tertentu.[5] Dari peraturan ini, dapat ditafsirkan bahwa berdasarkan delegasi dari menteri, pemerintah daerah dan instansi teknis dapat menentukan aturan pemberian perizinan, termasuk SIUP, izin khusus, pendaftaran, pengakuan, dan persetujuan. Jadi, SIUP bukan satu-satunya izin untuk melakukan kegiatan usaha.

     

    b.   Pasal 5 huruf C Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”) menyatakan bahwa  SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

     

    Dari ketentuan ini dapat ditafsirkan bahwa untuk menentukan apakah suatu kegiatan memerlukan SIUP atau izin yang lain harus melihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Sebagai contoh untuk kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (financial technology) acuannya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Di peraturan ini disebutkan bahwa bentuk perusahaan untuk menjalankan kegiatan yang adalah PT atau Koperasi dan perizinannyapun diajukan ke dan dikeluarkan oleh OJK.[6]

     

    c.   Keputusan Kepala BPTSP Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Nomor 120 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI pada Perizinan Perdagangan (“Keputusan Kepala BPTSP 50/2016”). Di Lampiran Keputusan Kepala BPTSP 50/2016, Pemda DKI sudah menentukan kode bidang atau kegiatan usaha yang bisa menggunakan SIUP.  

     

    Dari ringkasan beberapa peraturan diatas, menurut hemat kami ada beberapa hal yang dapat disimpulkan. Pertama, tidak ada pembagian KBLI yang bisa digunakan untuk badan usaha berbentuk PT atau CV. Kedua, berdasarkan pendelegasian dari Menteri Perdagangan, ada kegiatan usaha yang bisa dijalankan dengan SIUP dan ada yang memerlukan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi teknis tertentu. Untuk mengetahui apakah di suatu daerah untuk kegiatan usaha bisa menggunakan SIUP atau izin lain, maka Anda harus mempelajari peraturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan mendatangi kantor dinas atau pemerintah daerah setempat.

     

    Kemudian untuk mengetahui atau memastikan apakah untuk suatu kegiatan usaha bentuk perusahaannya harus PT atau CV kembali lagi harus dipelajari peraturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut. Bahkan, untuk lebih pastinya sebaiknya datang langsung ke kementerian, pemerintah daerah, atau instansi terkait untuk mengetahui aturan main terbaru terkait dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan karena tidak semua peraturan terbaru langsung dipublikasikan oleh kementerian atau pemerintah daerah. 

     

    Badan Usaha yang Menjalankan Kegiatan Outsourcing

    Menjawab pertanyaan Anda di atas, untuk kegiatan usaha outsourcing kita harus mengacu ke Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

     

    Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

     

    Menurut Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum, yang digolongkan sebagai bentuk usaha berbadan hukum adalah:

    1.    Perseroan Terbatas

    2.    Koperasi

    3.    Persero (PT yang modalnya dari pemerintah)

    4.    Yayasan

     

    Jadi berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan penggolongan bentuk usaha berbadan hukum, bentuk perusahaan CV memang tidak diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha outsourcing. Lebih jauh lagi, izin usahanya kemungkinan besar harus diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan, bukan dengan SIUP. Untuk di daerah maka diajukan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

     

    Jika perusahaan Anda masih berbentuk CV tapi berniat mengajukan izin kegiatan usaha outsourcing, maka kemungkinan besar ditolak. Kami menyarankan agar Anda memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bisnis Anda berjalan dengan lancar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang membantu pendirian perusahaan untuk UKM dan startup di Indonesia. Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta perizinan usaha hubungi Easybiz di Tel: 0812 9875 5257 atau email: [email protected]

     

    Untuk mengetahui penawaran dan promo kami terbaru silakan cek http://easybiz.id/paket-promo-pembuatan-pt-di-jakarta/

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;

    2.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

    3.   Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;

    4.   Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Nomor 120 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI pada Perizinan Perdagangan;

    5.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

     

    Referensi:

    http://www.bkpm.go.id/id/prosedur-investasi/klasifikasi-baku-lapangan-usaha, diakses pada 12 Juni 2017 pukul 10.58 WIB

     

     



    [1] Bagian Pendahuluan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 95/2015”)

    [2] Pasal 1 angka 4 Permendag 36/2007

    [3] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”)

    [4] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan

    [5] Pasal 24 ayat (2) UU Perdagangan

    [6] Pasal 7 POJK 77/2016

     

    Tags

    alih daya
    bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!