KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Hukum Tidak Masuk Kerja karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Hukum Tidak Masuk Kerja karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia

Aturan Hukum Tidak Masuk Kerja karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Hukum Tidak Masuk Kerja karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika salah satu karyawan mengajukan cuti karena harus menghadiri pemakaman pamannya di luar kota selama 3 hari? Menurut peraturan tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlaku di kantor, cuti khusus menghadiri pemakaman hanya diberikan apabila pemakaman keluarga (ayah, ibu, suami/istri dan anak). Karyawan tersebut adalah seorang yatim piatu yang diasuh oleh pamannya semenjak kecil, bagaimana menurut hukum/undang-undang yang mengatur tentang ini? Karyawan tersebut berhak cuti/tidak? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

    Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

     

     

    Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hak cuti bagi karyawan karena orang tua atau anggota keluarganya meninggal dunia. Namun, pekerja dapat tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan apabila anggota keluarga meninggal dunia (dalam konteks ini pamannya) dan pengusaha tetap wajib membayarnya upah, dengan catatan pamannya karyawan merupakan anggota keluarga dalam satu rumah dengan karyawan yang bersangkutan.

     

    Dalam hal ini, pekerja tersebut tetap berhak dibayar selama 1 (satu) hari. Jika pengusaha tidak membayar upah karyawan yang tidak masuk bekerja (tidak cuti juga) karena anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah dengan karyawan tersebut meninggal dunia, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

     

    Waktu Istirahat dan Cuti

    Pada dasarnya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.[1]

     

    Waktu istirahat dan cuti meliputi:[2]

    a.  istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

    b.   istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

    c.    cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; dan

    d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

     

    Pelaksanaan waktu istirahat tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]

     

    Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud di atas berhak mendapat upah penuh.[4]

     

    Pekerja Tetap Dibayar Upahnya Jika Tidak Dapat Bekerja Kerena Hal Tertentu

    Dalam UU Ketenagakerjaan tidak disebutkan secara eksplisit mengenai cuti karena orang tua atau anggota keluarga ada yang meninggal dunia, tetapi ada ketentuan yang mengatur bahwa pekerja tetap diberikan upah apabila terjadi tidak masuk bekerja karena anggota keluarga meninggal dunia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

     

    (1)  Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

    (2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:[5]

    a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan 

    b.    pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c.  pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f.   pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g.   pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i.      pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

     

    Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia itu dibayar untuk selama 2 (dua) hari. Sedangkan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia itu dibayar untuk selama 1 (satu) hari.[6]

     

    Pengaturan pelaksanaan ketentuan pembayaran upah karena pekerja/buruh tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan dan hal-hal tertentu yang menjadi alasan pekerja/buruh tersebut tidak masuk bekerja ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[7]

     

    Jadi, dari ketentuan yang kami jelaskan di atas dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya memang tidak ada aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang secara eksplisit tentang hak cuti bagi karyawan yang tidak dapat bekerja karena anggota keluarganya meninggal dunia.

     

    Namun, karyawan dapat tidak masuk kerja karena alasan anggota keluarganya meninggal dunia dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya. Dengan catatan, dalam hal ini, paman si karyawan yang meninggal dunia tersebut merupakan anggota keluarga yang memang tinggal dalam satu rumah dengan karyawan.

     

    Anda juga mengatakan bahwa berdasarkan peraturan tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlaku di kantor, cuti khusus menghadiri pemakaman hanya diberikan apabila pemakaman keluarga (ayah, ibu, suami/istri dan anak). Ketentuan ini tidak menyalahi UU Ketenagakerjaan karena UU Ketenagakerjaan tidak mengatur khusus tentang cuti ini. Saran kami, karyawan tersebut dapat menggunakan hak cuti tahunannya.

     

    Namun, jika pengusaha tidak membayar upah karyawan yang tidak masuk bekerja (tidak cuti juga) karena anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah dengan karyawan tersebut meninggal dunia, ini menyalahi ketentuan UU Ketenagakerjaan.

     

    Jika pengusaha melanggar ketentuan kewajiban pembayaran upah ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.



    [1] Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

    [5]  Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 93 ayat (4) huruf f dan g UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!